Jika seorang anak kecil atau di bawah umur meninggal dunia, dia tidak perlu dimintakan ampunan. Anak kecil yang belum sampai pada usia balig bisa dibilang masih suci alias tak punya dosa.
Karenanya, tidak butuh dimohonkan ampunan karena doa ampunan hanya untuk permohonan agar dosa-dosa dihapus dan digugurkan. Anak-anak yang meninggal dunia juga tidak dimintai pertanggung jawaban atasnya.
Adapun memohon rahmat Allah Ta’ālā, tidak ada salahnya berdoa demikian itu karena rahmat Allah Ta’ālā sangat dibutuhkan oleh setiap makhluk baik tua maupun muda.
Kemudian, kita tetap mendoakan orang tua dari anak yang meninggal karena itu adalah sunnah. Di antara doanya, riwayat dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ketika beliau mendoakan jenazah anak kecil, beliau membaca:
اللَّهُمَّ اجْعَلْـهُ لَنَا سَلَفًا وَفَرَطًا وَذُخْرًا
“Ya Allah, jadikan dia sebagai pahala yang disegerakan dan simpanan abadi bagi orang tuanya.” (HR. Baihaqi dalam al-Kubro no. 6585)
Kemudian juga diriwayatkan Bukhari secara muallaq dalam shahihnya,
يقرأ الحسن على الطفل فاتحة الكتاب ، ويقول : اللهم اجعله لنا سلفا ، وفرطا وذخرا وأجرا
Hasan al-Bashri ketika menshalati jenazah anak kecil, beliau membaca al-Fatihah, kemudian berdoa:
اللَّهُمَّ اجْعَلْـهُ لَنَا سَلَفًا وَفَرَطًا وَذُخْرًا وَأَجْرًا
Ya Allah, jadikan dia sebagai pahala yang disegerakan dan simpanan abadi, dan sumber pahala bagi orang tuanya. (HR. Bukhari secara muallaq 1690).
Ibnu Qudamah Rahimahullah berkata: “Jika yang meninggal itu masih kecil, dia jadikan tempat meminta ampun untuknya sambil berdoa:
اللهم اجعله فرطاً لوالديه , وذخراً وسلفاً وأجراً , اللهم ثقل به موازينهما , وأعظم به أجورهما , اللهم اجعله في كفالة إبراهيم وألحقه بصالح سلف المؤمنين , وأجره برحمتك من عذاب الجحيم , وأبدله داراً خيراً من داره , وأهلاً خيراً من أهله ..
“Ya Allah, jadikanlah dia simpanan abadi, pahala yang disegerakan, dan sumber pahala bagi orang tuanya. Ya Allah, beratkan timbangan mereka bersamanya, dan tingkatkan pahala mereka bersamanya. Ya Allah, tempatkan dia bersama Nabi Ibrahim dan gabungkan dia dengan pendahulu yang saleh dari orang-orang beriman, dan beri dia pahala dengan rahmat-Mu dari siksa neraka, dan gantikan dia dengan rumah yang lebih baik dari rumahnya, dan keluarga yang lebih baik dari keluarganya.” (Akhir kutipan dari al-Mughni (2/182).
Al-Buhuti Rahimahullah berkata, “Tidak dianjurkan untuk memohonkan ampun kepada jenazah anak kecil, karena dia akan menjadi syafi’ (pemberi syafa’at) dan bukan penerima syafa’at. Dan pena catatan amal belum diletakkan. Sehingga digantikan dengan mendoakan kebaikan untuk kedua orang tuanya, lebih baik dari pada mendoakan jenazah anak.” (Kasyaf al-Qana’, 2/115)
Syekh Ibnu Utsaimin Rahimahullah berkata:
اللهم اجعله فرطاً لوالديه , وذخراً وسلفاً وأجراً , اللهم ثقل به موازينهما , وأعظم به أجورهما , اللهم اجعله في كفالة إبراهيم وألحقه بصالح سلف المؤمنين , وأجره برحمتك من عذاب الجحيم , وأبدله داراً خيراً من داره , وأهلاً خيراً من أهله … ونحو ذلك ، وبأي شيء دعا مما ذكرنا أو نحوه أجزأه وليس فيه شيء مؤقت ” انتهى من المغني(2/182) .
“Ya Allah, jadikan dia sebagai pahala yang disegerakan dan simpanan abadi, dan sumber pahala bagi orang tuanya ?. Ya Allah, beratkan timbangan mereka padanya, dan pahala mereka lebih besar melalui dia. Dan dengan doa apa pun dari apa yang kami sebutkan atau seperti, itu dapat diterima, dan tidak ada yang sementara di dalamnya.” (Kutipan dari al-Mughni (2/182).
Inilah yang dikatakan para ahli fikih, dan itu adalah doa yang baik, meskipun sebagian tidak diriwayatkan, tetapi itu adalah doa yang baik. (Kutipan akhir dari “Liqa’ al-Bab al-Maftuh” (Liqa’ no. 149).
Imam An-Nawawi mengatakan,
أما الصبي، فمذهبنا ومذهب جمهور السلف والخلف وجوب الصلاة عليه ونقل ابن المنذر رحمه الله الإجماع فيه
Jenazah anak kecil, pendapat kami dan madzhab mayoritas ulama salaf (terdahulu) dan khalaf (generasi setelahnya) adalah wajib menshalatinya. Bahkan dinukil oleh Ibnul Mundzir rahimahullah, adanya kesepakatan ulama akan hal ini. (al-Majmu’ 5/217). (Aza)