Indonesiainside.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Populer
  • Pemilu 2024
  • News
  • Ekonomi
  • Risalah
  • Narasi
  • Home
  • Populer
  • Pemilu 2024
  • News
  • Ekonomi
  • Risalah
  • Narasi
Indonesiainside.id
Home Lifestyle

Terlalu Sensual, Penari Perut di Mesir Didakwa Tiga Tahun Penjara

Oleh Maulana Rozhandy
Minggu, 28/06/2020 22:55
Sama el-Masry

Sama el-Masry

FacebookTwitterWhatsapp

Indonesiainside.id, Kairo – Seorang penari perut terkenal di Mesir dijatuhi hukuman tiga tahun penjara dan didenda 300.000 pound Mesir atau sekitar Rp262 juta, Sabtu (27/6). Sama el-Masry, dianggap menghasut kebejatan dan pelanggaran susila, lewat postingan di media sosial.

El-Masry ditangkap pada April lalu terkait dengan investigasi terhadap sejumlah video dan fotonya di media sosial, termasuk di platform berbagi video popular, TikTok, yang oleh penuntut umum digambarkan sebagai sugestif secara seksual. Namun, Penari 42 tahun itu membantah tuduhan tersebut, dan mengatakan konten itu dicuri dan dibagikan dari teleponnya oleh orang lain, tanpa persetujuan.

El-Masry mengatakan bahwa dia akan mengajukan banding. Pengadilan Kairo pada Sabtu (27/6), mengatakan bahwa el-Masry melanggar prinsip dan nilai-nilai keluarga di Mesir serta membangun, mengelola, serta menggunakan situs dan akun di media sosial dengan tujuan melakukan imoralitas.

“Ada perbedaan besar antara kebebasan dan kebejatan,” kata John Talaat, anggota parlemen yang meminta tindakan hukum terhadap el-Masry dan peserta TikTok perempuan lainnya.

Baca Juga:

Pembekalan Literasi Digital, Guru 3T Diajak Sebarkan Ilmu Lewat Medsos

Literasi Digital Sasar Penyandang Disabilitas di Surabaya

Talaat mengatakan bahwa el-Masry dan para influencer media sosial perempuan lainnya sedang menghancurkan nilai-nilai dan tradisi keluarga, kegiatan-kegiatan yang dilarang oleh hukum dan konstitusi. Beberapa perempuan di Mesir sebelumnya dituduh menghasut kebejatan, dengan menantang norma sosial konservatif negara itu, termasuk aktris Rania Youssef, dimana para kritikus mengecam pilihan pakaiannya untuk festival film Kairo pada 2018.

Pada 2018, Mesir mengadopsi undang-undang kejahatan dunia maya yang memberikan pemerintah wewenang penuh untuk menyensor internet dan melakukan pengawasan komunikasi. Bagi pelanggar bisa mendapatkan hukuman penjara setidaknya dua tahun dan denda hingga 300.000 pound Mesir atau sekitar Rp262 juta.

Sekelompok perempuan berpengaruh di TikTok, Instagram, dan YouTuber ditangkap oleh otoritas Mesir dalam beberapa bulan terakhir dengan tuduhan mempromosikan kebejatan dan pelanggaran susila di media sosial. Dilansir dari The Guardian, Talaat mengatakan bahwa para influencer lainnya diharapkan akan menghadapi hukuman penjara yang sama seperti el-Masry karena mereka melakukan kejahatan yang sama.

Sementara itu, Entessar el-Saeed, seorang pengacara hak-hak perempuan dan Kepala Pusat Pengembangan dan Hukum Kairo, mengatakan bahwa perempuan adalah satu-satunya kategori yang ditargetkan oleh pihak berwenang menurut hukum ini. “Masyarakat konservatif kita sedang berjuang dengan perubahan teknologi, yang menciptakan lingkungan dan pola pikir yang sangat berbeda,” katanya. (NE)

Tags: Media SosialMesir
Previous Post

Peneliti: Pengelolahan dan Penyimpanan yang Baik Cegah Kontaminasi Jamur Enoki

Next Post

Lewati Masa Kritis, Polisi Korban Penikaman di Hotel Glasgow Dikabarkan Stabil

Rekomendasi Berita

Bali Runner Up Destinasi Terpopuler Dunia
Lifestyle

ASEAN Jadi Ujung Tombak Pemulihan Pariwisata Setelah Pandemi

04/02/2023
Moge Dilarang Masuk Tol, Ketua HDCI: Harus Ada Kajian Dulu
Headline

Moge Dilarang Masuk Tol, Ketua HDCI: Harus Ada Kajian Dulu

02/02/2023
Pemerintah Mulai Salurkan Bansos Pengalihan Subsidi BBM
Headline

Pesan Presiden Jokowi Kepada yang Hendak Menikah

26/01/2023
Varian Delta Plus Lebih Berbahaya, Pemerintah Harusnya Tidak Mengurangi Masa Karantina
Lifestyle

Transisi Covid-19, Presiden Jokowi Minta Kewaspadaan Dijaga

26/01/2023
Bali Runner Up Destinasi Terpopuler Dunia
Headline

Bali Runner Up Destinasi Terpopuler Dunia

25/01/2023
Presiden Jokowi dan Cucu Habiskan Akhir Pekan di Candi Prambanan
Headline

Presiden Jokowi dan Cucu Habiskan Akhir Pekan di Candi Prambanan

07/01/2023

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkini

KLHK Diminta Tindaklanjuti Laporan Kerusakan Lingkungan PT Freeport di Mimika

KLHK Diminta Tindaklanjuti Laporan Kerusakan Lingkungan PT Freeport di Mimika

07/02/2023 12:22
UBN: Rajab Momentum Persiapkan Diri Sambut Ramadhan

UBN: Rajab Momentum Persiapkan Diri Sambut Ramadhan

07/02/2023 10:51
Jumlah Korban Gempa Turkiye dan Suriah Terus Bertambah

Jumlah Korban Gempa Turkiye dan Suriah Terus Bertambah

07/02/2023 10:16
Rusia Kirim Tim Penyelamat ke Turkiye

Rusia Kirim Tim Penyelamat ke Turkiye

07/02/2023 07:52

Berita Populer

Dishub Kabupaten Tangerang Akan Uji Coba ATCS di Simpang 4 Pasar Kemis

05/02/2023 21:17

IDEAS: 108 Lembaga Zakat Bukan Tak Berizin tapi Tak Diberi Izin

06/02/2023 16:39

Bupati Zaki Gunduli Brandalan yang Bikin Onar di Kabupaten Tangerang

06/02/2023 17:35

10 Akhlak Mulia Dalam Al Quran

06/02/2023 11:25

Ikuti Kami

  • Tahun 2023 adalah Tahun Kelinci Air. Dianggap Memiliki arti khusus
yang dianggap bisa memberikan pesan untuk melewati tahun ini. Apa saja arti dari kelinci air? Simak infografis berikut.

Baca info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#imlek #tahunbaruimlek #imlek2023 #chinesenewyear #tahunkelinci2023 #kelinciair #tahunkelinciair #infografis #indonesiainside
  • Semoga tahun baru imlek membawa berkah, kesehatan dan keberuntungan bagi kita semua.

Baca info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#tahunbaruimlek #chinesenewyear #imlek #imlek2023 #tahunbaruchina #tahunkelinciair #tahunkelinci #indonesiainside
  • Komunitas motor gede meminta pemerintah untuk melegalkan pengendara moge melintas di jalan tol. Simak penjelasannya ya!

Simak info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#moge #motogede #mogemasuktol #jalanraya #motor #jalantol #indonesiainside
  • Pemprov DKI Jakarta tahun ini berencana menerapkan Electronic Road Pricing (ERP) untuk mengurai kemacetan. Seluruh kendaraan bermotor akan dikenakan tarif ketika melintas di ruas tertentu.

Simak info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#jalanberbayar #jalanraya #dkijakarta #indonesiainside #jalanjakarta
  • Dari kita untuk kita, menanam pohon sama dengan menanam harapan untuk kehidupan lebih baik.

Simak info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#gerakansatujutapohon #pohon #menanampohon #indonesiainside
  • Pemerintah telah menyepakati dan menetapkan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023 melalui SKB 3 Menteri yaitu Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1066/2022, Nomor 03/2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023.

Baca info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#harilibur #liburnasional #hariliburnasional #tanggalmerah #jadwallibur2023 #libur2023 #2023 #indonesiainside
Indonesiainside.id

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • Home
  • Pemilu 2024
  • News
    • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Humaniora
    • Internasional
    • Nusantara
  • Ekonomi
  • Metropolitan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Tekno
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
  • Serba-serbi
    • Podcast
    • Foto
    • Infografis
    • Videografis
  • Media Monitoring
  • Berita Populer
  • Indeks Berita
  • Download Apps

© 2022 MediatrustPR. All right reserved