Indonesiainside.id, Makkah– Dengan waktu kurang dari sebulan sebelum Ramadhan, otoritas Arab Saudi pada hari Senin (15/3) mengumumkan langkah untuk mengeluarkan izin untuk penyelenggaraan buka puasa dan iftar di Masjidil Haram di Makkah, lapor Saudi Gazette. Izin juga diperlukan untuk mengadakan acara berbuka di sekitar kota Makkah, termasuk di jalan raya.
Menurut laporan Saudi Gazette, langkah mengeluarkan izin distribusi makanan untuk buka puasa mencerminkan kembalinya semua ibadah di Masjidil Haram, selama bulan Ramadhan. Tahun lalu, semua ibadah di Masjidil Haram ditangguhkan setelah wabah COVID-19.
Hal itu juga memaksa otoritas Saudi untuk menghentikan semua distribusi makanan kepada orang miskin sehubungan dengan Ramadhan tahun lalu. Permohonan izin buka puasa bisa dilakukan secara online.
Daftar makanan yang disetujui juga termasuk termasuk makanan panas siap makan serta makanan kering dan distribusi makanan kepada yang membutuhkan di sekitar Masjidil Haram. (NE)