Indonesiainside.id, Jeddah—Mahkamah Agung Arab Saudi membatalkan semua keputusan dalam kasus insiden runtuhnya crane di Masjidil Haram pada tahun 2015 dengan memutuskan bahwa persidangan harus diadakan kembali.
Musibah berujung maut itu terjadi pada 11 September 2015 sebelum dimulainya musim haji, ketika sebuah crane (derek) yang digunakan dalam pekerjaan untuk memperluas area di Masjidil Haram runtuh, menyebabkan 110 kematian dan 209 luka-luka.
Mahkamah Agung memerintahkan agar majelis hakim yang baru mempertimbangkan kembali kasus tersebut dengan terdakwa. Pengadilan Tinggi dan pihak berwenang yang telah menginformasikan keputusan tersebut.
Diantara tindakan yang dilakukan adalah membatalkan putusan yang telah diputus sebelumnya, mengingat perkara tersebut akan dilimpahkan ke pengadilan baru untuk diperiksa oleh majelis hakim. Penasehat hukum, Mohammed bin Abdulaziz al-Mahmoud menginformasikan bahwa keputusan tersebut ‘menegaskan independensi peradilan, selain diawasi oleh otoritas peradilan yang lebih tinggi yang diwakili oleh Mahkamah Agung’.
Dijelaskannya, yang berwenang adalah lembaga pengaduan terhadap pengadilan yang mengeluarkan putusan sengketa. “Mahkamah Agung mendeteksi ‘cacat’ dalam putusan yang dibuat sebelumnya berdasarkan Pasal 181 KUHAP, selain kurangnya penyidikan terhadap pihak yang dituduh lalai yang menyebabkan terjadinya peristiwa itu.
“Pihak yang bertanggung jawab perlu dibawa ke pengadilan,” katanya seperti dilansir Arab News.
Setelah insiden itu, Raja Salman Abdulaziz al-Saud memerintahkan pembayaran kompensasi 1 juta riyal (Rp 3,8 miliar kurs 2-15) kepada keluarga para korban dan 500.000 riyal (Rp 1.75 miliar kurs 2015) kepada mereka yang terluka parah.
Namun, ganti rugi itu tidak termasuk tuntutan hukum yang menyangkut hak-hak pribadi, sebagaimana dinyatakan dalam dekrit kerajaan yang dikeluarkan saat itu. (NE)