Indonesiainside.id, Jakarta – Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) menyerahkan permasalahan penarikan produk Johnson’s Baby Powder kepada Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM). Berita ini ramai setelah US Food and Drug Administration (US FDA) menarik secara sukarela produk Johnson’s Baby Powder di Amerika Serikat.
“Kalau izin edar atas dasar keamanan kewenangannya ada di BPOM. Bisa ditanyakan ke BPOM langsung,” kata Direktur LPPOM MUI, Lukmanul Hakim kepada Indonesiainside.id, Rabu (20/5).
Staf Khusus Wapres bidang perekonomian ini menjelaskan, LPPOM MUI fokus pada kehalalan atau keharaman suatu produk. Sebagai obat luar, LPPOM MUI fokus pada najis atau tidaknya bahan yang digunakan. “Setelah mendapat rekomendasi keamanan dari BPOM tentunya ya,” ujarnya.
Terpisah, Kepala BPOM Penny K Lukito, menyatakan produk Johnson’s Baby Powder yang ternotifikasi di Badan POM merupakan produk lokal (diproduksi di Indonesia) dan impor (berasal dari Filipina dan Thailand). Berdasarkan data pemasukan produk tersebut ke Indonesia tahun 2019, tidak terdapat produk dengan nomor bets yang sama dengan produk yang terkontaminasi di Amerika.
Berdasarkan pengawasan Badan POM, produk Johnson’s Baby Powder yang beredar di Indonesia memenuhi persyaratan keamanan dan mutu. Namun demikian untuk menjamin keamanan, manfaat, dan mutu kosmetika yang digunakan masyarakat, Badan POM tetap melakukan pengawasan terhadap produk tersebut, melalui sampling serta pengujian produk Johnson’s Baby Powder di peredaran.
“Hasil sampling dan pengujian terhadap produk Johnson’s Active Fresh Baby Powder, Johnson’s Baby Powder, dan Johnson’s Cornstarch Baby Powder menunjukkan negatif atau tidak mengandung asbestos,” ujarnya.(PS)