Indonesiainside.id, Jakarta – Dalam sepekan ke depan, umat Islam seluruh dunia akan menyambut hari Raya Idul Adha pada 10 Dzulhijjah 1441 H yang jatuh pada Jumat, 31 Agustus 2020. Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) menerbitkan lima persyaratan hewan kurban sesuai fatwa MUI.
“Pertama, hewan tersebut harus sehat. Cirinya aktif bergerak, saling menaiki, nafsu makan baik, rambut atau bulu tidak kusam, cermin hidung basah, mata bersinar, mulut, hidung, dan anus juga harus bersih,” demikian dilansir dari literatur buku standar HAS2300 yang dinisiasi LPPOM MUI dan Halal IPB, Kamis (23/7).
Persyaratan tersebut juga harus dibuktikan dengan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH). Syarat kedua, hewan tidak cacat.
“Ciri hewan tidak cacat, seperti telinga rusak, ekor terpotong, pincang, buta, buah zakar (testis) tidak lengkap, alias hanya satu buah,” ujarnya.
Ketiga, cukup umur. Syarat umur hewan kurban berdasarkan prioritas musinnah (berganti gigi), tsaniyah (telah genap satu tahun dan masuk tahun kedua untuk kambing dan domba, sedangkan sapi dua tahun masuk ketiga) serta jadza’ah (telah genap berumur enam bulan untuk domba ekor gemuk. Hal ini dapat diketahui dari keadaan gigi hewan.
“Keempat, tidak kurus. Hewan kurus dapat dilihat dari adanya penonjolan tulang-tulang rusuk atau iga, tulang bagian pinggang dan pinggul,” katanya.
Syarat kelima, jantan. Hewan kurban diutamakan berjenis kelamin jantan dan tidak dikebiri (tidak dikastrasi). Adapun betina yang sudah tidak produktif, boleh dijadikan hewan kurban.(EP)