Indonesiainside.id, Jakarta – Sesuai arahan dan instruksi Presiden Joko Widodo (Jokowi), pesantren harus menjadi tempat steril dari Covid-19. Di satu sisi, santri yang hendak kembali ke pondok pesantren diharuskan mengikuti rapid test dengan biaya cukup mahal, sementara banyak dari mereka yang memiliki kesulitan keterbatasan.
Menko PMK, Muhadjir Effendy tidak bisa memastikan pelayanan rapid test untuk santri yang hendak kembali ke pesantrennya. Sebab, menurut dia, hal ini sudah menjadi urusan atau tanggungjawab pemerintah daerah (Pemda).
“Jadi, tanggungjawabnya sebenarnya sudah ada di pemerintah kabupaten kota atau provinsi, jadi pusat tidak mungkin bisa memastikan. Tetapi kita bisa memberikan arahan kepada puskesmas agar pak Menkes (Menteri Kesehatan) mengeluarkan surat edaran untuk fasilitas rapid test atau swab test santri,” kata Muhadjir
Selain itu, Puskesmas terdekat lingkungannya pesantren juga harus melakukan rapid test kepada para santri yang baru datang dari berbagai wilayah. Pihak pesantren juga harus memastikan bahwa kondisi pesantren harus sudah aman dari Covid-19.
“Setelah aman, di pesantren tidak boleh ada orang luar yang hilir mudik, termasuk orang tuanya harus mengerti prosedur ketat. Insya Allah setelah pesantren benar-benar mematuhi, maka akan terhindar dari Covid-19 dan menjadi percontohan sekolah reguler,” ujarnya.
Mengenai biaya rapid test, pelaksana tugas (Plt) Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama, Kamaruddin Amin menyampaikan, biaya rapid test santri yang kembali ke pesantrennya dapat ditanggung oleh pemerintah setempat. Hal ini untuk meringankan beban santri dan memastikan mereka yang kembali ke pesantren terhindar dari Covid-19.
“Pesantren bisa berkoordinasi dengan pemda atau Gugus Tugas daerah,” kata Kamaruddin kepada Indonesiainside.id, Kamis (25/6).