Indonesiainside.id, Jakarta – Meski dalam kondisi pandemi, kesakralan akad nikah harus diperhatikan. Hal ini disampaikan Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah, Kementerian Agama, Muharam Marzuki, saat menjadi narasumber dalam kegiatan Penyusunan Juknis Lomba Video Pendek Layanan KUA di Masa Pandemi yang dihelat di, Depok, Kamis (25/6).
“Seringkali kita melihat cuplikan video di media sosial, di mana masyarakat seolah kehilangan sakralitas akad nikah,” katanya dikutip dari laman resmi Kemenag.
Alumni Banares University, Uttar Pradesh, India itu mengingatkan masyarakat untuk tidak main-main saat melangsungkan prosesi akad nikah. “Nikah itu bukan cuma untuk sementara, bahkan akan sampai akhirat. Dari sisi agama, akad nikah berarti menjalankan perintah Allah dan Rasul, sedangkan dari sisi hukum, akad nikah adalah peristiwa yang merupakan perjanjian hukum,” ujarnya.
Ia mengaku prihatin dengan fenomena tersebut. Oleh karena itu, kesadaran terhadap kesucian akad nikah mesti diperkuat.
“Ada (pengantin) yang setelah selesai akad tiba-tiba seperti euforia, karena akad nikahnya lancar dan sudah sah, lalu terkesan seperti kehilangan ruh,” ujarnya.
Muharam menekankan agar dalam pelaksanaan akad nikah adalah kepatuhan terhadap prosedur. “Penekanan untuk masa pandemi ini, Penghulu tidak akan melayani pencatatan nikah yang tidak sesuai protokol kesehatan. Sekali lagi, akad nikah tidak boleh main-main,” katanya menegaskan. (Msh)