Oleh: Anisa Tri Kusuma |
Spotify mengizinkan pengguna berusia minimal 18 tahun atau 13 tahun selama mendapat persetujuan dari orang tua atau wali.
Indonesiainside.id, Jakarta — Pada Rabu (13/2), sebagian besar pengguna Spotify mendapatkan surel tentang pembaruan kebijakan layanan pemutar musik tersebut. Antara lain, pengguna di bawah usia 21 tahun kini tak bisa lagi mengakses Spotify.
Kebijakan baru ini akan berlaku untuk semua pengguna di hampir seluruh dunia, termasuk Indonesia. Sementara di sebagian negara, Spotify mengizinkan pengguna berusia minimal 18 tahun atau 13 tahun selama mendapat persetujuan dari orang tua atau wali. Dan untuk para pengguna berusia minimal 21 tahun bisa mendaftar langsung dan mengakses Spotify tanpa persetujuan dari orang tua atau wali.
Sebelumnya, Spotify menetapkan usia minimal pengakses di Indonesia adalah 13 tahun. Beberapa pengguna Spotify di Indonesia pun langsung mencari konfirmasi perubahan kebijakan ini. Namun, Spotify tidak menjelaskan mengapa ada perubahan kebijakan.
Benjamin Chelliah, Head of Communication Spotify Asia, menyatakan ini hanya bagian dari upaya transparansi. “kami secara rutin memeriksa kembali syarat dan ketentuan,” jelas Chelliah.
Tak ada penjelasan lain dari Chelliah. Tak ada pula informasi apakah perubahan kebijakan ini juga berlaku pada pengguna dengan metode pembayaran paket “Premium for Student”. Dalam situs resmi Spotify tertulis bahwa pengguna berlatar mahasiswa dan berusia minimal 18 tahun sudah memenuhi syarat untuk berlangganan. Bahkan mereka bisa berlangganan paket “Premium for Students” hingga empat tahun.
Paket “Premium for Student” menawarkan separuh harga bagi pelanggan. Namun, Spotify menggunakan bantuan pihak ketiga SheerID untuk memverifikasi status pengguna dan mencocokkan dengan data universitasnya. Perubahan kebijakan batas usia pengguna bukan cuma dilakukan Spotify.
Tahun lalu, TikTok dan sejumlah layanan lain menaikkan batas usia pengguna dari sebelumnya harus berusia 13 tahun menjadi 16 tahun. Namun, kebijakan itu tidak menutup kemungkinan bagi mereka yang belum berusia 13 tahun.
Menurut Dirjen Aplikasi dan Informatika (APTIKA) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo), Semuel A. Pangerapan, mengatakan bahwa kalangan di bawah 13 tahun harus mendapatkan izin dan berada di bawah pengawasan orang tua. Nantinya, pengguna di bawah usia tersebut akan disertai semacam panduan bagi orang tua. “Disesuaikan juga dengan aplikasi lain seperti Facebook, Twitter, dan lain sebagainya,” kata Semmy, sapaan akrabnya.
Facebook dan Instagram juga membatasi usia pengguna, terutama yang berusia di bawah 13 tahun. Mereka juga bakal lebih proaktif menindak dan mengunci akun pengguna yang masih berumur di bawah 13 tahun. Sedangkan Twitter menerapkan kebijakan baru, yakni tak boleh lagi ada pengguna yang usianya di bawah 13 tahun.
Namun, kebijakan itu bukannya tanpa masalah. Beberapa pengguna mengatakan akunnya diblok dengan alasan di bawah umur, padahal usia mereka jauh di atas 13 tahun. Pada Juni lalu, Twitter mengaku ada kesalahan pada sistemnya yang membuat akun otomatis terblokir jika pengguna teridentifikasi berusia di bawah 13 tahun ketika pertama kali mendaftar. Mekanisme ini tentu tak valid, sebab banyak yang dulu memang mendaftar ketika usia mereka di bawah 13 tahun, tetapi kini sudah melebihi batas. (Kbb)