Indonesiainside.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Populer
  • Pemilu 2024
  • News
  • Ekonomi
  • Risalah
  • Narasi
  • Home
  • Populer
  • Pemilu 2024
  • News
  • Ekonomi
  • Risalah
  • Narasi
Indonesiainside.id
Home Khazanah

BPJPH Berikan 10 Syarat Kerja Sama Lembaga Halal Luar Negeri untuk Kerjasama

Oleh AH Kholis
Jumat, 19/03/2021 17:46
Kepala Pusat Kerja Sama dan Standardisasi Halal Sri Ilham Lubis

Kepala Pusat Kerja Sama dan Standardisasi Halal Sri Ilham Lubis

FacebookTwitterWhatsapp

Indonesiainside.id, Jakarta–Kerja sama internasional Jaminan Produk Halal (JPH) menjadi salah satu isu penting.  Terlebih di era perdagangan bebas seperti sekarang ini, di mana angka kebutuhan produk halal semakin meningkat dari waktu ke waktu.

Kepala Pusat Kerja Sama dan Standardisasi Halal Sri Ilham Lubis, menyebutkan, regulasi JPH memberikan ketentuan yang mengatur pelaksanaan kerja sama internasional JPH. Pasal 119 Ayat (2) Peraturan Pemerintah No.39 tahun 2021 menyatakan, kerja sama internasional dapat berbentuk pengembangan JPH, penilaian kesesuaian, dan/atau pengakuan sertifikat halal.

“Sesuai Pasal 122 PP 39 tahun 2021, kerja sama internasional berupa saling pengakuan sertifikat halal dilakukan dengan Lembaga Halal Luar Negeri (LHLN) yang berwenang untuk menerbitkan sertifikat halal,” jelas Sri Ilham di Jakarta, Kamis (18/3).

Pada Pasal 123, lanjut Sri Ilham, diatur bahwa sertifikat halal yang diterbitkan oleh lembaga halal luar negeri tersebut dapat diterima sebagai pemenuhan sertifikat halal berdasarkan perjanjian saling keberterimaan sertifikat halal yang berlaku timbal balik. Perjanjian saling keberterimaan dimaksud dilakukan oleh

Baca Juga:

LPPOM MUI Dorong ALPHI Jadi Organisasi Maju, Andal, dan Terpercaya

18 Ribu Penyuluh Agama Lulus Pelatihan Pendamping Proses Produk Halal

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dengan LHLN.

“LHLN tersebut dibentuk oleh pemerintah atau lembaga keagamaan Islam yang diakui oleh negara setempat. LHLN tersebut diakreditasi oleh lembaga akreditasi di negara setempat yang telah memperoleh pengakuan dalam organisasi kerja sama akreditasi regional atau internasional,” urainya.

Menurut Sri Ilham, lembaga akreditasi di negara setempat merupakan lembaga yang telah melakukan kerja sama pengembangan skema saling pengakuan dan saling keberterimaan hasil penilaian kesesuaian. Akreditasi LHLN oleh lembaga akreditasi di negara setempat harus dilakukan sesuai dengan standar halal Indonesia yang ditetapkan oleh BPJPH.

Berikut 10 kriteria yang harus dipenuhi LHLN untuk melakukan kerja sama dengan BPJPH.

  1. Struktur Organisasi,
  2. Daftar Dewan Syariah,
  3. Daftar Auditor Halal & biografinya,
  4. Ruang Lingkup Inspeksi Produk Halal Berdasarkan Kompetensi dan Penilaian Akreditasi Keseuaian Halal,
  5. Bukti Pengakuan Negara setempat tentang keberadaan Lembaga Halal,
  6. Bukti pengakuan Negara setempat sebagai Lembaga Keagamaan Islam,
  7. Bukti pengalaman kerja sama Lembaga Halal dengan berbagai negara/institusi,
  8. Bukti Sertifikat Halal dikeluarkan dan masih berlaku,
  9. Bukti Akreditasi dari Badan Standar Nasional (ISO 17065 dan Ketentuan Syariah), serta
  10. Bukti memiliki Laboratorium Kerjasama / terakreditasi oleh ISO 17025 dan memiliki alat PCR untuk identifikasi DNA & Gas Chromatography (GC) untuk penentuan kadar etanol. (NE)

 

Tags: bpjphjaminan produk halalLembaga Halal Luar Negerisertifikasi halal
Previous Post

Selama Tiga Bulan Jakel Perbaiki 1.801 Titik Trotoar Rusak

Next Post

Tubuh Dua Pegawai Dinas Kesehatan Menempel di Pagar Besi Rumah Makan, Setelah Dilihat Gempar Semua

Rekomendasi Berita

Bupati Minta Kegiatan PHBI Digalakkan agar Akar Budaya Islam Terpelihara
Headline

Bupati Minta Kegiatan PHBI Digalakkan agar Akar Budaya Islam Terpelihara

09/03/2023
Sekda Kabupaten Tangerang Pesan ke MUI Jaga Toleransi Jelang Ramadhan
Headline

Sekda Kabupaten Tangerang Pesan ke MUI Jaga Toleransi Jelang Ramadhan

09/03/2023
Siap Jadi Tuan Rumah MTQ Banten, Pemkab Tangerang Minta Maju Juni 2023
Headline

Siap Jadi Tuan Rumah MTQ Banten, Pemkab Tangerang Minta Maju Juni 2023

04/03/2023
Dzul Fikar Ahmad dan Najih Prastiyo, Ketua Umum dan Sekjen Pemuda Muhammadiyah 2022-2026
Khazanah

Dzul Fikar Ahmad dan Najih Prastiyo, Ketua Umum dan Sekjen Pemuda Muhammadiyah 2022-2026

24/02/2023
AQC Cetak Puluhan Guru Ngaji untuk Dikirim ke RTQ Pelosok
Headline

AQC Cetak Puluhan Guru Ngaji untuk Dikirim ke RTQ Pelosok

30/01/2023
Ketua Umum MIUMI: Pernyataan Kepala BPIP Berpotensi Memecah Belah Bangsa
Headline

Pidato Akhir Tahun Prof Hamid Fahmy: Indonesia Jadi Bangsa yang Beragama dengan Proses Damai

26/12/2022

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkini

Songsong Idul Fitri, Sebelas Ruas Jalan Lumajang Jadi Prioritas Perbaikan

Songsong Idul Fitri, Sebelas Ruas Jalan Lumajang Jadi Prioritas Perbaikan

25/03/2023 23:16
PT Pelni Turunkan KM Dobonsolo dan KM Ciremai untuk Layani Arus Balik bagi Pemudik Motor

Kemenhub Gelar Mudik Motor Gratis, Buruan Daftar Begini Syaratnya

25/03/2023 23:13
Peran Masyarakat Diperlukan Untuk Atasi Kesenjangan Digital

Peran Masyarakat Diperlukan Untuk Atasi Kesenjangan Digital

25/03/2023 23:05
Mabes Polri Gelar Hoegeng Awards, Kadiv Humas: Bukan Kontes Popularitas

Operasi Ketupat Berlangsung Selama 14 Hari, Simak Jadwalnya

25/03/2023 22:47

Berita Populer

MPR Minta SKB 3 Menteri Soal Cuti Lebaran Direvisi Agar Adil

24/03/2023 16:00

Resolusi Islamofobia Global, Prancis & India Jadi Contoh Negara Yang Tidak Ramah Terhadap Muslim

24/03/2023 10:18

Diskriminasi dan Intoleransi Terhadap Minoritas Muslim di India Meningkat Pesat

24/03/2023 14:18

301 Ribu Kendaraan Tinggalkan Jabodetabek Saat Nyepi

24/03/2023 13:21

Ikuti Kami

  • Mari sambut bulan mulia dengan sucikan hati, jiwa, dan pikiran.

Selama menunaikan ibadah puasa.

Baca info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#bulanpuasa #puasa #ramadhan #ramadhan2023 #ramadhan1444h #indonesiainside
  • Sejarah mencatat 11 Maret sebagai perubahan besar bangsa Indonesia!

Memperingati Hari Supersemar 
11 Maret 2023

#supersemar #suratperintah11maret #indonesiainside
  • Stop diskriminasi perempuan.
Tanpa mereka kita tak akan mengenal
apa itu kasih sayang.

Selamat Hari Wanita Indonesia

#hariwanitaindonesia #wanita #wanitaindonesia #perempuan #perempuanindonesia #indonesiainside
  • Negara ini tumbuh karena para pekerja yang luar biasa. Terima kasih

Baca info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#haripekerjanasional #pekerjaindonesia #kerja #pekerja #indonesiainside
  • Tahun 2023 adalah Tahun Kelinci Air. Dianggap Memiliki arti khusus
yang dianggap bisa memberikan pesan untuk melewati tahun ini. Apa saja arti dari kelinci air? Simak infografis berikut.

Baca info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#imlek #tahunbaruimlek #imlek2023 #chinesenewyear #tahunkelinci2023 #kelinciair #tahunkelinciair #infografis #indonesiainside
  • Semoga tahun baru imlek membawa berkah, kesehatan dan keberuntungan bagi kita semua.

Baca info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#tahunbaruimlek #chinesenewyear #imlek #imlek2023 #tahunbaruchina #tahunkelinciair #tahunkelinci #indonesiainside
Indonesiainside.id

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • Home
  • Pemilu 2024
  • News
    • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Humaniora
    • Internasional
    • Nusantara
  • Ekonomi
  • Metropolitan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Tekno
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
  • Serba-serbi
    • Podcast
    • Foto
    • Infografis
    • Videografis
  • Media Monitoring
  • Berita Populer
  • Indeks Berita
  • Download Apps

© 2022 MediatrustPR. All right reserved