Indonesiainside.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Populer
  • Pemilu 2024
  • News
  • Ekonomi
  • Risalah
  • Narasi
  • Home
  • Populer
  • Pemilu 2024
  • News
  • Ekonomi
  • Risalah
  • Narasi
Indonesiainside.id
Home Lifestyle

Soal Bedak Bayi Johnson, LPPOM MUI Serahkan ke BPOM

Oleh Ahmad ZR
Rabu, 20/05/2020 16:27
produk bedak bayi Johnson & Johnson ikonik ini ditemukan kandungan asbes yang dapat memicu kanker ovarium dan jenis kanker lainnya

Bedak bayi merek Johnson & Johnson. Foto: cnbc.com

FacebookTwitterWhatsapp

Indonesiainside.id, Jakarta – Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) menyerahkan permasalahan penarikan produk Johnson’s Baby Powder kepada Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM). Berita ini ramai setelah US Food and Drug Administration (US FDA) menarik secara sukarela produk Johnson’s Baby Powder di Amerika Serikat.

“Kalau izin edar atas dasar keamanan kewenangannya ada di BPOM. Bisa ditanyakan ke BPOM langsung,” kata Direktur LPPOM MUI, Lukmanul Hakim kepada Indonesiainside.id, Rabu (20/5).

Staf Khusus Wapres bidang perekonomian ini menjelaskan, LPPOM MUI fokus pada kehalalan atau keharaman suatu produk. Sebagai obat luar, LPPOM MUI fokus pada najis atau tidaknya bahan yang digunakan. “Setelah mendapat rekomendasi keamanan dari BPOM tentunya ya,” ujarnya.

Terpisah, Kepala BPOM Penny K Lukito, menyatakan produk Johnson’s Baby Powder yang ternotifikasi di Badan POM merupakan produk lokal (diproduksi di Indonesia) dan impor (berasal dari Filipina dan Thailand). Berdasarkan data pemasukan produk tersebut ke Indonesia tahun 2019, tidak terdapat produk dengan nomor bets yang sama dengan produk yang terkontaminasi di Amerika.

Baca Juga:

Kasus Bedak, Johnson & Johnson Pernah Didenda USD417 juta Pada 2017

Hadapi 15 Ribu Gugatan, Johnson & Johnson Tarik 33 Ribu Botol Bedak Bayi

Berdasarkan pengawasan Badan POM, produk Johnson’s Baby Powder yang beredar di Indonesia memenuhi persyaratan keamanan dan mutu. Namun demikian untuk menjamin keamanan, manfaat, dan mutu kosmetika yang digunakan masyarakat, Badan POM tetap melakukan pengawasan terhadap produk tersebut, melalui sampling serta pengujian produk Johnson’s Baby Powder di peredaran.

“Hasil sampling dan pengujian terhadap produk Johnson’s Active Fresh Baby Powder, Johnson’s Baby Powder, dan Johnson’s Cornstarch Baby Powder menunjukkan negatif atau tidak mengandung asbestos,” ujarnya.(PS)

 

Tags: bedak bayiJohnson's Baby Powder
Previous Post

Jelang Dibuka Latihan, Skuat Watford dan Burnley Positif Corona

Next Post

Jokowi Dinilai Bebankan Defisit BPJS Kesehatan ke Masyarakat

Rekomendasi Berita

Pemerintah Mulai Salurkan Bansos Pengalihan Subsidi BBM
Headline

Pesan Presiden Jokowi Kepada yang Hendak Menikah

26/01/2023
Varian Delta Plus Lebih Berbahaya, Pemerintah Harusnya Tidak Mengurangi Masa Karantina
Lifestyle

Transisi Covid-19, Presiden Jokowi Minta Kewaspadaan Dijaga

26/01/2023
Bali Runner Up Destinasi Terpopuler Dunia
Headline

Bali Runner Up Destinasi Terpopuler Dunia

25/01/2023
Presiden Jokowi dan Cucu Habiskan Akhir Pekan di Candi Prambanan
Headline

Presiden Jokowi dan Cucu Habiskan Akhir Pekan di Candi Prambanan

07/01/2023
Lisa BLACKPINK Jadi Brand Ambassador Kampanye I Rise We Rise
Lifestyle

Lisa BLACKPINK Jadi Brand Ambassador Kampanye I Rise We Rise

01/01/2023
Industri, Hotel dan Apartemen Masih Gunakan Air Tanah, Wagub DKI: Nakal Ya?
Headline

BMKG Rilis Potensi Gangguan Cuaca Selama Nataru, Simak Baik-Baik

29/12/2022

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkini

Inilah 10 Indikator Aliran Sesat, FUIB Sulsel Soroti Syiah, Ahmadiyah dan Gafatar

Inilah 10 Indikator Aliran Sesat, FUIB Sulsel Soroti Syiah, Ahmadiyah dan Gafatar

31/01/2023 05:28
Desa Gembong Wakili Kabupaten Tangerang Ikut Lomba Desa Antikorupsi

Desa Gembong Wakili Kabupaten Tangerang Ikut Lomba Desa Antikorupsi

30/01/2023 20:11
3 Ayat Pengingat Kematian: Tak Seorang pun Bisa Lari Darinya

Jalan Lurus Itu Istiqamah, Agama Jalan Tengah

30/01/2023 18:04
AQC Cetak Puluhan Guru Ngaji untuk Dikirim ke RTQ Pelosok

AQC Cetak Puluhan Guru Ngaji untuk Dikirim ke RTQ Pelosok

30/01/2023 16:40

Berita Populer

Manuver Eksternal Setajam Apapun, Seperti Tak Menggoyahkan Deklarasi Koalisi Perubahan Indonesia Diwujudkan

30/01/2023 05:48

AQC Cetak Puluhan Guru Ngaji untuk Dikirim ke RTQ Pelosok

30/01/2023 16:40

Siapa Engkau di Sisi Allah?

30/01/2023 04:11

Menparekraf dan Sekda Kabupaten Tangerang Ajak Content Creator Majukan UMKM

29/01/2023 13:48

Ikuti Kami

  • Tahun 2023 adalah Tahun Kelinci Air. Dianggap Memiliki arti khusus
yang dianggap bisa memberikan pesan untuk melewati tahun ini. Apa saja arti dari kelinci air? Simak infografis berikut.

Baca info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#imlek #tahunbaruimlek #imlek2023 #chinesenewyear #tahunkelinci2023 #kelinciair #tahunkelinciair #infografis #indonesiainside
  • Semoga tahun baru imlek membawa berkah, kesehatan dan keberuntungan bagi kita semua.

Baca info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#tahunbaruimlek #chinesenewyear #imlek #imlek2023 #tahunbaruchina #tahunkelinciair #tahunkelinci #indonesiainside
  • Komunitas motor gede meminta pemerintah untuk melegalkan pengendara moge melintas di jalan tol. Simak penjelasannya ya!

Simak info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#moge #motogede #mogemasuktol #jalanraya #motor #jalantol #indonesiainside
  • Pemprov DKI Jakarta tahun ini berencana menerapkan Electronic Road Pricing (ERP) untuk mengurai kemacetan. Seluruh kendaraan bermotor akan dikenakan tarif ketika melintas di ruas tertentu.

Simak info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#jalanberbayar #jalanraya #dkijakarta #indonesiainside #jalanjakarta
  • Dari kita untuk kita, menanam pohon sama dengan menanam harapan untuk kehidupan lebih baik.

Simak info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#gerakansatujutapohon #pohon #menanampohon #indonesiainside
  • Pemerintah telah menyepakati dan menetapkan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023 melalui SKB 3 Menteri yaitu Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1066/2022, Nomor 03/2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023.

Baca info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#harilibur #liburnasional #hariliburnasional #tanggalmerah #jadwallibur2023 #libur2023 #2023 #indonesiainside
Indonesiainside.id

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • Home
  • Pemilu 2024
  • News
    • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Humaniora
    • Internasional
    • Nusantara
  • Ekonomi
  • Metropolitan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Tekno
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
  • Serba-serbi
    • Podcast
    • Foto
    • Infografis
    • Videografis
  • Media Monitoring
  • Berita Populer
  • Indeks Berita
  • Download Apps

© 2022 MediatrustPR. All right reserved