Indonesiainside.id
No Result
View All Result
Kamis, 18 Agustus 2022
  • Home
  • Populer
  • Haji 2022
  • News
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
  • Home
  • Populer
  • Haji 2022
  • News
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
Indonesiainside.id
Home Khazanah

Kasus Derek Ambruk di Masjidil Haram akan Dibahas Lagi

AH Kholis
Rabu, 27/07/2022 23:00
Situasi runtuhnya crane (derek) di Masjidil Haram yang merenggut 110 nyawa dan melukai 210 pada September 2015 (AFP)

Situasi runtuhnya crane (derek) di Masjidil Haram yang merenggut 110 nyawa dan melukai 210 pada September 2015 (AFP)

Bagikan di FacebookBagikan di Twitter

Indonesiainside.id, Jeddah—Mahkamah Agung Arab Saudi membatalkan semua keputusan dalam kasus insiden runtuhnya crane di Masjidil Haram pada tahun 2015 dengan memutuskan bahwa persidangan harus diadakan kembali.

Musibah berujung maut itu terjadi pada 11 September 2015 sebelum dimulainya musim haji, ketika sebuah crane (derek) yang digunakan dalam pekerjaan untuk memperluas area di Masjidil Haram runtuh, menyebabkan 110 kematian dan 209 luka-luka.

Mahkamah Agung memerintahkan agar majelis hakim yang baru mempertimbangkan kembali kasus tersebut dengan terdakwa. Pengadilan Tinggi dan pihak berwenang yang telah menginformasikan keputusan tersebut.

Diantara tindakan yang dilakukan adalah membatalkan putusan yang telah diputus sebelumnya, mengingat perkara tersebut akan dilimpahkan ke pengadilan baru untuk diperiksa oleh majelis hakim. Penasehat hukum, Mohammed bin Abdulaziz al-Mahmoud menginformasikan bahwa keputusan tersebut ‘menegaskan independensi peradilan, selain diawasi oleh otoritas peradilan yang lebih tinggi yang diwakili oleh Mahkamah Agung’.

Baca Juga:

Jamaah Haji Indonesia Gunakan 35 Ribu Kamar, Dijamu 11 Juta Boks Makanan dan 35 Juta Botol Air Minum

36 Ribu Jamaah Haji Tiba di Tanah Air

Dijelaskannya, yang berwenang adalah lembaga pengaduan terhadap pengadilan yang mengeluarkan putusan sengketa. “Mahkamah Agung mendeteksi ‘cacat’ dalam putusan yang dibuat sebelumnya berdasarkan Pasal 181 KUHAP, selain kurangnya penyidikan terhadap pihak yang dituduh lalai yang menyebabkan terjadinya peristiwa itu.

“Pihak yang bertanggung jawab perlu dibawa ke pengadilan,” katanya seperti dilansir Arab News.

Setelah insiden itu, Raja Salman Abdulaziz al-Saud memerintahkan pembayaran kompensasi 1 juta riyal (Rp 3,8 miliar kurs 2-15) kepada keluarga para korban dan 500.000 riyal (Rp 1.75 miliar kurs 2015) kepada mereka yang terluka parah.

Namun, ganti rugi itu tidak termasuk tuntutan hukum yang menyangkut hak-hak pribadi, sebagaimana dinyatakan dalam dekrit kerajaan yang dikeluarkan saat itu. (NE)

Tags: Derek Ambrukjamaah hajiMasjidil Haram
Berita Sebelumnya

Ronaldo Masih Ingin Meninggalkan Old Trafford

Berita Selanjutnya

Cahaya Misterius di Samudra Atlantik telah Mengecewakan Penggemar UFO

Rekomendasi Berita

Dua Mata yang Tak Tersentuh Api Neraka
Headline

Tangisan Tiga Sisi Tragedi Pembunuhan Brigadir J

13/08/2022
Rumah Nabi di Makkah
Headline

Kuota Umrah Tak Dibatasi, Visa Berlaku 3 Bulan dan Bisa Kunjungi Semua Wilayah Arab

06/08/2022
BWA Resmikan Wakaf Sarana Air Bersih untuk Warga Cibelendung Garut
Khazanah

BWA Resmikan Wakaf Sarana Air Bersih untuk Warga Cibelendung Garut

02/08/2022
Launching Perkumpulan Peradaban Qur’an, Bachtiar Nasir: Takbir Bukan dengan Kemarahan
Khazanah

Launching Perkumpulan Peradaban Qur’an, Bachtiar Nasir: Takbir Bukan dengan Kemarahan

01/08/2022
Listrik Padam di Terowongan Mina, Menag: Alhamdulillah, Tidak Ada Korban
Headline

Jamaah Haji Indonesia Gunakan 35 Ribu Kamar, Dijamu 11 Juta Boks Makanan dan 35 Juta Botol Air Minum

31/07/2022
Listrik Padam di Terowongan Mina, Menag: Alhamdulillah, Tidak Ada Korban
Headline

73 Jamaah Haji Indonesia Wafat di Tanah Suci, Ini Daftarnya

25/07/2022

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

Sorry. No data so far.

Risalah

Sikap Sahabat Saat Lalai dalam Shalat
Headline

5 Jenis Ibadah Punya Kekuatan Ajaib Sembuhkan Penyakit (1): Terapi Shalat Tahajjud

14/08/2022
Ada 10 Macam Tangisan, Kebanyakan Air Mata Palsu yang Hanya Tersentuh Duniawi
Headline

Ada 10 Macam Tangisan, Kebanyakan Air Mata Palsu yang Hanya Tersentuh Duniawi

13/08/2022
Mubahalah Berefek Domino
Headline

Tak Perlu Menunggu Satu Nyawa Hilang di Rumah Pejabat

13/08/2022
Para Penjaga Neraka
Risalah

Kedalaman Neraka dan Orang-Orang yang Memasukinya

13/08/2022

Berita Terkini

Sudah Nggak Laku di Indonesia, Penipuan ‘Mama Minta Pulsa’ Kini Ramai di Australia

Sudah Nggak Laku di Indonesia, Penipuan ‘Mama Minta Pulsa’ Kini Ramai di Australia

17/08/2022 20:58
Sempat Dianggap Hama, Kini Ikan Mas Jadi Alternatif Kuliner Australia

Sempat Dianggap Hama, Kini Ikan Mas Jadi Alternatif Kuliner Australia

17/08/2022 20:51
Pancasila dan Bhinneka Tunggal Ika Landasan Etika Digital

Pancasila dan Bhinneka Tunggal Ika Landasan Etika Digital

17/08/2022 16:53
Kota-Kota di Inggris Ini Jadi Tujuan Mahasiswa Internasional

Kota-Kota di Inggris Ini Jadi Tujuan Mahasiswa Internasional

17/08/2022 11:08
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Media Monitoring
  • Iklan
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Indonesiainside.id

© 2022 MediatrustPR. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Humaniora
    • Internasional
    • Nusantara
  • Ekonomi
  • Metropolitan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Tekno
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
  • Serba-serbi
    • Foto
    • Pojok
    • Infografis
    • Videografis
  • Media Monitoring
  • Berita Populer
  • Indeks Berita
  • Download Apps

© 2022 MediatrustPR. All right reserved