Indonesiainside.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Populer
  • Pemilu 2024
  • News
  • Ekonomi
  • Risalah
  • Narasi
  • Home
  • Populer
  • Pemilu 2024
  • News
  • Ekonomi
  • Risalah
  • Narasi
Indonesiainside.id
Home Khazanah

Mufti Perlis Haramkan Transgender Memasuki Masjid

Oleh AH Kholis
Kamis, 23/09/2021 20:30
Transgender Malaysia

Transgender Malaysia

FacebookTwitterWhatsapp

Indonesiainside.id, Kangar–Para mukhannath atau lebih dikenal dengan mak nyah atau ‘transgender’ dilarang memasuki masjid dalam keadaan bingung gender karena dapat mengganggu suasana ibadah di masjid. Hal ini disampaikan Mufti Perlis, Datuk Dr Mohd Asri Zainul Abidin, berdasarkan keputusan Rapat Komite Fatwa Negara Perlis ke-53/2021 pada 23 dan 24 Juni.

Mufti Perlis berpendapat, kelompok ini sengaja menyerupai jenis kelamin yang berbeda dan termasuk dalam kelompok fasik. “Oleh karena itu, mereka dilarang masuk masjid dalam keadaan bingung gender karena dapat mengganggu suasana ibadah di masjid, “ katanya dikuti Berita Harian.

Shalat berjamaah mak nyah harus berdasarkan jenis kelamin yang sebenarnya dan dilarang menunaikan ibadah haji dan umrah jika penampilannya dapat menimbulkan fitnah bagi jemaah haji dan umrah lainnya, ujarnya dalam keterangan yang dimuat di Perlis Mufti. Website Resmi Departemen hari ini.

Dikatakannya, tasyabbuh adalah perbuatan seorang laki-laki atau perempuan yang dengan sengaja meniru lawan jenis dalam hal ucapan, tingkah laku, perbuatan atau pakaian tanpa harus memenuhi syarat-syarat yang diperbolehkan oleh syariat Islam seperti pendidikan, kesaksian atau kesaksian dan sejenisnya.

Baca Juga:

Vladimir Putin: Transgender Ikut Olahraga Putri? Dimana Akal Sehatnya?

Malaysia Pertimbangan Larangan Waria Memasuki Masjid, sebagaimana di Perlis

Menurutnya, hukum tasyabbuh haram karena termasuk dalam dosa besar yang dilaknat Allah SWT seperti dalam hadits Nabi SAW dari Ibnu Abbas r.a yaitu Rasulullah SAW melaknat laki-laki yang menyerupai perempuan dan perempuan yang menyerupai laki-laki. (HR.Bukhori).

“Jadi, jika kemiripan itu tidak disengaja seperti sifat lembut yang ada pada laki-laki karena aslinya tidak sengaja dibuat-buat, tidak disebut tasyabbuh ketika kelompok ini disebut ‘mukhannath khalqi’ yang merupakan orang yang memiliki sifat kewanitaan yang tidak disengaja,” katanya.

“Ini sama dengan perempuan yang sejak awal memiliki sifat maskulin seperti suara serak dan orang-orang ini dimaafkan asal tidak disengaja,” tambahnya.

Ia mengatakan, kembali ke pokok-pokok pembahasan, ada beberapa undang-undang yang perlu mendapat perhatian dalam menangani kelompok ini ketika haram bagi seseorang untuk berkhalwat dengan kelompok ibu-ibu ini meskipun mereka dari jenis kelamin yang sama karena itu dapat menimbulkan fitnah atau mencemarkan nama baik seseorang.

Menurutnya, jika tidak menimbulkan fitnah, maka hukumnya sama dengan orang dalam khalwat sesama jenis.  Dikatakannya, mereka juga dilarang menunaikan haji dan umrah jika penampilannya dapat menimbulkan fitnah bagi jemaah haji dan umrah dan jika mereka meninggal dunia, sisa-sisa jemaah dikelola berdasarkan jenis kelamin mereka yang sebenarnya.

“Manajemen pemakaman perlu memilih orang yang tepat untuk menangani jenazah untuk menghindari pencemaran nama baik,” kata Asri. “Dengan demikian, seorang laki-laki atau perempuan yang memiliki perasaan seksual terhadap sekelompok jenis kelamin yang sama secara tidak sengaja, namun tidak melakukan perbuatan yang bertentangan dengan syari’at, maka ia dapat dimaafkan meskipun dengan sabar menahan diri dari melakukan perbuatan yang melanggar hukum, ia mendapat pahala yang besar,” katanya. “Selain itu, laki-laki dari golongan ini bisa menjadi wali dengan syarat selama proses perwalian itu muncul dengan karakter laki-laki,” ujarnya. (NE)

Tags: bancimufti perlistasyabbuhtransgenderwaria
Previous Post

Airlangga Hartarto ke Pengusaha: Pakai Kredit Murah Pemerintah

Next Post

Satgas Covid-19: Jangan Sampai Penyelenggaraan PON Abai Prokes Seperti Olimpiade Tokyo

Rekomendasi Berita

Polisi: Perempuan di Mobil Audi A6 Istri Kedua Kompol D
Headline

Polisi: Perempuan di Mobil Audi A6 Istri Kedua Kompol D

31/01/2023
Telan Dana Rp9,4 Triliun Hunian ASN Segera Dibangun di IKN
Headline

Telan Dana Rp9,4 Triliun Hunian ASN Segera Dibangun di IKN

31/01/2023
Pengurus PP Muhammadiyah Temui Presiden Jokowi
Headline

Pengurus PP Muhammadiyah Temui Presiden Jokowi

31/01/2023
Inilah 10 Indikator Aliran Sesat, FUIB Sulsel Soroti Syiah, Ahmadiyah dan Gafatar
Headline

Inilah 10 Indikator Aliran Sesat, FUIB Sulsel Soroti Syiah, Ahmadiyah dan Gafatar

31/01/2023
Desa Gembong Wakili Kabupaten Tangerang Ikut Lomba Desa Antikorupsi
Headline

Desa Gembong Wakili Kabupaten Tangerang Ikut Lomba Desa Antikorupsi

30/01/2023
3 Ayat Pengingat Kematian: Tak Seorang pun Bisa Lari Darinya
Headline

Jalan Lurus Itu Istiqamah, Agama Jalan Tengah

30/01/2023

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkini

Polisi: Perempuan di Mobil Audi A6 Istri Kedua Kompol D

Polisi: Perempuan di Mobil Audi A6 Istri Kedua Kompol D

31/01/2023 10:29
Telan Dana Rp9,4 Triliun Hunian ASN Segera Dibangun di IKN

Telan Dana Rp9,4 Triliun Hunian ASN Segera Dibangun di IKN

31/01/2023 10:20
Sandiaga Uno: Aktivitas Pariwisata Meningkat Pasca PPKM Dicabut

Sandiaga Uno: Aktivitas Pariwisata Meningkat Pasca PPKM Dicabut

31/01/2023 09:17
Pengurus PP Muhammadiyah Temui Presiden Jokowi

Pengurus PP Muhammadiyah Temui Presiden Jokowi

31/01/2023 08:13

Berita Populer

Manuver Eksternal Setajam Apapun, Seperti Tak Menggoyahkan Deklarasi Koalisi Perubahan Indonesia Diwujudkan

30/01/2023 05:48

AQC Cetak Puluhan Guru Ngaji untuk Dikirim ke RTQ Pelosok

30/01/2023 16:40

Siapa Engkau di Sisi Allah?

30/01/2023 04:11

Menparekraf dan Sekda Kabupaten Tangerang Ajak Content Creator Majukan UMKM

29/01/2023 13:48

Ikuti Kami

  • Tahun 2023 adalah Tahun Kelinci Air. Dianggap Memiliki arti khusus
yang dianggap bisa memberikan pesan untuk melewati tahun ini. Apa saja arti dari kelinci air? Simak infografis berikut.

Baca info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#imlek #tahunbaruimlek #imlek2023 #chinesenewyear #tahunkelinci2023 #kelinciair #tahunkelinciair #infografis #indonesiainside
  • Semoga tahun baru imlek membawa berkah, kesehatan dan keberuntungan bagi kita semua.

Baca info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#tahunbaruimlek #chinesenewyear #imlek #imlek2023 #tahunbaruchina #tahunkelinciair #tahunkelinci #indonesiainside
  • Komunitas motor gede meminta pemerintah untuk melegalkan pengendara moge melintas di jalan tol. Simak penjelasannya ya!

Simak info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#moge #motogede #mogemasuktol #jalanraya #motor #jalantol #indonesiainside
  • Pemprov DKI Jakarta tahun ini berencana menerapkan Electronic Road Pricing (ERP) untuk mengurai kemacetan. Seluruh kendaraan bermotor akan dikenakan tarif ketika melintas di ruas tertentu.

Simak info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#jalanberbayar #jalanraya #dkijakarta #indonesiainside #jalanjakarta
  • Dari kita untuk kita, menanam pohon sama dengan menanam harapan untuk kehidupan lebih baik.

Simak info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#gerakansatujutapohon #pohon #menanampohon #indonesiainside
  • Pemerintah telah menyepakati dan menetapkan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023 melalui SKB 3 Menteri yaitu Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1066/2022, Nomor 03/2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023.

Baca info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#harilibur #liburnasional #hariliburnasional #tanggalmerah #jadwallibur2023 #libur2023 #2023 #indonesiainside
Indonesiainside.id

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • Home
  • Pemilu 2024
  • News
    • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Humaniora
    • Internasional
    • Nusantara
  • Ekonomi
  • Metropolitan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Tekno
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
  • Serba-serbi
    • Podcast
    • Foto
    • Infografis
    • Videografis
  • Media Monitoring
  • Berita Populer
  • Indeks Berita
  • Download Apps

© 2022 MediatrustPR. All right reserved