Ada empat daging ayam yang sering dijumpai baik di pasar tradisonal maupun supermarket. Apa saja?
Indonesiainside.id, Jakarta — Daging ayam merupakan salah satu makanan yang banyak disukai masyarakat Indonesia. Berbagai olahan jenis dan cita rasa membuat orang semakin banyak yang mengonsumsi ayam setiap harinya.
Namun, tak semua ayam memiliki kualitas daging yang sama meskipun bersumber dari ayam yang sama. Balai Pengujian Mutu Dan Sertifikasi Produk Hewan (BPMSPH) membagi daging ayam ke dalam empat klasifikasi. Yakni ayam segar, ayam suntik, ayam formalin, dan ayam tiren.
Ayam suntik adalah ayam yang diberikan air melalui suntikan ke dalam daging dengan tujuan menambah berat daging. Cirinya, tidak ada lipatan antara paha dan dada karena kulit dan daging terisi air.
Sedangkan ayam formalin adalah karkas/daging ayam yang mengandung formalin yang diberikan melalui suntikan ke dalam daging atau pencelupan daging dengan larutan formalin.
Jika dicubit bagian kulitnya, maka kulit tidak akan kembali kesemula dan kulit terlihat kaku. Dianjurkan pada saat mencubit sebaiknya menggunakan sarung tangan, pinset atau kantong plastik. Pastikan tangan tidak bersentuhan langsung dengan permukaan daging.
Adapun ayam tiren (ayam mati kemaren) adalah ayam bangkai. Ayam yang telah mati yang disembelih atau tidak disembelih sehingga darah tidak keluar dari tubuh ayam dan membeku disetiap pembuluh darah. Ayam tersebut banyak dijajakan dengan harga yang sangat murah.
Cara paling mudah melihat ayam tiren adalah pembuluh darah berwarna merah biru akibat pembekuan darah. Pemburuh darah pada pangkat sayap berwarna merah biru karena berisi darah beku. Selain itu, pembuluh darah kapiller terlihat jelas merah biru (darah beku di pembuluh darah). Dan terdapat warna kemerahan pada daging seperti memar.
Wakil Direktur Lembaga Pengkaji Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) Muti Arintawati menuturkan, ayam tiren adalah ayam bangkai. Tidak layak dikonsumsi dari segi kesehatan dan tentunya tidak halal.
“Ayam suntik merupakan praktek penipuan yang seharusnya tidak dilakukan. Adapun penggunaan formalin dari sisi food safety dilarang. Tidak thayyib,” ujar dia.
(Ahmad Z.R)