Indonesiainside.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Populer
  • Pemilu 2024
  • News
  • Ekonomi
  • Risalah
  • Narasi
  • Home
  • Populer
  • Pemilu 2024
  • News
  • Ekonomi
  • Risalah
  • Narasi
Indonesiainside.id
Home Headline

PKB: Kalau Hakimnya Paham, Gugatan Partai Prima Harusnya Ditolak

Oleh Eko Pujianto
Senin, 06/03/2023 19:28
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat

FacebookTwitterWhatsapp

JAKARTA – Wakil Ketua Komisi II DPR RI Yanuar Prihatin menegaskan perihal penundaan Pemilu adalah domain dari undang-undang dan menjadi kewenangan DPR serta pemerintah selaku pembuat undang-undang.

Karenanya, Dia mempertanyakan keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memvonis KPU untuk menghentikan sisa tahapan Pemilu yang ada seiring mengabulkan gugatan Partai Prima.

Menurut Yanuar keputusan itu melampaui kewenangan undang-undang.

“Putusan pengadilan negeri ini agak aneh, janggal dan tidak lazim. Pengadilan negeri telah bertindak melampaui batas kewenangannya, dan terkesan sangat dipaksakan. Jika pengadilan paham hukum Pemilu maka gugatan Partai Prima semestinya ditolak,” ujar Yanuar kepada wartawan.

Baca Juga:

Donald Trump Ucapkan Selamat Atas Kemenangan Erdogan

Jelang Pemilu Presiden Erdogan Naikkan Gaji PNS 45 Persen

Politisi Fraksi PKB ini tidak habis pikir, bagaimana bisa Partai Prima yang dirugikan karena tidak lolos verifikasi sebagai peserta Pemilu 2024, namun tuntutannya malah meminta penundaan tahapan pemilu, yang berakibat pada penundaan pemilu hingga Juli 2025.

“Logikanya yang dituntut mestinya soal pembatalan keputusan KPU yang tidak meloloskan Partai Prima sebagai peserta pemilu. Lebih aneh lagi, pengadilan menerima dan mengabulkan tuntutan ini,” kata Yanuar.

Yanuar mengatakan keputusan PN Jakpus bukan saja mengacaukan sistem pengambilan keputusan soal yang berkaitan dengan seluk-beluk Pemilu. Lebih dari itu, putusan PN Jakpus makin membuat keadaan lebih tidak terkendali.

Menurutnya dampak dari keputusan itu seakan tidak ada lagi kepastian hukum dan hubungan kewenangan antarinstitusi negara. Di mana, lanjut dia, semua lembaga bisa semau-maunya membuat keputusan.

Yanuar menyampaikan sengketa tentang verifikasi parpol jalur penyelesaian ada di Bawaslu. Sedangkan yang berkaitan dengan etika diselesaikan melalui Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu atau DKPP.

“Tak ada satupun perintah dalam undang-undang yang memberi kewenangan kepada pengadilan negeri untuk memutus perkara perselisihan verifikasi partai politik,” tutup Legislator Dapil Jawa Barat X ini. (Nto/parlementaria)

 

Tags: partai primaPemilu
Previous Post

PDIP: Putusan PN Jakarta Pusat Tunda Pemilu Kontroversial

Next Post

Siswi MAN 1 Semarang Jadi Penerima Beasiswa ke Luar Negeri

Rekomendasi Berita

Persis Tegaskan Dukung Semua Partai Islam
Headline

Persis Tegaskan Dukung Semua Partai Islam

01/06/2023
Penghargaan Pers Bukan Sekadar Asal Bapak Senang
Politik

Banyak Lembaga Tersandung Korupsi, Anggota DPR Nilai WTP Seperti Diobral

31/05/2023
Mensos Korupsi Bansos, KPK Ancam Hukum Mati Koruptor Dana Covid-19
Headline

Pakar Hukum Tata Negara Nilai Perpanjangan Jabatan KPK Aneh

31/05/2023
Sri Mulyani: Indikator Negara Maju Bukan Hanya Pertumbuhan Ekonomi
Headline

Menkeu Proyeksikan Ekonomi RI Tumbuh Hingga 5,7% pada 2024

31/05/2023
Rafael Alun Trisambodo Jadi Tersangka Pencucian Uang
Headline

Mobil Hingga Rumah Milik Rafael Alun Disita KPK

31/05/2023
Pecahkan Rekor Dunia, 52 Ribu Siswa Madrasah se-Sulsel Khatam Alquran
Headline

Pecahkan Rekor Dunia, 52 Ribu Siswa Madrasah se-Sulsel Khatam Alquran

31/05/2023

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

kacamata_channel kacamata_channel kacamata_channel

Berita Terkini

Persis Tegaskan Dukung Semua Partai Islam

Persis Tegaskan Dukung Semua Partai Islam

01/06/2023 08:18
Penghargaan Pers Bukan Sekadar Asal Bapak Senang

Banyak Lembaga Tersandung Korupsi, Anggota DPR Nilai WTP Seperti Diobral

31/05/2023 19:40
Mensos Korupsi Bansos, KPK Ancam Hukum Mati Koruptor Dana Covid-19

Pakar Hukum Tata Negara Nilai Perpanjangan Jabatan KPK Aneh

31/05/2023 15:33
Sri Mulyani: Indikator Negara Maju Bukan Hanya Pertumbuhan Ekonomi

Menkeu Proyeksikan Ekonomi RI Tumbuh Hingga 5,7% pada 2024

31/05/2023 15:32

Berita Populer

Beragam Profesi Tenaga Kesehatan Dibekali Literasi Digital, Ini Tujuannya

30/05/2023 14:39

Donald Trump Ucapkan Selamat Atas Kemenangan Erdogan

30/05/2023 05:44

YAA Kuatkan Karyawan Muslim Profesional Melalui Astra Gema Islami

30/05/2023 12:56

Wamenag Larang ASN Cawe-Cawe, Siapa pun Terpilih adalah Putra-putra Terbaik Bangsa

30/05/2023 00:37