Indonesiainside.id, Jakarta – Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam menerbitkan surat edaran (SE) nomor 6 tahun 2020 tentang layanan nikah di masa pandemi Covid-19. SE ini diharapkan mampu memberikan rasa aman bagi pasangan yang hendak di tatanan kenormalan baru.
Dirjen Bimas Islam, Kamaruddin Amin memaparkan, syarat dan ketentuan dalam SE tersebut, pertama, layanan pencatatan nikah di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan dilaksanakan setiap hari kerja dengan jadwal mengikuti ketentuan sistem kerja yang telah ditetapkan. Pendaftaran nikah dapat dilakukan secara online antara lain melalui website simkah.kemenag.go.id. telepon, e-mail atau secara langsung ke KUA Kecamatan.
“Terkait proses pendaftaran nikah, pemerlksaan nikah dan pelaksanaan akad nikah dilaksanakan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan dan semaksimal mungkin mengurangi kontak fisik dengan petugas KUA Kecamatan,” ujar Kamaruddin dikutip dari SE ‘Pelayanan Nikah Menuju Masyarakat Aman Covid-19’, dikutip Jumat (12/6).
Kamaruddin menjelaskan, pelaksanaan akad nikah dapat diselenggarakan di KUA atau di luar KUA. Adapun peserta prosesi akad nikah yang dilaksanakan di KUA atau di rumah diikuti sebanyak-banyaknya sepuluh orang.
“Bagi peserta prosesi akad nikah yang dilaksanakan di Masjid atau gedung pertemuan diikuti sebanyak-banyaknya 20 persen dari kapasitas ruangan dan tidak boleh lebih dari 30 orang,” ujarnya.
Sementara, KUA Kecamatan wajib mengatur hal-hal yang berhubungan dengan petugas, pihak catin, waktu dan tempat agar pelaksanaan akad nikah dan protokol kesehatan dapat berjalan dengan sebaik-baiknya. Dalam hal pelaksanaan akad nikah di luar KUA, Kepala KUA Kecamatan dapat berkoordinasi dan bekerja sama dengan pihak terkait dan/atau aparat keamanan untuk pengendalian pelaksanaan pelayanan akad nikah dilaksanakan sesuai dengan protokol kesehatan yang ketat.
Dalam hal protokol kesehatan atau ketentuan tidak dapat terpenuhi, penghulu wajib menolak pelayanan nikah disertai alasan penolakannya secara tertulis yang diketahui oleh aparat keamanan. Kepala Kantor Kementerian Agama kabupaten/ kota melakukan pemantauan dan pengendalian pelaksanaan tatanan normal baru pelayanan nikah di wilayahnya masing-masing.
“Kepala KUA Kecamatan melakukan koordinasi tentang rencana penerapan tatanan normal baru pelayanan nikah kepada Ketua Gugus Tugas Kecamatan,” ujarnya. (Aza)