Indonesiainside.id
No Result
View All Result
Rabu, 17 Agustus 2022
  • Home
  • Populer
  • Haji 2022
  • News
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
  • Home
  • Populer
  • Haji 2022
  • News
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
Indonesiainside.id
Home Khazanah

Kemenag Minta Orang Tua Tak Titipkan Anak di Pesantren yang Tak Diakui

Azhar Azis
Jumat, 04/02/2022 08:45
Para santri mengaji kitab kuning di pondok pesantren. Foto: Antara

Para santri mengaji kitab kuning di pondok pesantren. Foto: Antara

Bagikan di FacebookBagikan di Twitter

Indonesiainside.id, Jakarta – Kementerian Agama (Kemenag) mulai angkat bicara soal kepebaradaan pesantren di Tanah Air. Selain menyatakan tak semua pesantren mendapatkan izin dari Kemenag, lembaga pimpinan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas itu meminta orang tua tak menitipkan anak di pesantren yang tak diakui pemerintah.

“Saya ingin mengingatkan bagi seluruh anak bangsa, terutata kepada seluruh orang tua yang hari ini ingin menitipkan anaknya dalam proses pendidikan pondok pesantren perlu melihat apakah lembaga yang menyebut dirinya pesantren memiliki arkanul ma’had (rukun pesantren),” kata Direktur Jenderal Pendidikan Islam M. Ali Ramdhani, di Jakarta, Kamis (3/2/2022).

Dia mengatakan, ada lima hal yang menjadi arkanul ma’had. Pertama, kiai yang menjadi figur teladan sekaligus pengasuh yang membimbing santri. “Lihat sanad keilmuannya. Sanad keilmuannya jelas, ada kiainya. Jangan menitipkan ke pesantren yang gurunya hanya satu tunggal,” pesan Dhani, sebagaimana dilansir laman Kemenag RI.

Rukun selanjutnya yang harus terpenuhi adalah adanya santri mukim, adanya pondok atau asrama, ada fasilitas masjid atau musalla, serta kajian kitab kuning. “Jadi perhatikan, sanad keilmuannya, ada kiainya, memiliki fasilitas yang baik, dan ada pembelajaran kitab kuning,” tegas Dhani.

Baca Juga:

Fikih Niat Menurut KH. Lanre Said

Kemenag Susun Aturan Honor Imam dan Takmir dari Negara dan Kas Masjid

“Dan tentu saja pesantren bersifat inklusif. Orang tua boleh nengok, masyarakat boleh lihat. Dengan demikian saya bisa mengatakan pesantren aman dan layak menjadi tempat orang tua menitipkan pendidikan anak,” katanya.

Menurut Kemenag, kiprah pesantren di tanah air tidak perlu diragukan. Sebagai lembaga pendidikan asli Indonesia, pesantren telah memiliki kontribusi besar bagi negeri ini. Salah satu wujudnya dengan banyaknya tokoh berlatarbelakang pendidikan pesantren menjadi pemimpin besar di Indonesia.

Mulai dari Presiden RI KH Abdurrahman Wahid, Wakil Presiden KH Ma’ruf Amin, hingga menteri dan kepala daerah yang pernah menjadi santri pesantren. “Ini sesungguhnya memberikan fakta bahwa pesantren adalah tempat yang aman, layak, dan tepat untuk pengembangan anak bangsa,” katanya.

Dhani, begitu ia biasa disapa mengungkapkan, belakangan eksistensi pesantren sedikit terganggu akibat adanya isu kekerasan seksual dan terorisme yang muncul dan menyeret pesantren. Hal ini kerap menjadi kekhawatiran bagi sebagian orang tua yang ingin menitipkan anaknya dalam pengasuhan pendidikan pesantren. Menurut dia, kekhawatiran semacam ini tidak perlu muncul jika orang tua memahami bagaimana sesungguhnya pesantren.

Sebelumnya, Kemenag mengonfirmasi bahwa saat ini ada sekitar 36 ribu pesantren yang terdata memiliki izin terdaftar dari Kementerian Agama. Menurut Kemenag, tidak semua pesantren yang ada saat ini memiliki izin. Jika tidak terdaftar dan tidak memenuhi arkanul ma’had, tidak bisa disebut pesantren, dan tidak boleh beroperasi atas nama pesantren. (Aza)

Tags: arkanul ma'hadkemenagorang tuaPesantrensantri
Berita Sebelumnya

Wakil Ketua MPR: Majelis Masyaikh Bentukan Menag Hanya Wakili Satu Jenis Pesantren

Berita Selanjutnya

Pemetaan Masjid Bisa Picu Konflik, Kenapa Hanya Tempat Ibadah Ummat Islam?

Rekomendasi Berita

Dua Mata yang Tak Tersentuh Api Neraka
Headline

Tangisan Tiga Sisi Tragedi Pembunuhan Brigadir J

13/08/2022
Rumah Nabi di Makkah
Headline

Kuota Umrah Tak Dibatasi, Visa Berlaku 3 Bulan dan Bisa Kunjungi Semua Wilayah Arab

06/08/2022
BWA Resmikan Wakaf Sarana Air Bersih untuk Warga Cibelendung Garut
Khazanah

BWA Resmikan Wakaf Sarana Air Bersih untuk Warga Cibelendung Garut

02/08/2022
Launching Perkumpulan Peradaban Qur’an, Bachtiar Nasir: Takbir Bukan dengan Kemarahan
Khazanah

Launching Perkumpulan Peradaban Qur’an, Bachtiar Nasir: Takbir Bukan dengan Kemarahan

01/08/2022
Listrik Padam di Terowongan Mina, Menag: Alhamdulillah, Tidak Ada Korban
Headline

Jamaah Haji Indonesia Gunakan 35 Ribu Kamar, Dijamu 11 Juta Boks Makanan dan 35 Juta Botol Air Minum

31/07/2022
Penerbit Buku Kuno Lebanon Menjajaki Investasi ke Indonesia
Khazanah

Kasus Derek Ambruk di Masjidil Haram akan Dibahas Lagi

27/07/2022

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

Sorry. No data so far.

Risalah

Sikap Sahabat Saat Lalai dalam Shalat
Headline

5 Jenis Ibadah Punya Kekuatan Ajaib Sembuhkan Penyakit (1): Terapi Shalat Tahajjud

14/08/2022
Ada 10 Macam Tangisan, Kebanyakan Air Mata Palsu yang Hanya Tersentuh Duniawi
Headline

Ada 10 Macam Tangisan, Kebanyakan Air Mata Palsu yang Hanya Tersentuh Duniawi

13/08/2022
Mubahalah Berefek Domino
Headline

Tak Perlu Menunggu Satu Nyawa Hilang di Rumah Pejabat

13/08/2022
Para Penjaga Neraka
Risalah

Kedalaman Neraka dan Orang-Orang yang Memasukinya

13/08/2022

Berita Terkini

Kota-Kota di Inggris Ini Jadi Tujuan Mahasiswa Internasional

Kota-Kota di Inggris Ini Jadi Tujuan Mahasiswa Internasional

17/08/2022 11:08
Pakai Baju Paksian, Jokowi Sampaikan Pidato Kenegaraan di Senayan

Pakai Baju Paksian, Jokowi Sampaikan Pidato Kenegaraan di Senayan

16/08/2022 15:00
Jadi Serdadu Bayaran, Dua Warga Amerika Tewas di Donbas

Austria Tetap Netral Meski Ukraina Dihancurkan Rusia

16/08/2022 14:25
Rusia Keluarkan Daftar Nama Negara Tidak Bersahabat, Indonesia Masuk?

Rusia Siap Jual Senjata Canggihnya ke Negara Lain

16/08/2022 14:18
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Media Monitoring
  • Iklan
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Indonesiainside.id

© 2022 MediatrustPR. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Humaniora
    • Internasional
    • Nusantara
  • Ekonomi
  • Metropolitan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Tekno
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
  • Serba-serbi
    • Foto
    • Pojok
    • Infografis
    • Videografis
  • Media Monitoring
  • Berita Populer
  • Indeks Berita
  • Download Apps

© 2022 MediatrustPR. All right reserved