Indonesiainside.id, Jakarta – Dalam menyambut bulan Suci Ramadhan, PBNU mengimbau agar umat Islam memperbanyak sedekah bagi yang mampu dan tetap berkirim doa kepada ahli kubur yang sudah mendahului tanpa harus beramai-ramai ziarah makam. Buka puasa dan sahur juga cukup dilakukan di rumah masing-masing.
“Tak perlu menggelar buka puasa bersama dan sahur on the road. Kalau berkecukupan rezeki, bagikan rezeki berupa uang atau sembako kepada yang membutuhkan. Bukan mengundang buka puasa bersama atau melakukan sahur on the road,” kata Ketua Pengurus Tanfidziyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama, Kiai Haji Robikin Emhas, Selasa (21/4).
Dia mengingatkan, salah satu tujuan syariat (maqashid syari’ah) adalah menjaga atau melindungi jiwa manusia. Maka, saling jaga dan peduli, termasuk kesehatan diri sendiri, keluarga, dan masyarakat adalah suatu keniscayaan.
“Termasuk menahan laju dan memutus mata rantai penyebaran covid-19 harus menjadi ikhtiar bersama, baik ikhtiar batin maupun lahir, sesuai kapasitas dan kemampuan masing-masing,” katanya.
Tunaikan Zakat
Kiai Robikin menjelaskan, ada dua jenis zakat yang harus ditunaikan bagi pribadi muslim. Pertama, zakat fitrah, yakni sebesar satu sha’ atau setara 2,5 kilogram beras yang wajib dikeluarkan sekali setahun di bulan Ramadhan bagi setiap muslim.
“Kedua zakat mal. Zakat harta dan profesi yang harus dikeluarkan seorang muslim bagi yang memenuhi ketentuan,” ujarnya.
Terkait zakat mal, dalam situasi tertentu, kata dia, sebenarnya boleh dikeluarkan tanpa harus menunggu haul (melalui kepemilikan satu tahun). Semisal, zakat dari hasil ternak, pertanian, atau perniagaan, hitungan haul-nya Agustus tapi dikeluarkan pada Mei.
“Dalam kitab I’anatut Tholibin itu boleh. Jadi, yang punya kewajiban zakat mal tak perlu menunggu jatuh tempo sampai akhir tahun,” ujarnya.
Al-Qur’an tegas menyebutkan delapan golongan yang berhak menerima zakat. Yaitu fakir, miskin, amil, mu’allaf, budak yang dimerdekakan, orang yang dililit utang, sabilillah dan ibnu sabil.
“Adapun guru mengaji, penjaga toko yang kena PHK, para pekerja mandiri yang penghasilannya hanya cukup untuk makan sehari-hari yang kini terdampak secara sosial ekonomi karena pandemi Covid-19 adalah kelompok sasaran dari golongan fakir dan miskin,” ungkapnya. (ASF)