Indonesiainside.id
No Result
View All Result
Selasa, 5 Juli 2022
  • Home
  • Populer
  • Haji 2022
  • News
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
  • Home
  • Populer
  • Haji 2022
  • News
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
Indonesiainside.id
  • Home
  • Populer
  • Haji 2022
  • News
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
Home Khazanah

Pemkab Tangerang Berkomitmen Salurkan Insentif bagi 17.810 Guru Ngaji

Azhar Azis
Kamis, 14 April 2022 22:40 WIB
Ilustrasi Guru Ngaji.

Ilustrasi Guru Ngaji.

Bagikan di FacebookBagikan di Twitter

Indonesiainside.id, Tangerang – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang mempunya program unggulan yang dinamai Tangerang Religi. Dalam program ini, Pemkab berkomitmen menyalurkan insentif terhadap 17.810 guru ngaji di 274 desa dan kelurahan.

Insentif tersebut diberikan melalui program unggulan Tangerang Religi dalam RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah) Kabupaten Tangerang Tahun 2019-2023 dan rutin diselenggarakan setiap tahun.

“Sampai tahun 2021, dari target yang sudah ditetapkan. Alhamdulillah insentif tersebut sudah tersalurkan,” ujar Kepala Subbagian Bina Spiritual Kesejahteraan Rakyat Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah, Yulinar Firdaus, dikutip dari laman Pemkab Tangerang, Kamis (13/4/2022).

Pemberian insentif tersebut menargetkan 14 orang di tiap desa dan kelurahan. Masing-masing guru ngaji mendapatkan insentif sebesar Rp1,450 juta. Capaian realisasi guru ngaji yang mendapatkan insentif pada tahun 2021, sebanyak 3.562 orang.

Baca Juga:

Pemkab Tangerang Deteksi 5 Hewan Suspek Penyakit Mulut dan Kuku

Pemkab Tangerang Pertahankan Tradisi Perolehan WTP Ke-14 sejak 2008

“Jadi, penerima harus memiliki syarat mengajar ngaji dalam kurun waktu kurang lebih 1 tahun dan memiliki 10 murid. Jika persyaratan lainnya juga terpenuhi, maka insentif tersebut akan disalurkan langsung ke rekening penerima manfaat,” tuturnya.

Diketahui, insentif tersebut diberikan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan lembaga keagamaan dan tokoh agama di Kabupaten Tangerang. Pemberian insentif tersebut diharapkan menjadi motivasi bagi para guru ngaji di Kabupaten Tangerang untuk menuntaskan buta huruf Al-Quran.

Tak hanya guru ngaji, pelayan pemusalaran jenazah pun turut mendapatkan insentif dalam program Tangerang Religi di tiap tahunnya.
“Kalau insentif untuk pelayan pemusalaran jenazah kami akan berikan pada 5.428 orang hingga tahun 2023. Sampai tahun 2021, pemberian insentif tersebut sudah terealisasi sekitar 2.466 orang,” katanya.

Yuslinar menuturkan penerima insentif pemusalaran jenazah pada tahun 2022 juga bertambah dari tahun sebelumnya, “Untuk tahun 2022 ini, ada 5 orang per desa dan kelurahan yang menerima insentif pemusalaran jenazah. Sebelumnya pada tahun 2021 penerima hanya berjumlah 4 orang di tiap desa dan kelurahan,” katanya. (Aza)

Tags: guru ngajiinsentifPemkab Tangerang
Berita Sebelumnya

Wakil Ketua Umum MUI: Seperti Vaksin Covid–19, Demo adalah Kritik untuk Membangun

Berita Selanjutnya

Alhamdulillah, ASN Sudah Boleh Mudik dan Ambil Cuti Tahunan

Rekomendasi Berita

14 Tahun Berkiprah, Ini Sepak Terjang AQL di Dunia Dakwah dan Pendidikan
Headline

14 Tahun Berkiprah, Ini Sepak Terjang AQL di Dunia Dakwah dan Pendidikan

5 Juli 2022
Pemberangkatan Jamaah Haji Selesai, Total 240 Kloter Tiba di Tanah Suci
Headline

Pemberangkatan Jamaah Haji Selesai, Total 240 Kloter Tiba di Tanah Suci

4 Juli 2022
Sedekah dan Haji
Headline

91.106 Jamaah Tiba di Tanah Suci, 20 Orang Wafat, 122 Sakit

3 Juli 2022
Jamaah Haji Asal Lebak dan Tangerang Dapat Sambutan Istimewa di Jeddah
Headline

Pakai Visa Singapura dan Malaysia untuk Haji, 46 WNI Ditolak Masuk Arab Saudi

3 Juli 2022
Jangan Tunggu Tua Baru Mau Naik Haji
Khazanah

Jawa Barat Tuntaskan Pemberangkatan 17.566 Jamaah Haji

3 Juli 2022
Deradikalisasi di Menag, Siapa yang Disasar?
Headline

Bahas Moderasi Beragama, Fahmi Salim Diundang Konferensi Internasional di Unismuh Makassar

3 Juli 2022

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

Sorry. No data so far.

Risalah

Covid-19 Lahirkan Miliarder Baru Setiap 30 Jam, Mereka Mengambil Untung di Atas Derita Orang lain
Risalah

4 Yang Membuat Orang Sombong: Tambahnya Harta, Ilmu dan Taat

4 Juli 2022
Tata Cara dan Bacaan Shalat Jenazah
Headline

Tata Cara dan Bacaan Shalat Jenazah

20 Juni 2022
Hujan Iringi Prosesi Penggantian Kiswah Ka’bah
Headline

6 Keutamaan Haji dan Manfaatnya

20 Juni 2022
Etika Berziarah di Makam Rasulullah Serta Keutamaan Raudha
Risalah

Etika Berziarah di Makam Rasulullah Serta Keutamaan Raudha

20 Juni 2022

Berita Terkini

Bupati Zaki Undang 12 Negara Hadiri PNLG Summit Meeting di Tangerang

Bupati Zaki Undang 12 Negara Hadiri PNLG Summit Meeting di Tangerang

05/07/2022 16:20
14 Tahun Berkiprah, Ini Sepak Terjang AQL di Dunia Dakwah dan Pendidikan

14 Tahun Berkiprah, Ini Sepak Terjang AQL di Dunia Dakwah dan Pendidikan

05/07/2022 15:09
Benarkah ACT Mendanai Terorisme?

Benarkah ACT Mendanai Terorisme?

05/07/2022 14:09
343 Anak di NTB Dapat Beasiswa Dari BPJAMSOSTEK

343 Anak di NTB Dapat Beasiswa Dari BPJAMSOSTEK

05/07/2022 10:51
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Media Monitoring
  • Iklan
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Indonesiainside.id

© 2022 MediatrustPR. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Humaniora
    • Internasional
    • Nusantara
  • Ekonomi
  • Metropolitan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Tekno
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
  • Serba-serbi
    • Foto
    • Pojok
    • Infografis
    • Videografis
  • Media Monitoring
  • Berita Populer
  • Indeks Berita
  • Download Apps

© 2022 MediatrustPR. All right reserved