Indonesiainside.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Populer
  • Pemilu 2024
  • News
  • Ekonomi
  • Risalah
  • Narasi
  • Home
  • Populer
  • Pemilu 2024
  • News
  • Ekonomi
  • Risalah
  • Narasi
Indonesiainside.id
Home Khazanah

Malaysia Pertimbangan Larangan Waria Memasuki Masjid, sebagaimana di Perlis

Oleh AH Kholis
Jumat, 24/09/2021 19:30
Transgender Malaysia

Transgender Malaysia

FacebookTwitterWhatsapp

Indonesiainside.id, Kuala Lumpur–Pemerintah Malaysia sedang mempertimbangkan untuk memberlakukan larangan kelompok ‘mukhannath’ atau ‘transgender’ di memasuki masjid di wilayah federal, seperti yang telah diterapkan di Perlis. Wakil Menteri di Departemen Perdana Menteri (Urusan Agama), Datuk Ahmad Marzuk Shaary mengatakan, tindakan otoritas agama di Perlis dinilai tepat untuk menjaga kesucian masjid dan menghindari kebingungan di kalangan masyarakat.

“Saya berbicara dalam konteks Wilayah Federal karena itu berada dalam yurisdiksi kami. Negara bagian lain terserah otoritas agama masing-masing. Pertanyaannya kita ingin mendorong negara-negara bagian untuk mengikuti apa yang dilakukan di Perlis, kita harus melihat keseriusan kasus-kasus yang terjadi (di negara-negara bagian),” katanya dikutip Bernama, Jumat (24/9).

“Bagi saya, apa yang dilakukan Perlis adalah tindakan yang bisa dicontoh karena jika orang-orang ini masuk masjid, mereka laki-laki, kadang memakai jilbab jadi sangat tidak pantas. Jika seorang pria masuk ke sisi wanita Muslim, maka itu telah mengganggu privasi kelompok wanita. Tapi kalau mereka datang (ke masjid) untuk bertaubat, tidak masalah,” ujarnya.

Ahmad Marzuk mengatakan, namun sejauh ini pihaknya belum menerima informasi atau laporan terkait ‘serbuan’ waria di masjid-masjid. Pihaknya meyakini bahwa tindakan pelarangan yang dilakukan di Perlis merupakan tindakan preventif.

Baca Juga:

PKS Kutuk Pembakaran Masjid dan Kekerasan Terhadap Ulama

Perdana, PM Malaysia Kunjungi Indonesia

Diberitakan belum lama ini, Mufti Perlis Datuk Dr Mohd Asri Zainul Abidin dalam keterangan yang dimuat di Website Resmi Departemen Mufti Perlis menyatakan bahwa ‘mukhannath’ atau lebih dikenal dengan ‘mak nyah’ atau waria dilarang masuk masjid di karena dinilai dalam kondisi memiliki ‘kebingungan gender’.  Hal ini dapat mengganggu suasana ibadah di masjid.

Mohd Asri mengatakan, berdasarkan keputusan Rapat Komite Fatwa Negara Bagian Perlis ke-53/2021 pada 23 dan 24 Juni, kelompok ini sengaja menyerupai jenis kelamin yang berbeda dan termasuk dalam kelompok fasik. (NE)

Tags: mak nyahMalaysiamasjidperlistransgenderwaria
Previous Post

55 Karya Lukisan Seniman Indonesia Dipemerkan di Basel

Next Post

Ada 2.557 Kasus Covid-19 Baru, Ini Penyumbang Terbanyak

Rekomendasi Berita

AQC Cetak Puluhan Guru Ngaji untuk Dikirim ke RTQ Pelosok
Headline

AQC Cetak Puluhan Guru Ngaji untuk Dikirim ke RTQ Pelosok

30/01/2023
Amerika Dilanda Demonstrasi Setelah Pemuda Kulit Hitam Tewas Dipukuli Lima Orang Polisi
Headline

Amerika Dilanda Demonstrasi Setelah Pemuda Kulit Hitam Tewas Dipukuli Lima Orang Polisi

30/01/2023
Fadli Zon Tunjukkan Wujud Surat Kabar ‘Harian Rakjat’ Media Propaganda PKI
Headline

Kutuk Penembakan Warga Palestina, Fadli Zon: Israel Ingin Musnahkan Palestina

29/01/2023
KNRP Kirim Pakaian Hangat Hadapi Musim Dingin ke Gaza
Headline

KNRP Kirim Pakaian Hangat Hadapi Musim Dingin ke Gaza

28/01/2023
Sejumlah Pejabat Ukraina Dipecat Karena Korupsi
Headline

Sejumlah Pejabat Ukraina Dipecat Karena Korupsi

26/01/2023
Joe Biden Bakal Setuju Kirimkan Tank Andalannya ke Ukraina?
Headline

Joe Biden Bakal Setuju Kirimkan Tank Andalannya ke Ukraina?

25/01/2023

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkini

Inilah 10 Indikator Aliran Sesat, FUIB Sulsel Soroti Syiah, Ahmadiyah dan Gafatar

Inilah 10 Indikator Aliran Sesat, FUIB Sulsel Soroti Syiah, Ahmadiyah dan Gafatar

31/01/2023 05:28
Desa Gembong Wakili Kabupaten Tangerang Ikut Lomba Desa Antikorupsi

Desa Gembong Wakili Kabupaten Tangerang Ikut Lomba Desa Antikorupsi

30/01/2023 20:11
3 Ayat Pengingat Kematian: Tak Seorang pun Bisa Lari Darinya

Jalan Lurus Itu Istiqamah, Agama Jalan Tengah

30/01/2023 18:04
AQC Cetak Puluhan Guru Ngaji untuk Dikirim ke RTQ Pelosok

AQC Cetak Puluhan Guru Ngaji untuk Dikirim ke RTQ Pelosok

30/01/2023 16:40

Berita Populer

Manuver Eksternal Setajam Apapun, Seperti Tak Menggoyahkan Deklarasi Koalisi Perubahan Indonesia Diwujudkan

30/01/2023 05:48

AQC Cetak Puluhan Guru Ngaji untuk Dikirim ke RTQ Pelosok

30/01/2023 16:40

Siapa Engkau di Sisi Allah?

30/01/2023 04:11

Menparekraf dan Sekda Kabupaten Tangerang Ajak Content Creator Majukan UMKM

29/01/2023 13:48

Ikuti Kami

  • Tahun 2023 adalah Tahun Kelinci Air. Dianggap Memiliki arti khusus
yang dianggap bisa memberikan pesan untuk melewati tahun ini. Apa saja arti dari kelinci air? Simak infografis berikut.

Baca info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#imlek #tahunbaruimlek #imlek2023 #chinesenewyear #tahunkelinci2023 #kelinciair #tahunkelinciair #infografis #indonesiainside
  • Semoga tahun baru imlek membawa berkah, kesehatan dan keberuntungan bagi kita semua.

Baca info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#tahunbaruimlek #chinesenewyear #imlek #imlek2023 #tahunbaruchina #tahunkelinciair #tahunkelinci #indonesiainside
  • Komunitas motor gede meminta pemerintah untuk melegalkan pengendara moge melintas di jalan tol. Simak penjelasannya ya!

Simak info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#moge #motogede #mogemasuktol #jalanraya #motor #jalantol #indonesiainside
  • Pemprov DKI Jakarta tahun ini berencana menerapkan Electronic Road Pricing (ERP) untuk mengurai kemacetan. Seluruh kendaraan bermotor akan dikenakan tarif ketika melintas di ruas tertentu.

Simak info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#jalanberbayar #jalanraya #dkijakarta #indonesiainside #jalanjakarta
  • Dari kita untuk kita, menanam pohon sama dengan menanam harapan untuk kehidupan lebih baik.

Simak info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#gerakansatujutapohon #pohon #menanampohon #indonesiainside
  • Pemerintah telah menyepakati dan menetapkan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023 melalui SKB 3 Menteri yaitu Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1066/2022, Nomor 03/2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023.

Baca info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#harilibur #liburnasional #hariliburnasional #tanggalmerah #jadwallibur2023 #libur2023 #2023 #indonesiainside
Indonesiainside.id

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • Home
  • Pemilu 2024
  • News
    • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Humaniora
    • Internasional
    • Nusantara
  • Ekonomi
  • Metropolitan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Tekno
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
  • Serba-serbi
    • Podcast
    • Foto
    • Infografis
    • Videografis
  • Media Monitoring
  • Berita Populer
  • Indeks Berita
  • Download Apps

© 2022 MediatrustPR. All right reserved