Indonesiainside.id, Singapura— Mulai hari ini, perawat Muslim di Singapura dapat mengenakan jilbab dengan seragam mereka saat bertugas. Perawat yang ingin mengenakan jilbab harus mematuhi pedoman yang mengharuskan mereka untuk memastikan “tidak ada pakaian di bawah siku” atau BBE, salah satu pedoman klinis untuk pengguna jilbab dalam tugas yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes), kutip Beritaharian,sg.
Pemerintah Singapura pertama kali mengeluarkan izin perawat dan pejabat di sektor kesehatan mengenakan jilbab saat bertugas pertama kali diumumkan Perdana Menteri Lee Hsien Loong di Majelis Umum Hari Nasional pada 29 Agustus 2021. Menurut pedoman yang diberikan, tangan dan lengan setinggi siku harus terbuka dan bebas dari pakaian atau perhiasan.
Lengan harus pendek atau digulung rapi setinggi siku untuk memungkinkan akses ke pergelangan tangan untuk teknik kebersihan tangan yang baik. Kebijakan BBE wajib dipatuhi oleh seluruh petugas kesehatan saat berinteraksi dengan pasien, atau bila memungkinkan menyentuh lingkungan sekitar pasien.
Hal ini karena ada bukti yang menunjukkan bahwa pakaian yang dikenakan oleh petugas kesehatan dilapisi dengan kuman dan bakteri, dan bakteri paling sering ditemukan di lengan, serta saku pakaian.
Dewan Agama Islam Singapura (MUIS) dalam pernyataannya tentang fatwa tentang penggunaan jilbab dalam layanan berseragam sebelumnya telah mengklarifikasi bahwa pedoman yang mengharuskan perawat mengenakan jilbab untuk memastikan “tidak ada pakaian di bawah siku” saat bertugas diperbolehkan di bawah syariah.
Sementara itu, jilbab juga diperbolehkan, menurut syariah, dibuka atau diganti dengan penutup kepala bentuk lain jika diperlukan saat bertugas. Meskipun banyak tempat kerja mengizinkan wanita Muslim untuk menutupi bagian pribadi mereka, termasuk perawat mulai hari ini, ada keadaan tertentu yang mencegah mereka untuk menutupi bagian pribadi mereka sepenuhnya.
Hal ini terutama berlaku dalam layanan berseragam, karena pakaian kerja tunduk pada kebijakan dan persyaratan institusional Singapura. “Dalam situasi seperti itu, kita perlu menghindari mengambil pilihan mudah untuk mencegah perempuan bekerja tanpa terlebih dahulu membuat penilaian situasi yang akurat dan menyeluruh dan mempertimbangkan pedoman yang tepat berdasarkan prinsip-prinsip agama yang jelas,” kata MUIS.
Beberapa institusi kesehatan sebelumnya telah mengungkapkan aturan penggunaan jilbab bagi perawat Muslim. Misalnya, National Healthcare Group (NHG) mengizinkan perawat untuk mengenakan kerudung dalam tiga warna – biru tua, hitam atau putih – yang tidak bermotif dan terbuat dari kain yang tidak mengganggu keamanan pemakaian masker saat bertugas. (NE)