Indonesiainside.id, Riyadh — Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi mengumumkan pembatalan visa host umrah pada Rabu (23/2). Namun menurut laporan Saudi Gazette, rincian dan alasan pembatalan tidak dijelaskan.
Sebelumnya, di bawah visa umrah yang diundang, seorang warga negara atau penduduk asli Saudi, diizinkan untuk menampung tiga hingga lima orang sekaligus. Pembatalan visa umrah tuan rumah diumumkan seiring jumlah kasus baru Covid-19 yang terus menurun belakangan ini dengan 677 kasus tercatat pada Rabu (23/2).
Tetapi mulai 9 Februari, otoritas Saudi memperkenalkan kondisi baru yang mengharuskan pengunjung asing ke negara itu, menunjukkan bukti negatif Covid-19, 48 jam sebelum kedatangan. Ini dibandingkan dengan persyaratan sebelumnya 72 jam.
Visa tuan rumah umrah telah memungkinkan warga negara dan penduduk menampung jamaah dari luar Arab Saudi, sesuai dengan peraturan tertentu. Aturan ini memungkinkan mereka untuk membawa dan menampung tiga-lima jamaah umroh.
Visa tuan rumah umroh dulu dikeluarkan melalui catatan sipil untuk warga negara dan melalui tempat tinggal untuk penduduk. Sementara itu, otoritas Saudi mengumumkan 135.000 izin untuk melakukan umrah dan shalat di Masjidil Haram, dikeluarkan sehari. (NE)