Indonesiainside.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Populer
  • Pemilu 2024
  • News
  • Ekonomi
  • Risalah
  • Narasi
  • Home
  • Populer
  • Pemilu 2024
  • News
  • Ekonomi
  • Risalah
  • Narasi
Indonesiainside.id
Home Khazanah

BPJPH: Sertifikat Halal Dibutuhkan Pelaku Usaha sebagai Pelayanan terhadap Konsumen

Oleh AH Kholis
Rabu, 07/07/2021 22:06
Sertifikasi halal diperpanjang. Foto:Antara

Sertifikasi halal diperpanjang. Foto:Antara

FacebookTwitterWhatsapp

Indonesiainsideid, Jakarta–Kementerian Agama dan Kementerian Perindustrian menyosialisasikan sertifikasi halal bagi pelaku Industri Kecil dan Menengah (IKM) yang bergerak di bidang pangan. Sosialisasi dilaksanakan oleh BPJPH Kemenag bersama Direktorat IKM Pangan, Furnitur dan Bahan Bangunan Kemenperin melalui webinar sosialisasi sertifikasi halal.

Dalam sosialisasi tersebut, Plt Kepala BPJPH Mastuki menekankan pentingnya pelaku usaha melaksanakan sertifikasi halal. Menurutnya, sertifikat halal dibutuhkan pelaku usaha sebagai pelayanan untuk konsumen.

“Halal adalah bagian dari perintah agama, sehingga melaksanakannya adalah kewajiban. Dan sertifikat halal merupakan tool atau alat bagi pelaku usaha dalam memberikan pelayanan terbaiknya kepada konsumen dengan memproduksi dan menyediakan produk yang halal dan thayyib, yang berkualitas premium, yang aman, sehat, bergizi, dan baik untuk dikonsumsi, “ katanya. “Sertifikat halal juga merupakan tool atau alat atas keterjaminan dan kepastian kehalalan produk bagi konsumen,” terang Mastuki secara virtual, Selasa (6/7).

Sertifikasi halal, lanjut Mastuki, juga berada di posisi strategis antara halal value chain dan market global. Untuk memudahkan proses perjalanan produk halal dari hulu hingga ke hilir tersebut, perlu adanya kolaborasi yang memperkuat proses sertifikasi halal.  Mastuki juga menjelaskan bahwa sesuai amanat PP 39/2021, sertifikasi halal bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) didasarkan atas pernyataan pelaku UMK atau disebut self declare.

Baca Juga:

Ada Gunungan dan Motif Surjan, Ini Filosofi Logo Halal Baru

Label Halal Baru Berlaku Nasional

Pengaturan mekanisme self declare ini, lanjutnya, masih disiapkan melalui Peraturan Menteri Agama. Pada acara sosialisasi tersebut, pelaku IKM juga memperoleh penjelasan terkait mekanisme sertifikasi halal yang saat ini telah dilaksanakan secara mandatory melalui BPJPH.

Analis Kebijakan pada Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal BPJPH, Nurgina Arsyad, menjelaskan prosedur pengajuan sertifikasi halal ini.  Pertama, pelaku usaha mengajuan permohonan sertifikasi halal kepada BPJPH. Kedua, BPJPH melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen permohonan yang dipersyaratkan. Ketiga, pelaku usaha memilih Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) dan kemudian BPJPH menetapkan LPH jika persyaratan permohonan dinyatakan lengkap.

“Selanjutnya, LPH melakukan pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan produk. Setelah itu Majelis Ulama Indonesia (MUI) menerbitkan penetapan kehalalan produk melalui Sidang Fatwa Halal. Dan berdasarkan penetapan kehalalan produk dari MUI tersebut kemudian BPJPH menerbitkan sertifikat halal,” jelas Nurgina menjelaskan.

Adapun dokumen persyaratan yang wajib dipenuhi pelaku usaha untuk pengajuan sertifikasi halal, antara lain surat permohonan, formulir pendaftaran, nama produk dan jenis produk, daftar produk dan bahan yang digunakan, dokumen pengolahan produk dan sistem jaminan produk halal.

Pengajuan sertifikasi halal, lanjut Nurgina, dapat dilakukan melalui dua cara. Pertama, pengajuan permohonan secara langsung melalui BPJPH atau Satgas Halal di daerah. Kedua, pengajuan permohonan secara elektronik menggunakan Sistem Informasi Halal (SI-Halal).

“Adapun contoh surat permohonan dan formulir yang dibutuhkan sebagai dokumen persyaratan dapat Bapak Ibu akses dan didownload melalui website kami www.halal.go.id/infopenting,” pungkasnya.

Sebelumnya, Direktur IKM Pangan, Furnitur dan Bahan Bangunan Kemenperin Riefky Yuswandi, mengatakan bahwa Kemenperin melalui sejumlah MoU bersama K/L yang lain telah berkomitmen untuk memberikan kemudahan bagi pelaku usaha khususnya UMK dalam bersertifikasi halal. Salah satunya dengan kolaborasi dalam fasilitasi sertifikasi halal.

“Kemenperin juga melakukan berbagai upaya untuk meningkatkan daya saing produk IKM pangan melalui program peningkatan daya saing IKM, salah satunya melalui fasilitasi sertifikasi halal.” kata Riefky.

Webinar yang iikuti oleh ratusan pelaku IKM pangan tersebut juga menghadirkan narasumber Kepala Pusat Kajian Sains Halal LPPM IPB, Khasawar Syamsu. Untuk mendukung fasilitasi sertifikasi halal, rencananya kegiatan serupa juga akan dilanjutkan dengan format bimbingan teknis kelompok IKM untuk secara khusus membantu IKM siap bersertifikasi halal.(NE)

Tags: bpjphpelaku usahasertifikasi halal
Previous Post

Wagub Jabar Sidak PPKM Darurat Sektor Industri di Tasikmalaya

Next Post

Kemendag Buka Konsultasi Daring Sektor Perdagangan Selama PPKM Darurat

Rekomendasi Berita

Ketua Umum MIUMI: Pernyataan Kepala BPIP Berpotensi Memecah Belah Bangsa
Headline

Pidato Akhir Tahun Prof Hamid Fahmy: Indonesia Jadi Bangsa yang Beragama dengan Proses Damai

26/12/2022
Masjid Al Aqsha Delatinos Gelar Khitan Massal, Anak-Anak Diarak Andong dan Moge
Headline

Masjid Al Aqsha Delatinos Gelar Khitan Massal, Anak-Anak Diarak Andong dan Moge

17/12/2022
Dikabarkan Hilang, Penggembira Muktamar Muhammadiyah Ini Ternyata Sudah Pulang
Headline

Dikabarkan Hilang, Penggembira Muktamar Muhammadiyah Ini Ternyata Sudah Pulang

24/11/2022
Profil 13 Anggota Pimpinan Pusat Muhammadiyah: Dahlan Rais Tertua, Hilman Latief Termuda
Headline

Profil 13 Anggota Pimpinan Pusat Muhammadiyah: Dahlan Rais Tertua, Hilman Latief Termuda

20/11/2022
Songkok Khas NU Berlogo Nahdlatul Ulama Fenomenal di Muktamar Muhammadiyah
Headline

Songkok Khas NU Berlogo Nahdlatul Ulama Fenomenal di Muktamar Muhammadiyah

19/11/2022
Pilar-Pilar Peradaban
Khazanah

Apa itu Salafisme? KH Ahmad Dahlan, Muhammad Abduh dan Abdul Wahab

19/11/2022

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkini

Pemkab Tangerang Gencarkan Vaksinasi Booster Tahap Dua

Pemkab Tangerang Gencarkan Vaksinasi Booster Tahap Dua

27/01/2023 20:42
Pemkab Tangerang Optimalkan Kerja Sama Ketenagakerjaan dengan Pihak PIK-2

Pemkab Tangerang Optimalkan Kerja Sama Ketenagakerjaan dengan Pihak PIK-2

27/01/2023 19:00
Kelar Bulan Depan, Buku Panduan Ujian SIM Bisa Didapatkan Di Lokasi Publik

Kelar Bulan Depan, Buku Panduan Ujian SIM Bisa Didapatkan Di Lokasi Publik

27/01/2023 13:23
Biaya Haji Meroket, Gerindra: Ingat Pak, Yang Berangkat Haji Reguler itu 70 persen Orang Tidak Mampu

Biaya Haji Meroket, Gerindra: Ingat Pak, Yang Berangkat Haji Reguler itu 70 persen Orang Tidak Mampu

27/01/2023 11:26

Berita Populer

Damkar Jaksel Padamkan Kebakaran di Cipete

26/01/2023 10:16

Kerusuhan Berdarah PT GNI, PKS Soroti Mudahnya TKA China Masuk Indonesia

26/01/2023 16:37

Jerman Bakal Kirim Tank Kelas Berat ke Ukraina

25/01/2023 04:45

Wakil Ketua DPR Kecam Pembakaran Alquran di Swedia

25/01/2023 05:10

Ikuti Kami

  • Tahun 2023 adalah Tahun Kelinci Air. Dianggap Memiliki arti khusus
yang dianggap bisa memberikan pesan untuk melewati tahun ini. Apa saja arti dari kelinci air? Simak infografis berikut.

Baca info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#imlek #tahunbaruimlek #imlek2023 #chinesenewyear #tahunkelinci2023 #kelinciair #tahunkelinciair #infografis #indonesiainside
  • Semoga tahun baru imlek membawa berkah, kesehatan dan keberuntungan bagi kita semua.

Baca info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#tahunbaruimlek #chinesenewyear #imlek #imlek2023 #tahunbaruchina #tahunkelinciair #tahunkelinci #indonesiainside
  • Komunitas motor gede meminta pemerintah untuk melegalkan pengendara moge melintas di jalan tol. Simak penjelasannya ya!

Simak info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#moge #motogede #mogemasuktol #jalanraya #motor #jalantol #indonesiainside
  • Pemprov DKI Jakarta tahun ini berencana menerapkan Electronic Road Pricing (ERP) untuk mengurai kemacetan. Seluruh kendaraan bermotor akan dikenakan tarif ketika melintas di ruas tertentu.

Simak info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#jalanberbayar #jalanraya #dkijakarta #indonesiainside #jalanjakarta
  • Dari kita untuk kita, menanam pohon sama dengan menanam harapan untuk kehidupan lebih baik.

Simak info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#gerakansatujutapohon #pohon #menanampohon #indonesiainside
  • Pemerintah telah menyepakati dan menetapkan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023 melalui SKB 3 Menteri yaitu Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1066/2022, Nomor 03/2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023.

Baca info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#harilibur #liburnasional #hariliburnasional #tanggalmerah #jadwallibur2023 #libur2023 #2023 #indonesiainside
Indonesiainside.id

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • Home
  • Pemilu 2024
  • News
    • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Humaniora
    • Internasional
    • Nusantara
  • Ekonomi
  • Metropolitan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Tekno
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
  • Serba-serbi
    • Podcast
    • Foto
    • Infografis
    • Videografis
  • Media Monitoring
  • Berita Populer
  • Indeks Berita
  • Download Apps

© 2022 MediatrustPR. All right reserved