Indonesiainside.id, Tangerang – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang mempunya program unggulan yang dinamai Tangerang Religi. Dalam program ini, Pemkab berkomitmen menyalurkan insentif terhadap 17.810 guru ngaji di 274 desa dan kelurahan.
Insentif tersebut diberikan melalui program unggulan Tangerang Religi dalam RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah) Kabupaten Tangerang Tahun 2019-2023 dan rutin diselenggarakan setiap tahun.
“Sampai tahun 2021, dari target yang sudah ditetapkan. Alhamdulillah insentif tersebut sudah tersalurkan,” ujar Kepala Subbagian Bina Spiritual Kesejahteraan Rakyat Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah, Yulinar Firdaus, dikutip dari laman Pemkab Tangerang, Kamis (13/4/2022).
Pemberian insentif tersebut menargetkan 14 orang di tiap desa dan kelurahan. Masing-masing guru ngaji mendapatkan insentif sebesar Rp1,450 juta. Capaian realisasi guru ngaji yang mendapatkan insentif pada tahun 2021, sebanyak 3.562 orang.
“Jadi, penerima harus memiliki syarat mengajar ngaji dalam kurun waktu kurang lebih 1 tahun dan memiliki 10 murid. Jika persyaratan lainnya juga terpenuhi, maka insentif tersebut akan disalurkan langsung ke rekening penerima manfaat,” tuturnya.
Diketahui, insentif tersebut diberikan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan lembaga keagamaan dan tokoh agama di Kabupaten Tangerang. Pemberian insentif tersebut diharapkan menjadi motivasi bagi para guru ngaji di Kabupaten Tangerang untuk menuntaskan buta huruf Al-Quran.
Tak hanya guru ngaji, pelayan pemusalaran jenazah pun turut mendapatkan insentif dalam program Tangerang Religi di tiap tahunnya.
“Kalau insentif untuk pelayan pemusalaran jenazah kami akan berikan pada 5.428 orang hingga tahun 2023. Sampai tahun 2021, pemberian insentif tersebut sudah terealisasi sekitar 2.466 orang,” katanya.
Yuslinar menuturkan penerima insentif pemusalaran jenazah pada tahun 2022 juga bertambah dari tahun sebelumnya, “Untuk tahun 2022 ini, ada 5 orang per desa dan kelurahan yang menerima insentif pemusalaran jenazah. Sebelumnya pada tahun 2021 penerima hanya berjumlah 4 orang di tiap desa dan kelurahan,” katanya. (Aza)