Indonesiainside.id, Jakarta – Ketua Bidang Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Asrorun Niam Sholeh mwmgarknan bahwa Surat Edaran (SE) Menteri Agama (Menag) Nomor SE 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala, tetap memperhatikan kearifan lokal tidak bisa digeneralisir.
“Kalau di suatu daerah, terbiasa dengan tata cara yang sudah disepakati bersama, dan itu diterima secara umum, maka itu bisa dijadikan pijakan. Jadi penerapannya tidak kaku,” kata KH Asrorun Niam melalui keterangan tertulisnya, dipantau dari laman Kemenag, Selasa (22/2/2022).
Secara umum, sesuai tujuan edaran dari Menag tersebut, sudah sejalan dengan Hasil Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia. “Substansinya juga sudah dikomunikasikan dengan Majelis Ulama Indonesia serta didiskusikan dengan para tokoh agama,” katanya.
Dia mengapresiasi atas terbitnya SE itu sebagai bagian dari upaya mewujudkan kemaslahatan dalam penyelenggaraan aktivitas ibadah. Dalam pelaksanaan ibadah, ada jenis ibadah yang memiliki dimensi syiar sehingga membutuhkan media untuk penyiaran, termasuk azan.

“Tapi dalam pelaksanaannya perlu diatur agar berdampak baik bagi masyarakat. Jemaah dapat mendengar syiar, namun tidak menimbulkan mafsadah (kerusakan),” jelas Niam.
Karenanya, lanjut Niam, perlu aturan yang disepakati sebagai pedoman bersama. “Khususnya terkait penggunaan pengeras suara di tempat ibadah untuk mewujudkan kemaslahatan dan menjamin ketertiban serta mencegah mafsadah yang ditimbulkan,” sambungnya. (Aza)