Indonesiainside.id, Jakarta – Meski sudah ada fatwa dan panduan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait ibadah di tengah pandemi Covid-19, tidak menutup kemungkinan ada silang pendapat antara jamaah dengan pengurus masjid tentang keharusan ibadah berjamaah, terutama salat Tarawih yang sebentar lagi akan dijalani umat Islam. Namun jika dibiarkan, hal ini berpotensi menjadi perseteruan antara pengurus masjid dan masyarakat sekitar jika tidak ada ketegasan.
“Jika demikian kasusnya, ya pemerintah terkait (Kemenag Provinsi/Kabupaten/Kota/Kecamatan/Kelurahan/Desa) harus turun menangani hal ini bersama-sama dinas kesehatan dan dinas lainnya, seperti Polisi dan TNI. Karena posisi MUI hanya mengeluarkan fatwa dan tausiah saja,” kata Wakil Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan MUI, Nadjamuddin Ramly, kepada Indonesiainside.id, saat dihubungi, Selasa (21/4).
Dia menyampaikan bahwa fatwa dan panduan dari MUI tentang Pedoman Ibadah di Masjid pada masa pandemi jangan sampai membuat perdebatan di masyarakat. Menurut dia, fatwa tersebut sudah mengatur jelas bahwa wilayah dengan kriteria zona hijau tetap dapat melaksanakan ibadah berjamaah, sementara wilayah zona merah tidak diperkenankan.
“Jika ada konflik di lapangan, mohon diselesaikan dengan musyawarah mufakat, sehingga ukhuwah Islamiyah selalu terwujud serta keharmonisan dan ketenteraman senantiasa terjaga selalu dan selamanya,” ujarnya.
Sebelumnya, MUI mengeluarkan tentang penyelenggaraan ibadah dalam situasi terjadi pandemi Covid-19. Salah satu isi fatwa tersebut menyebutkan keharaman bagi pasien Covid-19 melakukan ibadah sunah dan boleh mengganti salat Jumat dengan salat zuhur di rumah.
Namun, bagi umat Islam yang tidak terpapar virus ganas dari Wuhan, Cina, itu tidak boleh berhenti beribadah. “Beribadah harus jalan terus, namun tetap harus tetap menjaga keselamatan diri sendiri dan saudara-saudaranya,” ujar Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Asrorun Niam Soleh dalam konferensi pers Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di Jakarta, Kamis (19/3). (Aza)
Berikut ini beberapa poin dalam fatwa MUI yang mengikat bagi umat Islam di Tanah Air, sebagai berikut:
1. Setiap orang wajib melakukan ikhtiar menjaga kesehatan dan menjauhi setiap hal yang diyakini dapat menyebabkannya terpapar penyakit, karena hal itu merupakan bagian dari menjaga tujuan pokok beragama (al-Dharuriyat al-Khams).
2. Orang yang telah terpapar virus corona, wajib menjaga dan mengisolasi diri agar tidak terjadi penularan kepada orang lain. Baginya salat Jumat dapat diganti dengan salat zuhur di tempat kediaman, karena salat Jumat merupakan ibadah wajib yang melibatkan banyak orang sehingga berpeluang terjadinya penularan virus secara massal.
Baginya haram melakukan aktivitas ibadah sunah yang membuka peluang terjadinya penularan, seperti jamaah salat lima waktu/ rawatib, salat Tarawih dan Id di masjid atau tempat umum lainnya, serta menghadiri pengajian umum dan tablig akbar.
3. Bagi yang sehat dan yang belum diketahui atau diyakini tidak terpapar Covid-19, harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut, yakni:
– Dalam hal ia berada di suatu kawasan yang potensi penularannya tinggi atau sangat tinggi berdasarkan ketetapan pihak yang berwenang maka ia boleh meninggalkan salat Jumat dan menggantikannya dengan salat zuhur di tempat kediaman.
– Meninggalkan jamaah salat lima waktu/rawatib, Tarawih, dan Ied di masjid atau tempat umum lainnya.