Indonesiainside.id, Jakarta – Anggota Komisi VIII DPR, Iip Miftahul Choiry mengapresiasi langkah Kementerian Agama (Kemenag) yang menerbitkan panduan penyelenggaraan Shalat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Kurban tahun 1441 H/ 2020 M, dengan menyesuaikan pelaksanaan tatanan kenormalan baru (new normal). Panduan ini harus disosialisasikan secara masif hingga ke pelosok-pelosok tanah air.
“Kami juga mengharap kepada panitia penyembelihan hewan agar menghindari banyaknya kerumunan orang di area, penyembelihan. Oleh karena itu, panitia perlu mengantarkan daging kurban langsung ke rumah penerima, bukan melakukan pembagian di satu tempat,” kata Iip, Selasa (21/7).
“Panitia bisa menggandeng aparat desa setempat agar penyembelihan dan pembagian kurban bisa berjalan lebih lancar,” lanjutnya.
Selain itu, dia menyarankan agar daging kurban juga diberikan kepada korban terdampak Covid-19. Misalnya, mereka yang terkena PHK, lansia, dan lain-lain, sehingga Idul Adha 1441 H tetap membawa keberkahan untuk korban Covid-19.
“Sementara itu, terkait pelaksanaan ibadah sholat Ied, kami meminta agar tetap menjalankannya dengan menerapkan protokol kesehatan. Para jamaah harus membawa sajadah sendiri, menghindari bersalaman antar-jamaah, memakai masker, dan protokol kesehatan lainnya,” katanya.
Adapun untuk daerah zona merah Covid-19, pengurus masjid dan perangkat pemerintah setempat bisa mempertimbangkan kembali agar Shalat Idul Adha 1441 H dikerjakan di rumah. Hal ini juga untuk memutus mata rantai Covid-19 yang sampai saat ini masih tinggi di Indonesia.
“Bahkan, angka kasus Covid-19 di Indonesia sekarang telah melewati China, negara yang pertama kali melaporkan kasus virus corona,” tuturnya. (Msh)