Indonesiainside.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Populer
  • Pemilu 2024
  • News
  • Ekonomi
  • Risalah
  • Narasi
  • Home
  • Populer
  • Pemilu 2024
  • News
  • Ekonomi
  • Risalah
  • Narasi
Indonesiainside.id
Home Lifestyle

Bioskop di Bogor Sudah Boleh Mulai Beroperasi

Oleh Eko Pujianto
Selasa, 09/03/2021 23:00
Petugas mengukur suhu tubuh pengunjung sebelum menonton film setelah bioskop dibuka kembali dalam pembatasan pandemi untuk meredakan virus corona (Covid-19) di Baghdad, Irak, Kamis (15/10/2020). Murtadha Al-Sudani - Anadolu Agency

Petugas mengukur suhu tubuh pengunjung sebelum menonton film setelah bioskop dibuka kembali dalam pembatasan pandemi untuk meredakan virus corona (Covid-19) di Baghdad, Irak, Kamis (15/10/2020). Murtadha Al-Sudani - Anadolu Agency

FacebookTwitterWhatsapp

Indonesiainside.id, Jakarta – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, Jawa Barat, mulai membolehkan operasional bioskop pada perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro yang efektif berlaku pada 9-22 Maret 2021.

“Bioskop diperbolehkan dengan jumlah pengunjung paling banyak 50 persen dan jam operasional pukul 10.00 WIB sampai 21.00 WIB,” ungkap Bupati Bogor Ade Yasin di Cibinong, Bogor, Selasa.

Aturan tersebut ia tuangkan dalam Keputusan Bupati (Kepbup) Bogor bernomor 443/202/Kpts/Per-UU/2021 tentang PPKM berskala mikro.

Selain mengatur operasional bioskop, Kepbup yang ia tandatangani pada Senin (8/3) itu juga mengatur masalah lainnya yang dituangkan pada 14 poin, yaitu:

Baca Juga:

Mudik Libatkan Puluhan Juta Orang, Alasan Vaksin Booster Diwajibkan

Tak Perlu Lagi Karantina, Presiden Ingin Masyarakat Disiplin Prokes

1. Melaksanakan uji coba Pembelajaran Tatap Muka (PTM) bagi sekolah dan pendidikan keagamaan.

2. Pengoperasian pasar rakyat dengan jumlah pengunjung paling banyak 50 persen dari kapasitas pasar, jam operasional pukul 04.00 WIB-16.00 WIB.

3. Pengoperasian pusat perbelanjaan dengan jumlah pengunjung dibatasi paling banyak 50 persen dari luas bangunan komersial, jam operasional pukul 10.00 WIB-21.00 WIB.

4. Pengoperasian supermarket dengan jumlah pengunjung paling banyak 50 persen dari kapasitas ruang belanja, jam operasional pukul 10.00 WIB-21.00 WIB.

5. Pengoperasian minimarket dengan jumlah pengunjung paling banyak 50 persen dari kapasitas minimarket, jam operasional pukul 08.00 WIB-21.00 WIB.

6. Hotel/resort/cottage/villa/homestay/penginapan diperbolehkan dengan kapasitas pengunjung paling banyak 50 persen dari kapasitas.

7. Pengoperasian wisata alam, desa wisata beserta fasilitas penunjangnya dan konservasi alam/hewan eks situ dengan jumlah pengunjung paling banyak 50 persen dari kapasitas dan jam operasional pukul 08.00 WIB-17.00 WIB.

8. Pengoperasian wahana permainan di luar ruangan diperbolehkan dengan jumlah pengunjung paling banyak 50 persen dari kapasitas dan jam operasional pukul 08.00 WIB-17.00 WIB.

9. Pengoperasian wahana permainan di dalam ruangan diperbolehkan dengan jumlah pengunjung paling banyak 50 persen dari kapasitas dan jam operasional pukul 10.00 WIB-21.00 WIB.

10. Gelanggang renang atau kolam renang, waterpark waterboom baik yang berdiri sendiri atau merupakan fasilitas hotel, Resort, Cottage, Villa/ homestay/penginapan dan fasilitas tempat wisata, diperbolehkan dengan kapasitas pengunjung paling banyak 50 persen dari kapasitas dan jam operasional pukul 10.00 WIB-17.00 WIB.

11. Arena bernyanyi baik yang berdiri sendiri atau merupakan fasilitas hotel, resort, cottage, villa, homestay, penginapan dan fasilitas tempat wisata diperbolehkan dengan jumlah pengunjung paling banyak 50 persen dari kapasitas dan jam operasional pukul 10.00 WIB-21.00 WIB.

12. Jasa perawatan tubuh, kecantikan dan sejenisnya seperti panti pijat, refleksi, spa, salon dan barber shop/cukur rambut, terapi baik yang berdiri sendiri atau merupakan fasilitas hotel, resort, cottage, villa, homestay, penginapan dan fasilitas tempat wisata diperbolehkan dengan jumlah pengunjung paling banyak 50 persen dan jam operasional pukul 10.00 WIB-21.00 WIB.

13. Gym fitness center diperbolehkan dengan ketentuan menerapkan protokol kesehatan secara ketat serta melakukan pembersihan peralatan secara rutin dan berkala, kapasitas jumlah pengunjung paling banyak 50 persen dari kapasitas ruangan, serta jam operasional pukul 06.00 WIB-21.00 WIB.

14. Penyelenggaraan pelatihan dan turnamen olahraga diperbolehkan dengan ketentuan menerapkan protokol kesehatan secara ketat, dan dilaksanakan tanpa penonton.(EP/Ant)

Tags: BioskopPPKM Mikro
Previous Post

Pria yang Melompat dari Lantai Dua di Tunjungan Plaza Surabaya Teridentifikasi Warga Tulungagung

Next Post

Polisi Tangkap Pria yang Mengaku Memurtadkan Perempuan Indonesia

Rekomendasi Berita

Pemerintah Mulai Salurkan Bansos Pengalihan Subsidi BBM
Headline

Pesan Presiden Jokowi Kepada yang Hendak Menikah

26/01/2023
Varian Delta Plus Lebih Berbahaya, Pemerintah Harusnya Tidak Mengurangi Masa Karantina
Lifestyle

Transisi Covid-19, Presiden Jokowi Minta Kewaspadaan Dijaga

26/01/2023
Bali Runner Up Destinasi Terpopuler Dunia
Headline

Bali Runner Up Destinasi Terpopuler Dunia

25/01/2023
Presiden Jokowi dan Cucu Habiskan Akhir Pekan di Candi Prambanan
Headline

Presiden Jokowi dan Cucu Habiskan Akhir Pekan di Candi Prambanan

07/01/2023
Lisa BLACKPINK Jadi Brand Ambassador Kampanye I Rise We Rise
Lifestyle

Lisa BLACKPINK Jadi Brand Ambassador Kampanye I Rise We Rise

01/01/2023
Industri, Hotel dan Apartemen Masih Gunakan Air Tanah, Wagub DKI: Nakal Ya?
Headline

BMKG Rilis Potensi Gangguan Cuaca Selama Nataru, Simak Baik-Baik

29/12/2022

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkini

KNRP Kirim Pakaian Hangat Hadapi Musim Dingin ke Gaza

KNRP Kirim Pakaian Hangat Hadapi Musim Dingin ke Gaza

28/01/2023 16:17
Aparat Bergerak Cepat, Insiden Pelemparan Bus Arema FC

Aparat Bergerak Cepat, Insiden Pelemparan Bus Arema FC

28/01/2023 13:23
Ramai Isu Penculikan Anak, Ini Pesan Polisi

Ramai Isu Penculikan Anak, Ini Pesan Polisi

28/01/2023 13:17
Pilek, Kru Lion Air Penerbangan Manado-Guangzhou Diisolasi

Insiden Tabrak Garbarata, 7 Kru Air Lion Air Dipastikan Negatif Narkoba

28/01/2023 07:52

Berita Populer

Gudang Arang Ilegal di Batam Gunakan Bahan Baku Mangrove

27/01/2023 11:16

Biaya Haji Meroket, Gerindra: Ingat Pak, Yang Berangkat Haji Reguler itu 70 persen Orang Tidak Mampu

27/01/2023 11:26

Pemkab Tangerang Optimalkan Kerja Sama Ketenagakerjaan dengan Pihak PIK-2

27/01/2023 19:00

DPR Kaget Food Estate Sumut Tidak Maksimal

27/01/2023 07:04

Ikuti Kami

  • Tahun 2023 adalah Tahun Kelinci Air. Dianggap Memiliki arti khusus
yang dianggap bisa memberikan pesan untuk melewati tahun ini. Apa saja arti dari kelinci air? Simak infografis berikut.

Baca info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#imlek #tahunbaruimlek #imlek2023 #chinesenewyear #tahunkelinci2023 #kelinciair #tahunkelinciair #infografis #indonesiainside
  • Semoga tahun baru imlek membawa berkah, kesehatan dan keberuntungan bagi kita semua.

Baca info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#tahunbaruimlek #chinesenewyear #imlek #imlek2023 #tahunbaruchina #tahunkelinciair #tahunkelinci #indonesiainside
  • Komunitas motor gede meminta pemerintah untuk melegalkan pengendara moge melintas di jalan tol. Simak penjelasannya ya!

Simak info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#moge #motogede #mogemasuktol #jalanraya #motor #jalantol #indonesiainside
  • Pemprov DKI Jakarta tahun ini berencana menerapkan Electronic Road Pricing (ERP) untuk mengurai kemacetan. Seluruh kendaraan bermotor akan dikenakan tarif ketika melintas di ruas tertentu.

Simak info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#jalanberbayar #jalanraya #dkijakarta #indonesiainside #jalanjakarta
  • Dari kita untuk kita, menanam pohon sama dengan menanam harapan untuk kehidupan lebih baik.

Simak info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#gerakansatujutapohon #pohon #menanampohon #indonesiainside
  • Pemerintah telah menyepakati dan menetapkan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023 melalui SKB 3 Menteri yaitu Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1066/2022, Nomor 03/2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023.

Baca info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#harilibur #liburnasional #hariliburnasional #tanggalmerah #jadwallibur2023 #libur2023 #2023 #indonesiainside
Indonesiainside.id

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • Home
  • Pemilu 2024
  • News
    • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Humaniora
    • Internasional
    • Nusantara
  • Ekonomi
  • Metropolitan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Tekno
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
  • Serba-serbi
    • Podcast
    • Foto
    • Infografis
    • Videografis
  • Media Monitoring
  • Berita Populer
  • Indeks Berita
  • Download Apps

© 2022 MediatrustPR. All right reserved