Indonesiainside.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Populer
  • Pemilu 2024
  • News
  • Ekonomi
  • Risalah
  • Narasi
  • Home
  • Populer
  • Pemilu 2024
  • News
  • Ekonomi
  • Risalah
  • Narasi
Indonesiainside.id
Home Khazanah

Tarawih atau Tidak di Masjid, Substansi Fatwa MUI Harus Dipahami

Oleh Ahmad ZR
Selasa, 21/04/2020 22:37
Jamaah Banjiri Shalat Tarawih Perdana di Masjid Raya BaiturrahmanJamaal shalt tarawih malam perdana ramadhan 1440 Hijriah di Masjid Raya Baiturrahman, Banda Aceh. Foto: POLL/Abdul Hadi/Rencong Post

Jamaah Banjiri Shalat Tarawih Perdana di Masjid Raya BaiturrahmanJamaal shalt tarawih malam perdana ramadhan 1440 Hijriah di Masjid Raya Baiturrahman, Banda Aceh. Foto: POLL/Abdul Hadi/Rencong Post

FacebookTwitterWhatsapp

Indonesiainside.id, Jakarta – Pemahaman dan wawasan pengurus masjid terhadap substansi atau isi dari fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) tentang Pedoman Ibadah di Masjid pada masa pandemi sangat penting. Pasalnya, beberapa masyarakat bersikukuh ingin tetap mengadakan shalat Tarawih di tengah pandemi global ini.

Menurut Wakil Ketua Umum Pimpinan Pusat Persatuan Islam (PP Persis), Ustadz Jeje Zaenudin, perlu pencerahan kepada masyarakat dengan melihat situasi dan kondisi di tengah pandemi. Begitu juga terhadap surat edaran (SE) dari pemerintah tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), masyarakat harus paham dan patuh untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona.

“Di samping itu, aparat pemerintah terutama lurah, RW dan RT serta Polsek hingga Babinsa dan Satpol PP, juga harus memberikan sosialisasi dan edukasi yang intensif kepada waraga masyarakat sehingga tidak terjadi kesalahpahaman,” kata Ustadz Jeje kepada Indonesiainside.id, saat dihubungi, Selasa (21/4).

Penulis buku ‘Penerapan Syariat Islam di Indonesia’ ini menjelaskan, kesalahpahaman yang terjadi di masyarakat di antaranya karena narasi yang ditonjolkan adalah penutupan masjid, penutupan salat Jumat, penutupan salat jamaah, penutupan tarawih, dan sebagainya. Sebab, hal ini dianggap dapat mengusik sensitivitas dan emosi keagamaan.

Baca Juga:

PKS Kutuk Pembakaran Masjid dan Kekerasan Terhadap Ulama

Startup Ini Bayari Tagihan Listrik Masjid dan Musala, Begini Cara Daftarnya

“Padahal substansi masalahnya adalah penerapan aturan physical distancing untuk memutus mata rantai penularan akibat kontak fisik antarsesama. Bukan masalah masjid atau shalat jamaahnya,” ujarnya.

Dengan demikian, jelas Ustadz Jeje, seharusnya jika masyarakat di satu lokasi masjid bisa disiplin menjaga kebersihan sesuai protokol kesehatan di masa pandemi, seperti kebersihan masjid, jamaahnya terdeteksi dengan ketat, semua sehat, memakai masker, saling jaga dari kontak langsung satu sama lain dengan jumlah terbatas, bisa saja Shalat Tarawih diselenggarakan.

“Nah mengapa tidak bisa disiasati bergantian, umpamanya,” katanya. (Aza)

Tags: masjidRamadhansalat Tarawih
Previous Post

MUI Sebatas Keluarkan Fatwa, Jika Ada Perselisihan Dikembalikan kepada Pemerintah Setempat

Next Post

Dokter RS Persahabatan: Peran Ibu di Masa Pandemi Sangat Besar

Rekomendasi Berita

AQC Cetak Puluhan Guru Ngaji untuk Dikirim ke RTQ Pelosok
Headline

AQC Cetak Puluhan Guru Ngaji untuk Dikirim ke RTQ Pelosok

30/01/2023
Ketua Umum MIUMI: Pernyataan Kepala BPIP Berpotensi Memecah Belah Bangsa
Headline

Pidato Akhir Tahun Prof Hamid Fahmy: Indonesia Jadi Bangsa yang Beragama dengan Proses Damai

26/12/2022
Masjid Al Aqsha Delatinos Gelar Khitan Massal, Anak-Anak Diarak Andong dan Moge
Headline

Masjid Al Aqsha Delatinos Gelar Khitan Massal, Anak-Anak Diarak Andong dan Moge

17/12/2022
Dikabarkan Hilang, Penggembira Muktamar Muhammadiyah Ini Ternyata Sudah Pulang
Headline

Dikabarkan Hilang, Penggembira Muktamar Muhammadiyah Ini Ternyata Sudah Pulang

24/11/2022
Profil 13 Anggota Pimpinan Pusat Muhammadiyah: Dahlan Rais Tertua, Hilman Latief Termuda
Headline

Profil 13 Anggota Pimpinan Pusat Muhammadiyah: Dahlan Rais Tertua, Hilman Latief Termuda

20/11/2022
Songkok Khas NU Berlogo Nahdlatul Ulama Fenomenal di Muktamar Muhammadiyah
Headline

Songkok Khas NU Berlogo Nahdlatul Ulama Fenomenal di Muktamar Muhammadiyah

19/11/2022

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkini

KPK Tahan Tersangka Kasus Proyek Gedung IPDN Gowa Sulsel

Indeks Persepsi Korupsi Turun, PKS: Sangat Mengecewakan

09/02/2023 13:06
Santri Rapid Test Harus Bayar, Ulama Madura: Itu Duit Nyaris Rp1.000 Triliun untuk Apa ya?

Kemenpan RB: ASN, TNI dan Polri Wajib Laporkan Hartanya

09/02/2023 12:54
Mumi Duyung di Kuil Jepang Ternyata Tipuan Belaka

Mumi Duyung di Kuil Jepang Ternyata Tipuan Belaka

09/02/2023 08:51
Agrowisata Kampung Sawah Kabupaten Tangerang Jadi Percontohan Inovasi Integrated Farming

Agrowisata Kampung Sawah Kabupaten Tangerang Jadi Percontohan Inovasi Integrated Farming

08/02/2023 18:51

Berita Populer

Agrowisata Kampung Sawah Kabupaten Tangerang Jadi Percontohan Inovasi Integrated Farming

08/02/2023 18:51

Gempa Bumi dan Tadabbur Ayat-Ayat Allah

07/02/2023 16:34

KLHK Diminta Tindaklanjuti Laporan Kerusakan Lingkungan PT Freeport di Mimika

07/02/2023 12:22

Infrastruktur Masih Jadi Prioritas pada Musrenbang Curug Kabupaten Tangerang

07/02/2023 16:40

Ikuti Kami

  • Tahun 2023 adalah Tahun Kelinci Air. Dianggap Memiliki arti khusus
yang dianggap bisa memberikan pesan untuk melewati tahun ini. Apa saja arti dari kelinci air? Simak infografis berikut.

Baca info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#imlek #tahunbaruimlek #imlek2023 #chinesenewyear #tahunkelinci2023 #kelinciair #tahunkelinciair #infografis #indonesiainside
  • Semoga tahun baru imlek membawa berkah, kesehatan dan keberuntungan bagi kita semua.

Baca info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#tahunbaruimlek #chinesenewyear #imlek #imlek2023 #tahunbaruchina #tahunkelinciair #tahunkelinci #indonesiainside
  • Komunitas motor gede meminta pemerintah untuk melegalkan pengendara moge melintas di jalan tol. Simak penjelasannya ya!

Simak info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#moge #motogede #mogemasuktol #jalanraya #motor #jalantol #indonesiainside
  • Pemprov DKI Jakarta tahun ini berencana menerapkan Electronic Road Pricing (ERP) untuk mengurai kemacetan. Seluruh kendaraan bermotor akan dikenakan tarif ketika melintas di ruas tertentu.

Simak info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#jalanberbayar #jalanraya #dkijakarta #indonesiainside #jalanjakarta
  • Dari kita untuk kita, menanam pohon sama dengan menanam harapan untuk kehidupan lebih baik.

Simak info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#gerakansatujutapohon #pohon #menanampohon #indonesiainside
  • Pemerintah telah menyepakati dan menetapkan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023 melalui SKB 3 Menteri yaitu Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1066/2022, Nomor 03/2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023.

Baca info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#harilibur #liburnasional #hariliburnasional #tanggalmerah #jadwallibur2023 #libur2023 #2023 #indonesiainside
Indonesiainside.id

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • Home
  • Pemilu 2024
  • News
    • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Humaniora
    • Internasional
    • Nusantara
  • Ekonomi
  • Metropolitan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Tekno
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
  • Serba-serbi
    • Podcast
    • Foto
    • Infografis
    • Videografis
  • Media Monitoring
  • Berita Populer
  • Indeks Berita
  • Download Apps

© 2022 MediatrustPR. All right reserved