Indonesiainside.id
No Result
View All Result
Senin, 4 Juli 2022
  • Home
  • Populer
  • Haji 2022
  • News
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
  • Home
  • Populer
  • Haji 2022
  • News
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
Indonesiainside.id
  • Home
  • Populer
  • Haji 2022
  • News
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
Home Khazanah

Pelarungan Mayat di Laut dalam Hukum Islam

MB Setiawan
Kamis, 7 Mei 2020 21:28 WIB
Tangkapan layar jasad WNI ABK yang akan dilarung ke laut di kapal Cina. Foto: MBCNEWS

Tangkapan layar jasad WNI ABK yang akan dilarung ke laut di kapal Cina. Foto: MBCNEWS

Bagikan di FacebookBagikan di Twitter

Dalam fikih Islam, ada permasalah tentang hukum pelarungan mayat di laut. Syariat mengubur mayat di laut bisa dilakukan jika dikhawatirkan kondisinya akan berubah sebelum sampai ke darat.

Perkara ini diulas merespons kabar dan video berdurasi kurang lebih 4 menit yang dirilis oleh kanal berita MBC pada Selasa, 5 Mei 2020. Dalam video itu tampak ABK kapal “melempar jenazah” ABK WNI yang telah meninggal dunia di tengah laut.

Masalah ini kemudian ramai dan menjadi topik hangat di dalam negeri. Terlepas dari kemelut dan dugaan pelanggaran atau diskriminasi pada kapal asal Cina itu, bahasan dalam tulisan ini hanya menyoal hukum pelarungan mayat dalam hukum Islam.

Masalah pelarungan mayat di laut mendapat ragam pendapat dari ulama atau imam mazhab. Pada dasarnya, pelarungan mayat di laut diperbolehkan dengan beberapa syarat.

Baca Juga:

Tiga ABK WNI Bekerja di Kapal China Diturunkan Sudah Jadi Mayat

Polisi Usut Keterlibatan Perusahaan Terkait Penemuan Jenazah ABK WNI di Kapal China

Yang paling utama adalah, mayat atau jenazah muslim yang akan dilarutkan harus dimandikan, dikafani, dan dishalati seperti biasa kemudian dimasukkan ke laut. Namun, ada ketentuan yang menyertainya sebelum perkara ini dilakukan.

Dalam kitab “Mukhtashar Khalil” (52) yang merupakan madzhab Maliki disebutkan bahwa:

وَرُمِيَ مَيِّتُ الْبَحْرِ بِهِ مُكَفَّنًا إنْ لَمْ يرج البر قبل تغيره

“Mayit dilemparkan ke laut dalam kondisi berkafan, jika kondisinya tidak mungkin lagi menunggu ke darat, sebelum terjadi perubahan kondisi.”

Ibnu Majisyun dan Ashbagh dalam kitab “at-Taaj wa al-Ikliil li Mukhtashar Khalil” (III/77) berpendapat bahwa untuk memasukkan mayat ke laut agar tenggelam tidak perlu memberi beban di kedua kakinya. Supaya nanti ketika mengapung ke darat, ada yang menguburkannya. Sementara itu, Sahnun berpandangan perlu memberi beban agar bisa masuk ke laut.

Ada juga yang berpendapat bahwa tidak boleh dikubur di laut. Kecuali dalam kondisi sangat terpaksa. Pendapat ini didasarkan pada riwayat Anas yang menyatakan:

أن أبا طلحة غزا البحر، فمات فلم يجدوا له جزيرة يدفنونه فيها إلاّ بعد سبعة أيام، فلم يتغير

“Suatu hari Abu Thalhah menjalankan tugas perang di laut, kemudian meninggal dan mereka tidak menemukan pulau untuk menguburkannya, melainkan sampai tujuh hari. Dan waktu itu, mayatnya tidak mengalami perubahan.” Keterangan ini bisa dibaca dalam “Tarikh Dimasyq” (19: 422).

Dalam kitab “al-Umm” (I/304)imam Asy-Syafi, dikatakan: “Jika ada yang mati di kapal, maka dibuatkan untuknya pemakaman seperti biasa (di darat). Jika tidak bisa, makan diletakkan pada dua papan kemudian diikat dengan tali agar bisa dihempas laut ke daratan, barangkali nanti ada muslim yang menemukannya kemudian bisa menguburkannya.”

Sedangkan madzhab Hanbali sebagaimana yang dinukil oleh Ibnu Qudamah dalam “al-Mughni” (II/373) dalam kasus orang yang meninggal di laut, maka kata Imam Ahmad, “Ditunggu barangkali masih dimungkinkan menemukan tempat pemakamannya di darat.

Ditangguhkan sampai satu atau dua hari, selama tak dikhawatirkan rusak. Tapi, ketika tidak menemukan tempat pemakaman daratan, maka dimandikan, dikafani, dishalatkan, dan diberi beban kemudian dilemparkan ke laut.”

Dari beberapa pendapat ini, hampir secara subtansi sama pendapatnya. Yang berbeda hanya sedikit teknisnya. Mereka sepakat, bahwa selama dimungkinkan mayat dikubur di daratan, maka itu lebih baik. Tapi, kalau sudah tidak menemukan lagi, mengingat waktu dan kondisi yang bisa membuat mayit rusak, maka dibolehkan dimakamkan dalam laut. (Aza)

 

Tags: ABK meninggal duniajenazah abk wnipelarungan mayat
Berita Sebelumnya

Kebocoran Gas di India, 9 Tewas, Ratusan Warga Dirawat, dan Ribuan Dievakuasi

Berita Selanjutnya

Mustafa al-Kadhimi Jadi Perdana Menteri Baru Irak

Rekomendasi Berita

Covid-19 Lahirkan Miliarder Baru Setiap 30 Jam, Mereka Mengambil Untung di Atas Derita Orang lain
Headline

4 Yang Membuat Orang Sombong: Tambahnya Harta, Ilmu dan Taat

4 Juli 2022
Pemberangkatan Jamaah Haji Selesai, Total 240 Kloter Tiba di Tanah Suci
Headline

Pemberangkatan Jamaah Haji Selesai, Total 240 Kloter Tiba di Tanah Suci

4 Juli 2022
Sedekah dan Haji
Headline

91.106 Jamaah Tiba di Tanah Suci, 20 Orang Wafat, 122 Sakit

3 Juli 2022
Jamaah Haji Asal Lebak dan Tangerang Dapat Sambutan Istimewa di Jeddah
Headline

Pakai Visa Singapura dan Malaysia untuk Haji, 46 WNI Ditolak Masuk Arab Saudi

3 Juli 2022
Jangan Tunggu Tua Baru Mau Naik Haji
Khazanah

Jawa Barat Tuntaskan Pemberangkatan 17.566 Jamaah Haji

3 Juli 2022
Deradikalisasi di Menag, Siapa yang Disasar?
Headline

Bahas Moderasi Beragama, Fahmi Salim Diundang Konferensi Internasional di Unismuh Makassar

3 Juli 2022

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

Hotel Siti Besutan Yusuf Mansur, Mengenaskan!

03/07/2022 15:31

Risalah

Covid-19 Lahirkan Miliarder Baru Setiap 30 Jam, Mereka Mengambil Untung di Atas Derita Orang lain
Headline

4 Yang Membuat Orang Sombong: Tambahnya Harta, Ilmu dan Taat

4 Juli 2022
Tata Cara dan Bacaan Shalat Jenazah
Headline

Tata Cara dan Bacaan Shalat Jenazah

20 Juni 2022
Hujan Iringi Prosesi Penggantian Kiswah Ka’bah
Headline

6 Keutamaan Haji dan Manfaatnya

20 Juni 2022
Etika Berziarah di Makam Rasulullah Serta Keutamaan Raudha
Risalah

Etika Berziarah di Makam Rasulullah Serta Keutamaan Raudha

20 Juni 2022

Berita Terkini

Covid-19 Lahirkan Miliarder Baru Setiap 30 Jam, Mereka Mengambil Untung di Atas Derita Orang lain

4 Yang Membuat Orang Sombong: Tambahnya Harta, Ilmu dan Taat

04/07/2022 10:33
Pemberangkatan Jamaah Haji Selesai, Total 240 Kloter Tiba di Tanah Suci

Pemberangkatan Jamaah Haji Selesai, Total 240 Kloter Tiba di Tanah Suci

04/07/2022 09:33
Bupati Tangerang Siap Bangun 4 Stadion Softball dan Baseball

Bupati Tangerang Siap Bangun 4 Stadion Softball dan Baseball

03/07/2022 21:46
Sedekah dan Haji

91.106 Jamaah Tiba di Tanah Suci, 20 Orang Wafat, 122 Sakit

03/07/2022 18:56
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Media Monitoring
  • Iklan
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Indonesiainside.id

© 2022 MediatrustPR. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Humaniora
    • Internasional
    • Nusantara
  • Ekonomi
  • Metropolitan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Tekno
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
  • Serba-serbi
    • Foto
    • Pojok
    • Infografis
    • Videografis
  • Media Monitoring
  • Berita Populer
  • Indeks Berita
  • Download Apps

© 2022 MediatrustPR. All right reserved