Indonesiainside.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Populer
  • Pemilu 2024
  • News
  • Ekonomi
  • Risalah
  • Narasi
  • Home
  • Populer
  • Pemilu 2024
  • News
  • Ekonomi
  • Risalah
  • Narasi
Indonesiainside.id
Home Khazanah

MUI Sebatas Keluarkan Fatwa, Jika Ada Perselisihan Dikembalikan kepada Pemerintah Setempat

Oleh Ahmad ZR
Selasa, 21/04/2020 22:31
Jamaah salat Jumat Masjid Al Akbar Surabaya mendapatkan masker sebelum memasuki bagian dalam masjid, Jumat (20/3/2020). Foto: Yerri Adityawan untuk Indonesiainside.id

Jamaah salat Jumat Masjid Al Akbar Surabaya mendapatkan masker sebelum memasuki bagian dalam masjid, Jumat (20/3/2020). Foto: Yerri Adityawan untuk Indonesiainside.id

FacebookTwitterWhatsapp

Indonesiainside.id, Jakarta – Meski sudah ada fatwa dan panduan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait ibadah di tengah pandemi Covid-19, tidak menutup kemungkinan ada silang pendapat antara jamaah dengan pengurus masjid tentang keharusan ibadah berjamaah, terutama salat Tarawih yang sebentar lagi akan dijalani umat Islam. Namun jika dibiarkan, hal ini berpotensi menjadi perseteruan antara pengurus masjid dan masyarakat sekitar jika tidak ada ketegasan.

“Jika demikian kasusnya, ya pemerintah terkait (Kemenag Provinsi/Kabupaten/Kota/Kecamatan/Kelurahan/Desa) harus turun menangani hal ini bersama-sama dinas kesehatan dan dinas lainnya, seperti Polisi dan TNI. Karena posisi MUI hanya mengeluarkan fatwa dan tausiah saja,” kata Wakil Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan MUI, Nadjamuddin Ramly, kepada Indonesiainside.id, saat dihubungi, Selasa (21/4).

Dia menyampaikan bahwa fatwa dan panduan dari MUI tentang Pedoman Ibadah di Masjid pada masa pandemi jangan sampai membuat perdebatan di masyarakat. Menurut dia, fatwa tersebut sudah mengatur jelas bahwa wilayah dengan kriteria zona hijau tetap dapat melaksanakan ibadah berjamaah, sementara wilayah zona merah tidak diperkenankan.

“Jika ada konflik di lapangan, mohon diselesaikan dengan musyawarah mufakat, sehingga ukhuwah Islamiyah selalu terwujud serta keharmonisan dan ketenteraman senantiasa terjaga selalu dan selamanya,” ujarnya.

Baca Juga:

Inilah 10 Indikator Aliran Sesat, FUIB Sulsel Soroti Syiah, Ahmadiyah dan Gafatar

Instansi Pemerintah dan Swasta Disarankan Terapkan WFH Seminggu Pascamudik Lebaran

Sebelumnya, MUI mengeluarkan tentang penyelenggaraan ibadah dalam situasi terjadi pandemi Covid-19. Salah satu isi fatwa tersebut menyebutkan keharaman bagi pasien Covid-19 melakukan ibadah sunah dan boleh mengganti salat Jumat dengan salat zuhur di rumah.

Namun, bagi umat Islam yang tidak terpapar virus ganas dari Wuhan, Cina, itu tidak boleh berhenti beribadah. “Beribadah harus jalan terus, namun tetap harus tetap menjaga keselamatan diri sendiri dan saudara-saudaranya,” ujar Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Asrorun Niam Soleh dalam konferensi pers Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di Jakarta, Kamis (19/3). (Aza)

Berikut ini beberapa poin dalam fatwa MUI yang mengikat bagi umat Islam di Tanah Air, sebagai berikut:

1. Setiap orang wajib melakukan ikhtiar menjaga kesehatan dan menjauhi setiap hal yang diyakini dapat menyebabkannya terpapar penyakit, karena hal itu merupakan bagian dari menjaga tujuan pokok beragama (al-Dharuriyat al-Khams).

2. Orang yang telah terpapar virus corona, wajib menjaga dan mengisolasi diri agar tidak terjadi penularan kepada orang lain. Baginya salat Jumat dapat diganti dengan salat zuhur di tempat kediaman, karena salat Jumat merupakan ibadah wajib yang melibatkan banyak orang sehingga berpeluang terjadinya penularan virus secara massal.

Baginya haram melakukan aktivitas ibadah sunah yang membuka peluang terjadinya penularan, seperti jamaah salat lima waktu/ rawatib, salat Tarawih dan Id di masjid atau tempat umum lainnya, serta menghadiri pengajian umum dan tablig akbar.

3. Bagi yang sehat dan yang belum diketahui atau diyakini tidak terpapar Covid-19, harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut, yakni:
– Dalam hal ia berada di suatu kawasan yang potensi penularannya tinggi atau sangat tinggi berdasarkan ketetapan pihak yang berwenang maka ia boleh meninggalkan salat Jumat dan menggantikannya dengan salat zuhur di tempat kediaman.

– Meninggalkan jamaah salat lima waktu/rawatib, Tarawih, dan Ied di masjid atau tempat umum lainnya.

Tags: Fatwa MUIRamadhanshalat jumatTarawih
Previous Post

MUI: Daerah Zona Hijau Covid-19 Boleh Berjamaah di Masjid

Next Post

Tarawih atau Tidak di Masjid, Substansi Fatwa MUI Harus Dipahami

Rekomendasi Berita

Pemkab Tangerang Tingkatkan Kualitas SDM untuk Memaksimalkan Layanan 112
Headline

Pemkab Tangerang Tingkatkan Kualitas SDM untuk Memaksimalkan Layanan 112

02/02/2023
Warga Palestina Protes Kebijakan Israel Hancurkan Rumah Penduduk
Headline

Warga Palestina Protes Kebijakan Israel Hancurkan Rumah Penduduk

02/02/2023
Cadangan Devisa Naik Menjadi 130,5 Miliar Dolar AS
Ekonomi

Sejumlah Nama Calon Gubernur BI Bersliweran, Ketua Banggar Sebut Belum Terima Usulan

02/02/2023
KPU Sumut Jadwalkan Hitung Ulang Suara Pileg di 135 TPS Humbahas
Headline

Mahkamah Konstitusi Diminta Konsisten Sistem Pemilu Terbuka

02/02/2023
Bupati Zaki Lantik 150 Pejabat Pengawas 23 PNS Pemkab Tangerang
Headline

Bupati Zaki Lantik 150 Pejabat Pengawas 23 PNS Pemkab Tangerang

02/02/2023
Polda Metro Jaya Rekonstruksi Ulang Kasus Kecelakaan Mahasiswa UI
Headline

Polda Metro Jaya Rekonstruksi Ulang Kasus Kecelakaan Mahasiswa UI

02/02/2023

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkini

Pemkab Tangerang Tingkatkan Kualitas SDM untuk Memaksimalkan Layanan 112

Pemkab Tangerang Tingkatkan Kualitas SDM untuk Memaksimalkan Layanan 112

02/02/2023 16:49
Warga Palestina Protes Kebijakan Israel Hancurkan Rumah Penduduk

Warga Palestina Protes Kebijakan Israel Hancurkan Rumah Penduduk

02/02/2023 16:30
Militer Israel Hancurkan Rumah Warga Palestina Untuk Pemukim Ilegal

Militer Israel Hancurkan Rumah Warga Palestina Untuk Pemukim Ilegal

02/02/2023 16:00
Cadangan Devisa Naik Menjadi 130,5 Miliar Dolar AS

Sejumlah Nama Calon Gubernur BI Bersliweran, Ketua Banggar Sebut Belum Terima Usulan

02/02/2023 15:30

Berita Populer

Pupus Sudah Menjadikan Pilpres All Jokowi’s Men: Anies Baswedan Resmi Bacapres 2024

31/01/2023 12:13

Inilah 10 Indikator Aliran Sesat, FUIB Sulsel Soroti Syiah, Ahmadiyah dan Gafatar

31/01/2023 05:28

Mahasiswa IISMA Nottingham Gelar Perpisahan, Tinggalkan Selop dan Blangkon

31/01/2023 15:32

Bupati Zaki Guyur Bonus ke Para Atlet Kabupaten Tangerang Berprestasi

31/01/2023 17:26

Ikuti Kami

  • Tahun 2023 adalah Tahun Kelinci Air. Dianggap Memiliki arti khusus
yang dianggap bisa memberikan pesan untuk melewati tahun ini. Apa saja arti dari kelinci air? Simak infografis berikut.

Baca info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#imlek #tahunbaruimlek #imlek2023 #chinesenewyear #tahunkelinci2023 #kelinciair #tahunkelinciair #infografis #indonesiainside
  • Semoga tahun baru imlek membawa berkah, kesehatan dan keberuntungan bagi kita semua.

Baca info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#tahunbaruimlek #chinesenewyear #imlek #imlek2023 #tahunbaruchina #tahunkelinciair #tahunkelinci #indonesiainside
  • Komunitas motor gede meminta pemerintah untuk melegalkan pengendara moge melintas di jalan tol. Simak penjelasannya ya!

Simak info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#moge #motogede #mogemasuktol #jalanraya #motor #jalantol #indonesiainside
  • Pemprov DKI Jakarta tahun ini berencana menerapkan Electronic Road Pricing (ERP) untuk mengurai kemacetan. Seluruh kendaraan bermotor akan dikenakan tarif ketika melintas di ruas tertentu.

Simak info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#jalanberbayar #jalanraya #dkijakarta #indonesiainside #jalanjakarta
  • Dari kita untuk kita, menanam pohon sama dengan menanam harapan untuk kehidupan lebih baik.

Simak info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#gerakansatujutapohon #pohon #menanampohon #indonesiainside
  • Pemerintah telah menyepakati dan menetapkan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023 melalui SKB 3 Menteri yaitu Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1066/2022, Nomor 03/2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023.

Baca info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#harilibur #liburnasional #hariliburnasional #tanggalmerah #jadwallibur2023 #libur2023 #2023 #indonesiainside
Indonesiainside.id

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • Home
  • Pemilu 2024
  • News
    • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Humaniora
    • Internasional
    • Nusantara
  • Ekonomi
  • Metropolitan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Tekno
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
  • Serba-serbi
    • Podcast
    • Foto
    • Infografis
    • Videografis
  • Media Monitoring
  • Berita Populer
  • Indeks Berita
  • Download Apps

© 2022 MediatrustPR. All right reserved