Indonesiainside.id, Jakarta – Pemahaman dan wawasan pengurus masjid terhadap substansi atau isi dari fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) tentang Pedoman Ibadah di Masjid pada masa pandemi sangat penting. Pasalnya, beberapa masyarakat bersikukuh ingin tetap mengadakan shalat Tarawih di tengah pandemi global ini.
Menurut Wakil Ketua Umum Pimpinan Pusat Persatuan Islam (PP Persis), Ustadz Jeje Zaenudin, perlu pencerahan kepada masyarakat dengan melihat situasi dan kondisi di tengah pandemi. Begitu juga terhadap surat edaran (SE) dari pemerintah tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), masyarakat harus paham dan patuh untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona.
“Di samping itu, aparat pemerintah terutama lurah, RW dan RT serta Polsek hingga Babinsa dan Satpol PP, juga harus memberikan sosialisasi dan edukasi yang intensif kepada waraga masyarakat sehingga tidak terjadi kesalahpahaman,” kata Ustadz Jeje kepada Indonesiainside.id, saat dihubungi, Selasa (21/4).
Penulis buku ‘Penerapan Syariat Islam di Indonesia’ ini menjelaskan, kesalahpahaman yang terjadi di masyarakat di antaranya karena narasi yang ditonjolkan adalah penutupan masjid, penutupan salat Jumat, penutupan salat jamaah, penutupan tarawih, dan sebagainya. Sebab, hal ini dianggap dapat mengusik sensitivitas dan emosi keagamaan.
“Padahal substansi masalahnya adalah penerapan aturan physical distancing untuk memutus mata rantai penularan akibat kontak fisik antarsesama. Bukan masalah masjid atau shalat jamaahnya,” ujarnya.
Dengan demikian, jelas Ustadz Jeje, seharusnya jika masyarakat di satu lokasi masjid bisa disiplin menjaga kebersihan sesuai protokol kesehatan di masa pandemi, seperti kebersihan masjid, jamaahnya terdeteksi dengan ketat, semua sehat, memakai masker, saling jaga dari kontak langsung satu sama lain dengan jumlah terbatas, bisa saja Shalat Tarawih diselenggarakan.
“Nah mengapa tidak bisa disiasati bergantian, umpamanya,” katanya. (Aza)