Indonesiainside.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Populer
  • News
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
  • Home
  • Populer
  • News
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
Indonesiainside.id
Home Headline

Perhatikan, Ini 5 Tips Memilih Hewan Kurban dari LPPOM MUI

Ahmad ZR
Kamis, 23/07/2020 12:02
Sapi kurban Presiden. Foto: Antara

Sapi kurban Presiden. Foto: Antara

Bagikan di FacebookBagikan di Twitter

Indonesiainside.id, Jakarta – Dalam sepekan ke depan, umat Islam seluruh dunia akan menyambut hari Raya Idul Adha pada 10 Dzulhijjah 1441 H yang jatuh pada Jumat, 31 Agustus 2020. Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) menerbitkan lima persyaratan hewan kurban sesuai fatwa MUI.

“Pertama, hewan tersebut harus sehat. Cirinya aktif bergerak, saling menaiki, nafsu makan baik, rambut atau bulu tidak kusam, cermin hidung basah, mata bersinar, mulut, hidung, dan anus juga harus bersih,” demikian dilansir dari literatur buku standar HAS2300 yang dinisiasi LPPOM MUI dan Halal IPB, Kamis (23/7).

Persyaratan tersebut juga harus dibuktikan dengan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH). Syarat kedua, hewan tidak cacat.

“Ciri hewan tidak cacat, seperti telinga rusak, ekor terpotong, pincang, buta, buah zakar (testis) tidak lengkap, alias hanya satu buah,” ujarnya.

Baca Juga:

Begini Cara Membedakan Daging Sapi dan Daging Babi

Kemenag: Daftar Sertifikasi Halal ke BPJPH, Audit Produknya Dilakukan LPPOM-MUI

Ketiga, cukup umur. Syarat umur hewan kurban berdasarkan prioritas musinnah (berganti gigi), tsaniyah (telah genap satu tahun dan masuk tahun kedua untuk kambing dan domba, sedangkan sapi dua tahun masuk ketiga) serta jadza’ah (telah genap berumur enam bulan untuk domba ekor gemuk. Hal ini dapat diketahui dari keadaan gigi hewan.

“Keempat, tidak kurus. Hewan kurus dapat dilihat dari adanya penonjolan tulang-tulang rusuk atau iga, tulang bagian pinggang dan pinggul,” katanya.

Syarat kelima, jantan. Hewan kurban diutamakan berjenis kelamin jantan dan tidak dikebiri (tidak dikastrasi). Adapun betina yang sudah tidak produktif, boleh dijadikan hewan kurban.(EP)

Tags: idul adha 2020kurbanLPPOM MUI
Berita Sebelumnya

Presiden Jokowi: Jika Kuartal III Ekonomi Tidak Naik, Enggak Ngerti Lagi

Berita Selanjutnya

Lima Anggota OPM Menyerahkan Diri, Bergabung Kembali ke Pangkuan NKRI

Rekomendasi Berita

Pelunasan Biaya Haji Berjalan Terus, tapi Dibatasi Hanya Lima Orang Setiap Hari
Headline

Menag: Pemerintah Subsidi Biaya Haji bagi Jamaah

18/05/2022
Jika Ibadah Haji 2020 Dibatalkan, PB FKAPHI: Kan Tidak Ada Ruginya
Headline

Menag: Layani Para Tamu Allah Sebaik-baiknya

17/05/2022
hajj-kabaa-
Headline

Penginapan Jamaah Haji Indonesia di Makkah Terjauh 4 Km dari Masjidil Haram

17/05/2022
Kelompok Syiah Menderita di Pemilu Lebanon
Headline

Kelompok Syiah Menderita di Pemilu Lebanon

17/05/2022
Puan Maharani
Headline

Puan Maharani: Tak Ada Pencapain tanpa Kerja Keras

17/05/2022
Panglima Komando Kopatrev Ultimatum Pendukung Ruhut Sitompul
Headline

Panglima Komando Kopatrev Ultimatum Pendukung Ruhut Sitompul

17/05/2022

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

Panglima Komando Kopatrev Ultimatum Pendukung Ruhut Sitompul

Panglima Komando Kopatrev Ultimatum Pendukung Ruhut Sitompul

17/05/2022 13:46 WIB
Ganjar: Saya Tanya Kemenkes, Kenapa Cilacap, Wonosobo, Magelang dan Pekalongan Tak Dapat Vaksin?

Pengamat Menilai Ganjar Pranowo Memang Tengah Dikucilkan PDIP, Mau Dibantah?

17/05/2022 13:13 WIB
hajj-kabaa-

Penginapan Jamaah Haji Indonesia di Makkah Terjauh 4 Km dari Masjidil Haram

17/05/2022 17:50 WIB
Prancis Siapkan Opsi Militer Dukung Swedia dan Finlandia dari Ancaman Rusia

Prancis Siapkan Opsi Militer Dukung Swedia dan Finlandia dari Ancaman Rusia

17/05/2022 10:10 WIB

Risalah

Pengobatan ala Nabi Muhammad
Headline

Nur Muhammad Ada Sebelum Penciptaan Alam, Begini Pandangan Muhammadiyah

17/05/2022
Jadilah Imam atau Makmum yang Bijak, Jangan Suka Ngoceh apalagi Menyebar Fitnah!
Headline

Jadilah Imam atau Makmum yang Bijak, Jangan Suka Ngoceh apalagi Menyebar Fitnah!

11/05/2022
Puasa Mengajarkan Kita Beriman kepada yang Ghaib
Headline

Boleh Shalat Tahiyatul Masjid di Waktu Terlarang Menurut Imam Syafi’i

11/05/2022
Cantik dan Sucinya Para Bidadari Surga
Headline

Hati adalah Rumah Kebaikan, jika Ia Rusak Akan Membinasakan

07/05/2022

Berita Terkini

Dunia yang Interdependen

Menag: Pemerintah Subsidi Biaya Haji bagi Jamaah

Menag: Layani Para Tamu Allah Sebaik-baiknya

Puan: Gotong Royong Kunci Keberhasilan Hadapi Pandemi

Penginapan Jamaah Haji Indonesia di Makkah Terjauh 4 Km dari Masjidil Haram

Deddy Cobuzier itu Mualaf, Perlu Dirangkul, Bukan Dipukul!

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Media Monitoring
  • Iklan
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Indonesiainside.id

© 2022 MediatrustPR. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Humaniora
    • Internasional
    • Nusantara
  • Ekonomi
  • Metropolitan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Tekno
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
  • Jagad Unik
  • Serba-serbi
    • Foto
    • Pojok
    • Infografis
    • Videografis
  • Media Monitoring
  • Berita Populer
  • Indeks Berita
  • Download Apps

© 2022 MediatrustPR. All right reserved