Indonesiainside.id, Jakarta – Ibadah kurban memiliki tujuan kemanusiaan dan waktu yang ditetapkan, karenanya kurban tidak bisa digantikan dengan uang sekalipun afa kemaslahatan yang dituju. Hal ini disampaikan Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Asrorun Niam Sholeh di Graha BNPB, Selasa (28/7).
“Kalau ternyata ada saudara kita paling dekat, akibat Covid-19 ada kesulitan ekonomi, maka solusinya dengan sedekah, bukan dengan mengganti kurban. Soal afdhaliyah, maka ini lebih konstektual sifatnya,” ujarnya.
Namun, membantu saudara terdekat yang membutuhkan juga lebih diutamakan dari ibadah yang lain. Asrorun mengingatkan agar dalam pelaksanaan hewan kurban tetap memperhatikan protokol kesehatan untuk meminimalisasi penularan.
“Sebaiknya, pihak yang terlibat mengoptimalkan sarana yang tersedia, seperti rumah pemotongan hewan (RPH), dalam kondisi normal, pemotongan kurban menjadi hiburan bagi anak-anak, tetapi karena ada masalah (pandemi), maka lebih baik kita hindari kerumunan,” katanya.
Selain itu, kendati pengqurban disunahkan memotong sendiri, maka dalam kondisi pandemi diutamakan menyerahkan ke orang lain. “Jangan sampai tujuan kita melaksanakan kurban, maka berdampak pada kemafsadatan,” tuturnya.
Mengenai pelaksanaan shalat Idul Adha dan ibadah lainnya, ia menyarankan masyarakat harus tetap mengutamakan meninggalkan mafsadat daripada maslahat. “Kita harus bersama-sama memastikan hewan yang akan disembelih, baik dari sisi usia, maupun kesehatan, partisipasi masyarakat sangat penting agar pelaksanaan Idul Adha sesuai dengan ketentuan syariah,” ujarnya.
Pengurus masjid perlu mempersiapkan penyelenggaraan shalat Idul Adha dengan memperhatikan protokol kesehatan. Panitia qurban hendaknya menjamin protokol kesehatan dapat dilaksanakan.
“Panitia qurban saat distribusi juga jangan lagi masyarakat antri, tetapi pengurus mendatangi masyarakat untuk menerima distribusinya,” tuturnya. (SD)