Indonesiainside.id, Kangar–Para mukhannath atau lebih dikenal dengan mak nyah atau ‘transgender’ dilarang memasuki masjid dalam keadaan bingung gender karena dapat mengganggu suasana ibadah di masjid. Hal ini disampaikan Mufti Perlis, Datuk Dr Mohd Asri Zainul Abidin, berdasarkan keputusan Rapat Komite Fatwa Negara Perlis ke-53/2021 pada 23 dan 24 Juni.
Mufti Perlis berpendapat, kelompok ini sengaja menyerupai jenis kelamin yang berbeda dan termasuk dalam kelompok fasik. “Oleh karena itu, mereka dilarang masuk masjid dalam keadaan bingung gender karena dapat mengganggu suasana ibadah di masjid, “ katanya dikuti Berita Harian.
Shalat berjamaah mak nyah harus berdasarkan jenis kelamin yang sebenarnya dan dilarang menunaikan ibadah haji dan umrah jika penampilannya dapat menimbulkan fitnah bagi jemaah haji dan umrah lainnya, ujarnya dalam keterangan yang dimuat di Perlis Mufti. Website Resmi Departemen hari ini.
Dikatakannya, tasyabbuh adalah perbuatan seorang laki-laki atau perempuan yang dengan sengaja meniru lawan jenis dalam hal ucapan, tingkah laku, perbuatan atau pakaian tanpa harus memenuhi syarat-syarat yang diperbolehkan oleh syariat Islam seperti pendidikan, kesaksian atau kesaksian dan sejenisnya.
Menurutnya, hukum tasyabbuh haram karena termasuk dalam dosa besar yang dilaknat Allah SWT seperti dalam hadits Nabi SAW dari Ibnu Abbas r.a yaitu Rasulullah SAW melaknat laki-laki yang menyerupai perempuan dan perempuan yang menyerupai laki-laki. (HR.Bukhori).
“Jadi, jika kemiripan itu tidak disengaja seperti sifat lembut yang ada pada laki-laki karena aslinya tidak sengaja dibuat-buat, tidak disebut tasyabbuh ketika kelompok ini disebut ‘mukhannath khalqi’ yang merupakan orang yang memiliki sifat kewanitaan yang tidak disengaja,” katanya.
“Ini sama dengan perempuan yang sejak awal memiliki sifat maskulin seperti suara serak dan orang-orang ini dimaafkan asal tidak disengaja,” tambahnya.
Ia mengatakan, kembali ke pokok-pokok pembahasan, ada beberapa undang-undang yang perlu mendapat perhatian dalam menangani kelompok ini ketika haram bagi seseorang untuk berkhalwat dengan kelompok ibu-ibu ini meskipun mereka dari jenis kelamin yang sama karena itu dapat menimbulkan fitnah atau mencemarkan nama baik seseorang.
Menurutnya, jika tidak menimbulkan fitnah, maka hukumnya sama dengan orang dalam khalwat sesama jenis. Dikatakannya, mereka juga dilarang menunaikan haji dan umrah jika penampilannya dapat menimbulkan fitnah bagi jemaah haji dan umrah dan jika mereka meninggal dunia, sisa-sisa jemaah dikelola berdasarkan jenis kelamin mereka yang sebenarnya.
“Manajemen pemakaman perlu memilih orang yang tepat untuk menangani jenazah untuk menghindari pencemaran nama baik,” kata Asri. “Dengan demikian, seorang laki-laki atau perempuan yang memiliki perasaan seksual terhadap sekelompok jenis kelamin yang sama secara tidak sengaja, namun tidak melakukan perbuatan yang bertentangan dengan syari’at, maka ia dapat dimaafkan meskipun dengan sabar menahan diri dari melakukan perbuatan yang melanggar hukum, ia mendapat pahala yang besar,” katanya. “Selain itu, laki-laki dari golongan ini bisa menjadi wali dengan syarat selama proses perwalian itu muncul dengan karakter laki-laki,” ujarnya. (NE)