Indonesiainside.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Populer
  • News
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
  • Home
  • Populer
  • News
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
Indonesiainside.id
Home Khazanah

Cara Daftar dan Syarat Masjid Penerima Bantuan Perpustakaan dari Kemenag

Azhar Azis
Rabu, 19/01/2022 14:29
Masjid sebagai pusat literasi lewat program Pojok Baca Digital (Pocadi). Foto: Istimewa

Masjid sebagai pusat literasi lewat program Pojok Baca Digital (Pocadi). Foto: Istimewa

Bagikan di FacebookBagikan di Twitter

Indonesiainside.id, Jakarta – Kementerian Agama (Kemenag) menyiapkan program bantuan peningkatan kapasitas layanan perpustakaan di masjid tahun 2022. Program ini meliputi peningkatan kapasitas sarana prasarana dan literasi keagamaan di perpustakaan masjid.

Plt Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah (Urais Binsyar) Kementerian Agama, Ismail Fahmi mengatakan, tahun 2022 ini jumlah penerima bantuan sebanyak 38 masjid. Jumlah ini bertambah dari tahun sebelumnya yang hanya menjangkau 34 masjid.

“Tahun ini akan ada 38 masjid yang menerima bantuan. Ini adalah tahun kedua, setelah 2021 kemarin ada 34 masjid. Jadi bertambah 4 masjid. Nantinya masing-masing masjid akan menerima bantuan untuk meningkatkan kapasitas perpustakaan mereka,” jelas Ismail di Jakarta, dikutip dari laman resmi Kemenag, Rabu (19/1).

“Penerimaan proposal bantuan dibuka mulai dari tanggal 17 Januari sampai 30 April 2022 dan dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan seperti yang tertulis dalam point 4 pada Surat Edaran Dirjen Bimas Islam No. B-1/Dt.III.I/HM.00/01/2022,” imbuhnya.

Baca Juga:

Guru Madrasah Diperkenalkan Teknologi Metaverse Dalam Pembelajaran

Biaya Haji Khusus Pasti Naik, Harga Resmi Akan Diumumkan 2-3 Hari ke Depan

Koordinator Fungsi Kepustakaan Islam, Abdullah Alkholis menjelaskan, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi pihak masjid sebelum menyerahkan proposal bantuan, salah satunya masjid tersebut harus memiliki ID Sistem Informasi Masjid (Simas) dan terdata di Elektronik Literasi Pustaka Keagamaan Islam (Elipski).

Berikut Syarat Masjid Penerima Bantuan:

  1. Memiliki susunan kepengurusan perpustakaan masjid yang ditetapkan oleh ketua pengurus masjid/takmir
  2. Memiliki ruang perpustakaan
  3. Terdapat layanan perpustakaan masjid
  4. Memiliki rekening bank atas nama perpustakaan masjid yang masih aktif
  5. Terdata pada aplikasi (ELIPSKI)
  6. Memiliki Id masjid yang terdata di SIMAS:
  7. Tidak mendapat bantuan dengan jenis yang sama dari Kementerian Agama selama 1 (satu) tahun terakhir

Proposal terdiri atas:

  1. Surat permohonan kepada Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam
  2. Surat rekomendasi dari Kementerian Agama kabupaten/kota atau Kantor Urusan Agama Kecamatan
  3. Fotokopi surat keputusan pengurus perpustakan masjid yang ditandatangani ketua pengurus masjid/takmir
  4. Rencana Anggaran Biaya (RAB) perpustakaan masjid
  5. Foto-foto ruang perpustakaan masjid yang mengajukan bantuan
  6. Fotokopi buku rekening bank atas nama masjid yang masih aktif.

Alkholis menerangkan, proposal bantuan dikirimkan melalui aplikasi Elipski. Pengajuan bantuan secara daring dapat dipandu oleh operator Elipski di tingkat provinsi dan kabupaten/kota untuk memudahkan informasi dan koordinasi.

“Proposal yang masuk tahun sebelumnya tetapi belum menerima bantuan, maka akan menjadi usulan permohonan pada tahun berikutnya. Jadi masjid yang tahun sebelumnya telah mendapatkan bantuan, tahun ini tidak bisa mengajukan proposal lagi,” katanya. (Aza)

Tags: Bantuan PerpustakaandaftarkemenagSyarat Masjid
Berita Sebelumnya

Ketua KASN: Banyak Kepala Daerah Tak Mau Diawasi, Mau Balas Budi dan Balas Dendam

Berita Selanjutnya

Gempa M 6,6 Banten: 3.078 Rumah Rusak, 43 Gedung Sekolah, 16 Puskesmas dan 4 Kantor Desa

Rekomendasi Berita

Menag Minta Menu dan Citarasa Nusantara untuk Katering Jamaah Haji di Saudi
Headline

Menag Minta Menu dan Citarasa Nusantara untuk Katering Jamaah Haji di Saudi

20/05/2022
Hujan Iringi Prosesi Penggantian Kiswah Ka’bah
Headline

26.647 Kamar dari 40 Hotel Siap Tampung Jamaah Haji di Makkah, Terdekat 850 M dari Haram

20/05/2022
Jokowi Optimis Ekspor Mobil Tembus 180 Ribu Unit
Headline

Presiden Minta Tidak Ada Keterlambatan Distribusi Konsumsi Jamaah di Tanah Suci

20/05/2022
Berbagi Ribuan Mushaf Al-Qur’an di Wilayah Terpencil Sulawesi Selatan
Khazanah

Berbagi Ribuan Mushaf Al-Qur’an di Wilayah Terpencil Sulawesi Selatan

19/05/2022
Embarkasi Jakarta-Pondok Gede Akan Berangkatkan 11.152 Jamaah dari 29 Kloter
Headline

Embarkasi Jakarta-Pondok Gede Akan Berangkatkan 11.152 Jamaah dari 29 Kloter

18/05/2022
Imlek, Menag Mewanti-wanti Masyarakat Tionghoa Tetap Taat Prokes
Khazanah

Menag Bertolak ke Saudi: Saya Ingin Pastikan Semua Layanan Haji Sudah Siap

18/05/2022

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

Ustaz dan Pendeta Diserang, PKS: Ini Harus Dihentikan

DPR: Kedaulatan Singapura Wajib Dihormati, tapi Tuduhannya Wajib Ditolak karena Menyesatkan

20/05/2022 10:45 WIB
Hidayat Setuju dengan Mahfud MD: Isi Kekosongan Hukum soal LGBT

Hidayat Setuju dengan Mahfud MD: Isi Kekosongan Hukum soal LGBT

20/05/2022 11:05 WIB
Tak Shalat Jumat Tiga Kali Apakah Kafir? Begini Penjelasan UAS

UAS Tegas dan Istiqamah, Haikal Hassan: Singapura Terjangkiti Islamophobia

20/05/2022 10:04 WIB
IKN Berminat Punya Mobil Tanpa Sopir, di Kabupaten Tangerang Sudah Diluncurkan

IKN Berminat Punya Mobil Tanpa Sopir, di Kabupaten Tangerang Sudah Diluncurkan

20/05/2022 14:48 WIB

Risalah

Saya Muslim, Bolehkah Bergaya Hidup Modern?
Headline

Istiqamah (2): Meniti Syariat di Atas Jalan Lurus  

20/05/2022
Liberalisme di Indonesia Banyak Mengadopsi Tokoh Liberal di Dunia Arab
Headline

Istiqamah (1): Taat Lahir dan Batin

19/05/2022
Pengobatan ala Nabi Muhammad
Headline

Nur Muhammad Ada Sebelum Penciptaan Alam, Begini Pandangan Muhammadiyah

17/05/2022
Jadilah Imam atau Makmum yang Bijak, Jangan Suka Ngoceh apalagi Menyebar Fitnah!
Headline

Jadilah Imam atau Makmum yang Bijak, Jangan Suka Ngoceh apalagi Menyebar Fitnah!

11/05/2022

Berita Terkini

Pemerintah Targetkan Penurunan Angka Kematian Jamaah Haji Tahun Ini

4,11 Juta Penduduk Jawa Tengah Hidup Miskin, Ganjar Ngapain Aja?

Pengguna KRL dan KA Tetap Wajib Pakai Masker dan Dilarang Berbicara

Syarat Perjalanan KA Jarak Jauh dan Lokal Terbaru, Penumpang Harus Sehat

Hari Kebangkitan Nasional: Kuatkan Ekonomi Rakyat, Akhiri Hoaks, Buzzer dan Adu Domba

IKN Berminat Punya Mobil Tanpa Sopir, di Kabupaten Tangerang Sudah Diluncurkan

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Media Monitoring
  • Iklan
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Indonesiainside.id

© 2022 MediatrustPR. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Humaniora
    • Internasional
    • Nusantara
  • Ekonomi
  • Metropolitan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Tekno
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
  • Jagad Unik
  • Serba-serbi
    • Foto
    • Pojok
    • Infografis
    • Videografis
  • Media Monitoring
  • Berita Populer
  • Indeks Berita
  • Download Apps

© 2022 MediatrustPR. All right reserved