Indonesiainside.id, Kuala Lumpur–Pemerintah Malaysia sedang mempertimbangkan untuk memberlakukan larangan kelompok ‘mukhannath’ atau ‘transgender’ di memasuki masjid di wilayah federal, seperti yang telah diterapkan di Perlis. Wakil Menteri di Departemen Perdana Menteri (Urusan Agama), Datuk Ahmad Marzuk Shaary mengatakan, tindakan otoritas agama di Perlis dinilai tepat untuk menjaga kesucian masjid dan menghindari kebingungan di kalangan masyarakat.
“Saya berbicara dalam konteks Wilayah Federal karena itu berada dalam yurisdiksi kami. Negara bagian lain terserah otoritas agama masing-masing. Pertanyaannya kita ingin mendorong negara-negara bagian untuk mengikuti apa yang dilakukan di Perlis, kita harus melihat keseriusan kasus-kasus yang terjadi (di negara-negara bagian),” katanya dikutip Bernama, Jumat (24/9).
“Bagi saya, apa yang dilakukan Perlis adalah tindakan yang bisa dicontoh karena jika orang-orang ini masuk masjid, mereka laki-laki, kadang memakai jilbab jadi sangat tidak pantas. Jika seorang pria masuk ke sisi wanita Muslim, maka itu telah mengganggu privasi kelompok wanita. Tapi kalau mereka datang (ke masjid) untuk bertaubat, tidak masalah,” ujarnya.
Ahmad Marzuk mengatakan, namun sejauh ini pihaknya belum menerima informasi atau laporan terkait ‘serbuan’ waria di masjid-masjid. Pihaknya meyakini bahwa tindakan pelarangan yang dilakukan di Perlis merupakan tindakan preventif.
Diberitakan belum lama ini, Mufti Perlis Datuk Dr Mohd Asri Zainul Abidin dalam keterangan yang dimuat di Website Resmi Departemen Mufti Perlis menyatakan bahwa ‘mukhannath’ atau lebih dikenal dengan ‘mak nyah’ atau waria dilarang masuk masjid di karena dinilai dalam kondisi memiliki ‘kebingungan gender’. Hal ini dapat mengganggu suasana ibadah di masjid.
Mohd Asri mengatakan, berdasarkan keputusan Rapat Komite Fatwa Negara Bagian Perlis ke-53/2021 pada 23 dan 24 Juni, kelompok ini sengaja menyerupai jenis kelamin yang berbeda dan termasuk dalam kelompok fasik. (NE)