Indonesiainside.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Populer
  • Pemilu 2024
  • News
  • Ekonomi
  • Risalah
  • Narasi
  • Home
  • Populer
  • Pemilu 2024
  • News
  • Ekonomi
  • Risalah
  • Narasi
Indonesiainside.id
Home Khazanah

Layanan Nikah di Masa Pandemi Dibuka, Catat Syarat dan Ketentuannya!

Oleh Ahmad ZR
Jumat, 12/06/2020 14:29
Pengantin pria menggunakan masker mengucapkan kalimat  ijab-kabul saat prosesi pernikahan, di Balai Nikah Kantor Urusan Agama (KUA) Padang Barat, Kota Padang, Sumatera Barat, Sabtu (11/4/2020). Penyelenggaraan pernikahan tetap dilaksanakan di kantor KUA setempat dengan mematuhi protokol pencegahan COVID-19 sesuai panduan dari Kementerian Agama, di antaranya tidak boleh lebih dari 10 orang dan harus menggunakan masker serta sarung tangan. ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra/hp.

Pengantin pria menggunakan masker mengucapkan kalimat ijab-kabul saat prosesi pernikahan, di Balai Nikah Kantor Urusan Agama (KUA) Padang Barat, Kota Padang, Sumatera Barat, Sabtu (11/4/2020). Penyelenggaraan pernikahan tetap dilaksanakan di kantor KUA setempat dengan mematuhi protokol pencegahan COVID-19 sesuai panduan dari Kementerian Agama, di antaranya tidak boleh lebih dari 10 orang dan harus menggunakan masker serta sarung tangan. ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra/hp.

FacebookTwitterWhatsapp

Indonesiainside.id, Jakarta – Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam menerbitkan surat edaran (SE) nomor 6 tahun 2020 tentang layanan nikah di masa pandemi Covid-19. SE ini diharapkan mampu memberikan rasa aman bagi pasangan yang hendak di tatanan kenormalan baru.

Dirjen Bimas Islam, Kamaruddin Amin memaparkan, syarat dan ketentuan dalam SE tersebut, pertama, layanan pencatatan nikah di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan dilaksanakan setiap hari kerja dengan jadwal mengikuti ketentuan sistem kerja yang telah ditetapkan. Pendaftaran nikah dapat dilakukan secara online antara lain melalui website simkah.kemenag.go.id. telepon, e-mail atau secara langsung ke KUA Kecamatan.

“Terkait proses pendaftaran nikah, pemerlksaan nikah dan pelaksanaan akad nikah dilaksanakan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan dan semaksimal mungkin mengurangi kontak fisik dengan petugas KUA Kecamatan,” ujar Kamaruddin dikutip dari SE ‘Pelayanan Nikah Menuju Masyarakat Aman Covid-19’, dikutip Jumat (12/6).

Kamaruddin menjelaskan, pelaksanaan akad nikah dapat diselenggarakan di KUA atau di luar KUA. Adapun peserta prosesi akad nikah yang dilaksanakan di KUA atau di rumah diikuti sebanyak-banyaknya sepuluh orang.

Baca Juga:

DPR Kecam Kenaikan Biaya Haji, Kemenag Rugikan Jemaah

Kemenag Salurkan Bantuan Rp3 Miliar Untuk Korban Gempa Cianjur

“Bagi peserta prosesi akad nikah yang dilaksanakan di Masjid atau gedung pertemuan diikuti sebanyak-banyaknya 20 persen dari kapasitas ruangan dan tidak boleh lebih dari 30 orang,” ujarnya.

Sementara, KUA Kecamatan wajib mengatur hal-hal yang berhubungan dengan petugas, pihak catin, waktu dan tempat agar pelaksanaan akad nikah dan protokol kesehatan dapat berjalan dengan sebaik-baiknya. Dalam hal pelaksanaan akad nikah di luar KUA, Kepala KUA Kecamatan dapat berkoordinasi dan bekerja sama dengan pihak terkait dan/atau aparat keamanan untuk pengendalian pelaksanaan pelayanan akad nikah dilaksanakan sesuai dengan protokol kesehatan yang ketat.

Dalam hal protokol kesehatan atau ketentuan tidak dapat terpenuhi, penghulu wajib menolak pelayanan nikah disertai alasan penolakannya secara tertulis yang diketahui oleh aparat keamanan. Kepala Kantor Kementerian Agama kabupaten/ kota melakukan pemantauan dan pengendalian pelaksanaan tatanan normal baru pelayanan nikah di wilayahnya masing-masing.

“Kepala KUA Kecamatan melakukan koordinasi tentang rencana penerapan tatanan normal baru pelayanan nikah kepada Ketua Gugus Tugas Kecamatan,” ujarnya. (Aza)

Tags: Bimas IslamkemenagKUALayanan nikahnikahpengantinpenghulusyarat nikah
Previous Post

MAKI: Hakim Diduga Bermasalah Dalam Kasus Gugatan BCA

Next Post

Bisnis Travel Umrah Terpukul, Kemenag akan Beri Arahan Strategi Bisnis

Rekomendasi Berita

Ketua Umum MIUMI: Pernyataan Kepala BPIP Berpotensi Memecah Belah Bangsa
Headline

Pidato Akhir Tahun Prof Hamid Fahmy: Indonesia Jadi Bangsa yang Beragama dengan Proses Damai

26/12/2022
Masjid Al Aqsha Delatinos Gelar Khitan Massal, Anak-Anak Diarak Andong dan Moge
Headline

Masjid Al Aqsha Delatinos Gelar Khitan Massal, Anak-Anak Diarak Andong dan Moge

17/12/2022
Dikabarkan Hilang, Penggembira Muktamar Muhammadiyah Ini Ternyata Sudah Pulang
Headline

Dikabarkan Hilang, Penggembira Muktamar Muhammadiyah Ini Ternyata Sudah Pulang

24/11/2022
Profil 13 Anggota Pimpinan Pusat Muhammadiyah: Dahlan Rais Tertua, Hilman Latief Termuda
Headline

Profil 13 Anggota Pimpinan Pusat Muhammadiyah: Dahlan Rais Tertua, Hilman Latief Termuda

20/11/2022
Songkok Khas NU Berlogo Nahdlatul Ulama Fenomenal di Muktamar Muhammadiyah
Headline

Songkok Khas NU Berlogo Nahdlatul Ulama Fenomenal di Muktamar Muhammadiyah

19/11/2022
Pilar-Pilar Peradaban
Khazanah

Apa itu Salafisme? KH Ahmad Dahlan, Muhammad Abduh dan Abdul Wahab

19/11/2022

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkini

Kelar Bulan Depan, Buku Panduan Ujian SIM Bisa Didapatkan Di Lokasi Publik

Kelar Bulan Depan, Buku Panduan Ujian SIM Bisa Didapatkan Di Lokasi Publik

27/01/2023 13:23
Biaya Haji Meroket, Gerindra: Ingat Pak, Yang Berangkat Haji Reguler itu 70 persen Orang Tidak Mampu

Biaya Haji Meroket, Gerindra: Ingat Pak, Yang Berangkat Haji Reguler itu 70 persen Orang Tidak Mampu

27/01/2023 11:26
Gudang Arang Ilegal di Batam Gunakan Bahan Baku Mangrove

Gudang Arang Ilegal di Batam Gunakan Bahan Baku Mangrove

27/01/2023 11:16
Ungkap Jaringan Narkoba 1,278 Ton, Personel Polri dan Bea Cukai Diganjar Penghargaan

Ungkap Jaringan Narkoba 1,278 Ton, Personel Polri dan Bea Cukai Diganjar Penghargaan

27/01/2023 09:10

Berita Populer

Damkar Jaksel Padamkan Kebakaran di Cipete

26/01/2023 10:16

Kerusuhan Berdarah PT GNI, PKS Soroti Mudahnya TKA China Masuk Indonesia

26/01/2023 16:37

Ada Potensi Migrasi Penduduk China ke Indonesia, DPR Khawatir Nasib Lansia yang Belum Divaksin

25/01/2023 10:58

Jerman Bakal Kirim Tank Kelas Berat ke Ukraina

25/01/2023 04:45

Ikuti Kami

  • Tahun 2023 adalah Tahun Kelinci Air. Dianggap Memiliki arti khusus
yang dianggap bisa memberikan pesan untuk melewati tahun ini. Apa saja arti dari kelinci air? Simak infografis berikut.

Baca info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#imlek #tahunbaruimlek #imlek2023 #chinesenewyear #tahunkelinci2023 #kelinciair #tahunkelinciair #infografis #indonesiainside
  • Semoga tahun baru imlek membawa berkah, kesehatan dan keberuntungan bagi kita semua.

Baca info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#tahunbaruimlek #chinesenewyear #imlek #imlek2023 #tahunbaruchina #tahunkelinciair #tahunkelinci #indonesiainside
  • Komunitas motor gede meminta pemerintah untuk melegalkan pengendara moge melintas di jalan tol. Simak penjelasannya ya!

Simak info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#moge #motogede #mogemasuktol #jalanraya #motor #jalantol #indonesiainside
  • Pemprov DKI Jakarta tahun ini berencana menerapkan Electronic Road Pricing (ERP) untuk mengurai kemacetan. Seluruh kendaraan bermotor akan dikenakan tarif ketika melintas di ruas tertentu.

Simak info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#jalanberbayar #jalanraya #dkijakarta #indonesiainside #jalanjakarta
  • Dari kita untuk kita, menanam pohon sama dengan menanam harapan untuk kehidupan lebih baik.

Simak info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#gerakansatujutapohon #pohon #menanampohon #indonesiainside
  • Pemerintah telah menyepakati dan menetapkan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023 melalui SKB 3 Menteri yaitu Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1066/2022, Nomor 03/2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023.

Baca info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#harilibur #liburnasional #hariliburnasional #tanggalmerah #jadwallibur2023 #libur2023 #2023 #indonesiainside
Indonesiainside.id

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • Home
  • Pemilu 2024
  • News
    • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Humaniora
    • Internasional
    • Nusantara
  • Ekonomi
  • Metropolitan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Tekno
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
  • Serba-serbi
    • Podcast
    • Foto
    • Infografis
    • Videografis
  • Media Monitoring
  • Berita Populer
  • Indeks Berita
  • Download Apps

© 2022 MediatrustPR. All right reserved