Indonesiainside.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Populer
  • Pemilu 2024
  • News
  • Ekonomi
  • Risalah
  • Narasi
  • Home
  • Populer
  • Pemilu 2024
  • News
  • Ekonomi
  • Risalah
  • Narasi
Indonesiainside.id
Home Headline

PDIP: Putusan PN Jakarta Pusat Tunda Pemilu Kontroversial

Oleh Eko Pujianto
Senin, 06/03/2023 17:00
Ilustrasi pemilu

Ilustrasi pemilu

FacebookTwitterWhatsapp

JAKARTA – Anggota Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda menilai putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang menunda pemilu hingga tahun 2025 belum berkekuatan hukum tetap. Menurutnya, hal ini karena Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan bakal mengajukan banding atas putusan tersebut.

“Kedua, menurut pandangan saya, satu putusan perkara perdata itu tidak serta merta memiliki titel eksekutorial untuk bisa dieksekusi untuk melakukan penundaan tahapan-tahapan pemilu yang bersifat administrasi negara,” kata Rifqinizamy.

Dengan demikian, Rifqinizamy berpendapat keputusan PN Jakpus yang kontroversial ini bisa jadi hanya menjadi keputusan yang sia-sia.

“Dan karena itu, putusan itu menurut pandangan saya bisa menjadi putusan yang sia-sia dilakukan oleh pengadilan,” tambah Politisi Fraksi PDI-Perjuangan ini.

Baca Juga:

Donald Trump Ucapkan Selamat Atas Kemenangan Erdogan

Jelang Pemilu Presiden Erdogan Naikkan Gaji PNS 45 Persen

Menurut dia, putusan pengadilan ini memberikan ketidakpastian hukum bagi pihak lain, di luar PRIMA yang menang gugatan. Legislator Dapil Kalimantan Selatan I ini juga berpandangan bahwa keputusan PN Jakpus bisa menimbulkan kekacauan-kekacauan hukum, di mana ada perintah untuk mengulang tahapan Pemilu yang sudah berjalan.

“Banyak sekali problem ketatanegaraan yang akan dihadirkan di antaranya, institusi-institusi negara yang habis masa jabatannya di 2024, itu tidak mendapatkan jalan hukum untuk diperpanjang melalui putusan pengadilan ini,” pungkas Rifqi.

Sebelumnya diberitakan, PN Jakpus memenangkan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) atas gugatan perdata mereka terhadap KPU, Kamis. Dalam putusan atas gugatan 757/Pdt.G/2022 yang dilayangkan pada 8 Desember 2022, PN Jakpus memerintahkan KPU menunda pemilu.

“Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari,” bunyi diktum kelima amar putusan tersebut.

Sebelumnya, PRIMA melaporkan KPU karena merasa dirugikan dalam tahapan pendaftaran dan verifikasi partai politik calon peserta Pemilu 2024. Dalam tahapan verifikasi administrasi, Prima dinyatakan tidak memenuhi syarat keanggotaan sehingga tidak bisa berproses ke tahapan verifikasi faktual.

Namun, Prima merasa telah memenuhi syarat keanggotaan tersebut dan menganggap bahwa Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) KPU bermasalah dan menjadi biang keladi tidak lolosnya mereka dalam tahapan verifikasi administrasi. (Nto)

 

Tags: Data PemiluPemilu
Previous Post

Jerman Ikut-Ikutan Amerika Ancam Cina

Next Post

PKB: Kalau Hakimnya Paham, Gugatan Partai Prima Harusnya Ditolak

Rekomendasi Berita

Persis Tegaskan Dukung Semua Partai Islam
Headline

Persis Tegaskan Dukung Semua Partai Islam

01/06/2023
Majelis Ormas Islam Gelar Silaturahmi di Kantor PP Persis Jakarta
Headline

Majelis Ormas Islam Gelar Silaturahmi di Kantor PP Persis Jakarta

01/06/2023
Penghargaan Pers Bukan Sekadar Asal Bapak Senang
Politik

Banyak Lembaga Tersandung Korupsi, Anggota DPR Nilai WTP Seperti Diobral

31/05/2023
Mensos Korupsi Bansos, KPK Ancam Hukum Mati Koruptor Dana Covid-19
Headline

Pakar Hukum Tata Negara Nilai Perpanjangan Jabatan KPK Aneh

31/05/2023
Sri Mulyani: Indikator Negara Maju Bukan Hanya Pertumbuhan Ekonomi
Headline

Menkeu Proyeksikan Ekonomi RI Tumbuh Hingga 5,7% pada 2024

31/05/2023
Rafael Alun Trisambodo Jadi Tersangka Pencucian Uang
Headline

Mobil Hingga Rumah Milik Rafael Alun Disita KPK

31/05/2023

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

kacamata_channel kacamata_channel kacamata_channel

Berita Terkini

Persis Tegaskan Dukung Semua Partai Islam

Persis Tegaskan Dukung Semua Partai Islam

01/06/2023 08:18
Majelis Ormas Islam Gelar Silaturahmi di Kantor PP Persis Jakarta

Majelis Ormas Islam Gelar Silaturahmi di Kantor PP Persis Jakarta

01/06/2023 06:33
Penghargaan Pers Bukan Sekadar Asal Bapak Senang

Banyak Lembaga Tersandung Korupsi, Anggota DPR Nilai WTP Seperti Diobral

31/05/2023 19:40
Mensos Korupsi Bansos, KPK Ancam Hukum Mati Koruptor Dana Covid-19

Pakar Hukum Tata Negara Nilai Perpanjangan Jabatan KPK Aneh

31/05/2023 15:33

Berita Populer

Persis Tegaskan Dukung Semua Partai Islam

01/06/2023 08:18

Beragam Profesi Tenaga Kesehatan Dibekali Literasi Digital, Ini Tujuannya

30/05/2023 14:39

Donald Trump Ucapkan Selamat Atas Kemenangan Erdogan

30/05/2023 05:44

YAA Kuatkan Karyawan Muslim Profesional Melalui Astra Gema Islami

30/05/2023 12:56