Indonesiainside.id, Jakarta – Mulai hari ini warga +62 tak bisa lagi mengakses situs streaming film IndoXXI. Berdasarkan keterangan resmi, IndoXXI menyebut penutupan tersebut dilakukan untuk mendukung dan memajukan industri kreatif tanah air.
Indonesiainside.id mencoba menelusuri film-film yang biasanya mudah didapatkan dalam situs tersebut. Namun, semua film-film yang dipajang sudah tidak bisa diakses. Hanya tulisan error saat mencoba memutar salah satu film di laman tersebut.
Kementerian Informasi dan Informatika (Kemkominfo) memiliki fokus memblokir situs streaming ilegal dengan alasan melindungi hak cipta.
Menkominfo, Johnny G Plate, berjanji akan memberantas pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual (HAKI), dengan menutup layanan streaming ilegal. Pembuat film menghasilkan cuan dari royalti penayangan film secara resmi.
Sementara film bajakan yang ditayangkan di IndoXXI tidak resmi dan tidak membayar royalti. Johnny mengatakan, pemerintah ingin mengembangkan kreativitas dan inovasi dalam negeri serta tak ingin Indonesia dituntut karena maraknya pembajakan.
“Kalau bakal terus, negara kita masuk daftar negatif negara lain,” kata dia.
Langkah Kemkominfo itu sudah tepat. Berdasarkan survei YouGov, 63 persen netizen Indonesia memilih menonton situs web streaming atau situs torrent. Sebagian besar mengakses lewat IndoXXI. Tentu keberadaan situs streaming bajakan mematikan industri kreatif tanah air.
Selain itu, survei yang dilakukan Coalition Against Piracy (CAP) menemukan 29 persen konsumen menggunakan TV box yang dapat digunakan untuk menonton konten televisi dan film bajakan. TV box dikenal sebagai Illicit Streaming devices (ISD) yang sudah terisi aplikasi ilegal.
Dengan perangkat tersebut, konsumen bisa mengakses ratusan saluran televisi bajakan dan konten video on demand yang seharusnya terdapat biaya berlangganan tahunan.(EP)