Indonesiainside.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Populer
  • Pemilu 2024
  • News
  • Ekonomi
  • Risalah
  • Narasi
  • Home
  • Populer
  • Pemilu 2024
  • News
  • Ekonomi
  • Risalah
  • Narasi
Indonesiainside.id
Home Khazanah

MUI: Dampak Buruk Miras Lebih Besar, Larangan Minol Tidak Perlu Tunggu RUU KUHP

Oleh AH Kholis
Sabtu, 14/08/2021 15:20
MUI: Dampak Buruk Miras Lebih Besar, Larangan Minol Tidak Perlu Tunggu RUU KUHP
FacebookTwitterWhatsapp

Indonesiainside.id, Jakarta–Ketua MUI Bidang Halal dan Ekonomi Syariah, KH. Sholahudin Ayyub dan Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Hukum dan HAM, Prof KH Noor Achmad, menyampaikan pandangannya terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) yang berisi larangan minuman alkohol. MUI meyakini bahwa dampak buruk yang ditimbulkan oleh minuman keras ini jauh lebih besar daripada manfaat yang didapat.

“Undang-undang ini setau saya adalah inisiatif DPR, waktu itu yang mengusulkan adalah teman-teman dari PPP yang berjudul RUU larangan minuman beralkohol,” ungkap kiai Noor dalam webinar Indonesia Darurat Minuman Beralkohol: Urgensi RUU Larangan Minol yang ditayangkan di kanal YouTube TVMUI pada Kamis, (12/8).

Kiai Noor lebih jauh membahas tentang keterkaitan larangan minuman beralkohol dengan RUU KUHP. “Ada beberapa pasal yang menunggu solusinya di KUHP. Namun demikian, pada saat itu juga dipandang RUU ini adalah Lex Spesialis, hingga kalau tidak menunggu KUHP tidak apa-apa, cukup dengan apa yang memang menjadi kebutuhan yang besar bagi masyarakat Indonesia ataupun bangsa Indonesia terkait dengan persoalan minuman beralkohol,” ujar kiai Noor.

Wasekjen MUI Bidang Fatwa, Sholahudin Al Ayub menyampaikan jika dasar pertama pelarangan minuman beralkohol adalah bahwa minuman beralkohol terkait dengan medis dan kriminalitas. “Kita tidak menutup mata, manfaat dari minuman beralkohol ini, ada aspek ekonomi nya, aspek budayanya, dsb,” ujar Wasekjen MUI ini.

Baca Juga:

Ketua MUI Jateng: Gunakan Medsos Dengan Bijak

MUI DKI Jakarta Sampaikan Tahniah untuk Wisudawan Alumni PKU

Selanjutnya Wasekjen MUI Bidang fatwa ini membahas minuman keras sudah menjadi normal di masyarakat kita, dalam agama apapun. Dia menyebutkan ada hukum sosial tentang molimo (Moh Limo; Madat, Madon, Minum, Main , dan Maling), diantara molimo itu adalah minuman keras.

“Ketika kita berbicara tentang molimo ini kita tidak berbicara tentang masalah agama, tapi sudah menjadi budaya, menjadi norma masyarakat kita. Di undang-undang itu untuk mengakomodir norma yang sudah berkembang di masyarakat,” ujar Kiai Ayub.

Kiai Ayub juga membahas jika sesuai dengan fatwa MUI yang terakhir, pada tahun 2018 lalu terkait alkohol, MUI memberikan batasan yang namanya minuman beralkohol, yang termasuk kategori khamr itu yang batas minimal nya itu 0,5. Artinya jika dibawah 0,5 itu tidak dikategorikan sebagai minuman keras atau khamr.

Kiai Noor juga menjelaskan persoalan tentang larangan minuman beralkohol sudah menjadi ekstra ordinary, sehingga ini juga menjadi bagian apa yang akan MUI sampaikan ke DPR. “Tentang bagaimana kita menyiasati terkait dengan judul atau terkait dengan apakah ini menjadi persoalan yang lex spesialis, sehingga tidak harus menunggu RUU KUHP atau tidak, karena kalau RUU ini kita bahas dari awal, nampaknya tidak mempunyai arti apa-apa di DPR,” ujar Kiai Noor.

Namun demikian, Kiai Noor menyebutkan jika MUI punya satu keyakinan bahwa apa yang akan dibicarakan kali ini akan sangat mempunyai nilai-nilai yang khusus, nilai-nilai yang spesifik. Di antaranya berdasarkan pada pemikiran pemikiran umat Islam.

Suara ini akan menjadi suara MUI, suara yang di back up oleh seluruh ormas-ormas yang ada, persoalannya sangat banyak dan kompleks, tapi RUU ini akan sangat penting sekali. Ia berharap ini akan menjadi suara atau pendapat dari MUI, dan tidak ada perbedaan pendapat antar kita sendiri.

“Kita setuju dengan judul larangan minuman beralkohol karena kembali lagi ke hukum asalnya, dalam perspektif Islam, yaitu hukum asal dari minuman keras, minuman beralkohol ini adalah haram,” ujar Kiai Ayyub. (NE)

 

Tags: minolmirasMUIRUU KUHP
Previous Post

Pertama Kali Sejak Pandemi, Pedagang Palestina Diizinkan Masuk Gaza

Next Post

Facebook Menunda Karyawan Kembali ke Kantor Hingga Tahun Depan

Rekomendasi Berita

Bupati Minta Kegiatan PHBI Digalakkan agar Akar Budaya Islam Terpelihara
Headline

Bupati Minta Kegiatan PHBI Digalakkan agar Akar Budaya Islam Terpelihara

09/03/2023
Sekda Kabupaten Tangerang Pesan ke MUI Jaga Toleransi Jelang Ramadhan
Headline

Sekda Kabupaten Tangerang Pesan ke MUI Jaga Toleransi Jelang Ramadhan

09/03/2023
Siap Jadi Tuan Rumah MTQ Banten, Pemkab Tangerang Minta Maju Juni 2023
Headline

Siap Jadi Tuan Rumah MTQ Banten, Pemkab Tangerang Minta Maju Juni 2023

04/03/2023
Dzul Fikar Ahmad dan Najih Prastiyo, Ketua Umum dan Sekjen Pemuda Muhammadiyah 2022-2026
Khazanah

Dzul Fikar Ahmad dan Najih Prastiyo, Ketua Umum dan Sekjen Pemuda Muhammadiyah 2022-2026

24/02/2023
AQC Cetak Puluhan Guru Ngaji untuk Dikirim ke RTQ Pelosok
Headline

AQC Cetak Puluhan Guru Ngaji untuk Dikirim ke RTQ Pelosok

30/01/2023
Ketua Umum MIUMI: Pernyataan Kepala BPIP Berpotensi Memecah Belah Bangsa
Headline

Pidato Akhir Tahun Prof Hamid Fahmy: Indonesia Jadi Bangsa yang Beragama dengan Proses Damai

26/12/2022

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkini

Jadwal Imsakiyah Hari Ini Untuk Jakarta dan Sekitarnya

Jadwal Imsakiyah Hari Ini Untuk Jakarta dan Sekitarnya

23/03/2023 11:33
Buka Puasa Warga Palestina di Reruntuhan Kota Gaza

Kabar Gembira dengan Datangnya Bulan Ramadhan

23/03/2023 10:15
Muhadjir Effendy: Perpustakaan Harus Menjangkau Semua Masyarakat

Menko PMK Apresiasi Upaya Papua Tangani Kemiskinan Ekstrem

23/03/2023 09:47
Abdullah Azwar Anas Ajak Semua Kepala Daerah Memulai Hidup Baru

PNS dan PPPK Harus Siap-Siap Setelah Libur Panjang

23/03/2023 07:47

Berita Populer

Doa Menyambut Ramadhan

22/03/2023 18:14

Program Dewan Dakwah Raih Penghargaan Terbaik Baznas Award 2023

22/03/2023 19:48

Bupati Tangerang Instruksikan Tempat Hiburan Malam Tutup Selama Ramadhan

22/03/2023 14:05

Gratis, Pemkab Tangerang Siap Angkut 1.450 Pemudik ke Pulau Jawa

21/03/2023 09:43

Ikuti Kami

  • Mari sambut bulan mulia dengan sucikan hati, jiwa, dan pikiran.

Selama menunaikan ibadah puasa.

Baca info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#bulanpuasa #puasa #ramadhan #ramadhan2023 #ramadhan1444h #indonesiainside
  • Sejarah mencatat 11 Maret sebagai perubahan besar bangsa Indonesia!

Memperingati Hari Supersemar 
11 Maret 2023

#supersemar #suratperintah11maret #indonesiainside
  • Stop diskriminasi perempuan.
Tanpa mereka kita tak akan mengenal
apa itu kasih sayang.

Selamat Hari Wanita Indonesia

#hariwanitaindonesia #wanita #wanitaindonesia #perempuan #perempuanindonesia #indonesiainside
  • Negara ini tumbuh karena para pekerja yang luar biasa. Terima kasih

Baca info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#haripekerjanasional #pekerjaindonesia #kerja #pekerja #indonesiainside
  • Tahun 2023 adalah Tahun Kelinci Air. Dianggap Memiliki arti khusus
yang dianggap bisa memberikan pesan untuk melewati tahun ini. Apa saja arti dari kelinci air? Simak infografis berikut.

Baca info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#imlek #tahunbaruimlek #imlek2023 #chinesenewyear #tahunkelinci2023 #kelinciair #tahunkelinciair #infografis #indonesiainside
  • Semoga tahun baru imlek membawa berkah, kesehatan dan keberuntungan bagi kita semua.

Baca info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#tahunbaruimlek #chinesenewyear #imlek #imlek2023 #tahunbaruchina #tahunkelinciair #tahunkelinci #indonesiainside
Indonesiainside.id

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • Home
  • Pemilu 2024
  • News
    • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Humaniora
    • Internasional
    • Nusantara
  • Ekonomi
  • Metropolitan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Tekno
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
  • Serba-serbi
    • Podcast
    • Foto
    • Infografis
    • Videografis
  • Media Monitoring
  • Berita Populer
  • Indeks Berita
  • Download Apps

© 2022 MediatrustPR. All right reserved