Memakan uang riba sudah diketahui keharamannya. Namun, masih banyak orang yang meragukan atau bahkan mengaburkan kategori uang riba yang dimaksud. Padahal sudah jelas dan terang benderang bahwa semua bunga uang adalah riba.
Termasuk juga adanya tambahan uang dari penundaan pembayaran atau pembayaran yang jatuh tempo. Semua itu adalah riba. Namun, kita tidak membahasa lebih dalam mengenai definisi dan kategori riba, karena sudah banyak dijelaskan mengenai masalah ini. Kita aja yang suka menunda pemahaman agar secara logika lolos dari vonis riba. Ada juga yang mencari-cari alasan atau keringanan, demi untuk mendapatkan cap bahwa yang dilakukan itu buka riba.
Hal yang dibahas dalam tulisan ini tidak spesifik pada riba saja, tetapi mengenai tujuh dosa besar yang wajib kita jauhi. Wajib artinya tak ada jalan lain kecuali menaatinya. Apa saja? Mari kita baca hadits di bawah ini:
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ، عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: «اجْتَنِبُوا السَّبْعَ المُوبِقَاتِ»، قَالُوا: يَا رَسُولَ اللَّهِ وَمَا هُنَّ؟ قَالَ: «الشِّرْكُ بِاللَّهِ، وَالسِّحْرُ، وَقَتْلُ النَّفْسِ الَّتِي حَرَّمَ اللَّهُ إِلَّا بِالحَقِّ، وَأَكْلُ الرِّبَا، وَأَكْلُ مَالِ اليَتِيمِ، وَالتَّوَلِّي يَوْمَ الزَّحْفِ، وَقَذْفُ المُحْصَنَاتِ المُؤْمِنَاتِ الغَافِلاَتِ». (رواه الشيخان، وأبو داود، والنسائي).
Dari Abu Hurairah –semoga Alloh merdihoinya-, dari Nabi ﷺ, beliau berkata: “Jauhilah oleh kalian 7 (tujuh) dosa yang membinasakan!”. Mereka (para sahabat) bertanya: “Wahai Rasulullah dan apa saja dosa-dosa yang membinasakan itu?” Beliau berkata: “Menyekutukan Allah, sihir, membunuh jiwa (yang jiwa tersebut) telah Allah haramkan melainkan (membunuhnya dengan) cara yang benar, memakan riba, memakan harta anak yatim, berpaling (lari) pada hari pertempuran, dan menuduh wanita yang beriman, yang suci, yang menjaga kehormatannya dengan tuduhan berbuat zina“. (Diriwayatkan oleh Al-Bukhari, Muslim, Abu Dawud dan An-Nasa’iy).
Pelajaran yang terdapat di dalam hadits di atas, antara lain:
- Sabda Beliau, “Jauhilah” lebih keras daripada kata-kata “Jangan kalian mengerjakan”, karena larangan mendekati lebih keras daripada larangan melakukan suatu perbuatan, di mana dalam kata-kata “jauhilah” mencakup larangan segala yang dapat mendekatkan kepada perbuatan itu.
- Sabda Beliau “tujuh dosa yang membinasakan” adalah tujuh dosa besar. Dikatakan “membinasakan”, karena dosa-dosa tersebut menjadi sebab binasa pelakunya di dunia karena hukuman yang diakibatkan darinya dan di akhirat ia akan memperoleh azab.
- Dosa besar adalah perbuatan yang dilarang Allah dan Rasul-Nya, dimana perbuatan tersebut ada hadnya (hukumannya) di dunia, atau adanya ancaman berupa azab dan kemurkaan di akhirat atau adanya laknat terhadap pelakunya.
- Tujuh dosa besar yaitu:
“Syirik kepada Allah, melakukan sihir, membunuh jiwa yang diharamkan Allah untuk dibunuh kecuali dengan alasan yang benar, memakan riba, memakan harta anak yatim, melarikan diri dari peperangan, dan menuduh berzina wanita yang suci mu’minah yang tidak tahu-menahu.”
Dosa besar di atas adalah dosa yang merusak atau dosa yang mematikan. Disebut demikian karena dosa tersebut membinasakan pelakunya di dunia, dan diganjar dengan hukuman dan ancaman neraka di akhirat.
Makna hadits di atas, Nabi ﷺ memperingatkan umatnya tentang tujuh bencana, dan beliau memerintahkan agar mereka menghindarinya. Perlu juga dijelaskan bahwa dosa-dosa besar yang harus dijauhi tidak terbatas pada angka yang disebutkan di atas. Karena di hadits lain juga disebutkan oleh Rasulullah ﷺ pada kesempatan dan kondisi yang lain.
Selain dari tujuh dosa besar di atas, ada juga dosa-dosa besar lainnya, seperti: sumpah palsu, zina laki-laki terhadap istri tetangganya, durhaka kepada orang tua, dan lain sebagainya yang disebutkan dalam sunnah.
Adapun tujuh dosa besar yang dituliskan dalam hadits di atas, adalah:
1. Menduakan Allah Ta’ālā. Bentuk syirik ini ada dua jenis. Pertama: Menyaingi Allah dan memuja kepada selainnya. Misalnya, menyembah, memuja, bersandar, meminta, atau menakuti batu, pohon, dan semisalnya. Kedua: Kemusyrikan yang tersembunyi, yang merupakan kemunafikan, dan itu adalah apa yang meresap dalam perbuatan hati dan rahasia jiwa.
2. Sihir, yang terdiri dari dua jenis. Yang pertama: bacaan atau mantra di mana dukun dapat menggunakan setan terkait apa yang dia niatkan untuk menyakiti orang akan disihir, tetapi Allah Ta’ālā berfirman:
وَمَا هُم بِضَآرِّينَ بِهِۦ مِنْ أَحَدٍ إِلَّا بِإِذْنِ ٱللَّهِ
“Dan mereka itu (ahli sihir) tidak memberi mudharat dengan sihirnya kepada seorangpun, kecuali dengan izin Allah.” (Al-Baqarah: 102)
3. Membunuh jiwa yang dilarang Allah kecuali dengan hak seperti karena hukuman, pembunuhan, atau kemurtadan. Ingat, dalam al-Quran disebutkan bahwa membunuh satu jiwa sama dengan membunuh manusia seluruhnya.
4. Memakan uang riba. Riba itu menzalimi sesama manusia, memakan uangnya secara zalim, serta melawan Allah dan Rasul-Nya, sebagaimana larangan dalam Al-Qur’an dan hadits-hadits Nabi ﷺ.
5. Memakan harta anak yatim, yaitu memakan atau menyelewengkan harta dan uang yang disumbangkan untuk anak yatim. Karena itu, pengelola atau penampung uang yang dimaksudkan untuk menghidupi anak yatim harus hati-hati. Jangan sampai tergelincir dalam dosa ini.
6. Melarikan diri dari medan pertempuran di hadapan musuh-musuh Allah dan Rasul-Nya, dan ketika memerangi orang-orang kafir, kecuali orang-orang yang melarikan diri untuk mengakali atau mengelabui musuh, sebagaimana firman Allah dalam Al-Quran Surat Al-Anfal, ayat 16.
7. Memfitnah wanita suci atau seorang perempuan mukmin dengan tuduhan perzinahan adalah dosa besar. Karena itu, Islam menjaga para wanita muslim agar tidak sembarang difitnah. Dalam kasus perzinahan, ada bukti yang harus ditunjukkan atau diharuskan adanya saksi. (Aza)