Indonesiainside.id
No Result
View All Result
Kamis, 7 Juli 2022
  • Home
  • Populer
  • Haji 2022
  • News
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
  • Home
  • Populer
  • Haji 2022
  • News
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
Indonesiainside.id
  • Home
  • Populer
  • Haji 2022
  • News
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
Home Lifestyle

Pembatasan Wisata Waterpark Jakarta Dilonggarkan

Eko Pujianto
Sabtu, 13 Maret 2021 15:00 WIB
tempat wisata "waterpark" yang ada di Jakarta. Foto; Antara

tempat wisata "waterpark" yang ada di Jakarta. Foto; Antara

Bagikan di FacebookBagikan di Twitter

Indonesiainside.id, Jakarta – Pembatasan tempat wisata “waterpark” yang ada di Jakarta mengalami pelonggaran pembatasan dari yang sebelumnya hanya diperbolehkan beroperasi 10 persen dari kapasitas kini ditambah menjadi 25 persen dari kapasitas normal.

Pemberian pelonggaran aturan itu berlaku selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada 9 Maret- 22 Maret 2021.

“Waterpark yang sudah memiliki izin penyelenggaraan dapat beroperasi dengan ketentuan maksimal kapasitas 25 persen mulai pukul 06.00- 18.00 WIB,” tertuang dalam salinan SK Kadis Parekraf 206/2021 yang ditandatangani oleh Plt. Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta Gumilar Ekalaya.

Dalam SK Kadis Parekraf itu pun ditambahkan dari aturan yang sebelumnya berlaku, yaitu arena permainan anak dapat kembali beroperasi.

Baca Juga:

Mudik Libatkan Puluhan Juta Orang, Alasan Vaksin Booster Diwajibkan

Tak Perlu Lagi Karantina, Presiden Ingin Masyarakat Disiplin Prokes

Arena permainan anak dapat beroperasi selama 10 jam lamanya dengan pembatasan kapasitas 25 persen di PPKM terbaru itu.

“Arena Permainan anak yang sudah memiliki izin penyelengaraan dapat beroperasi dengan ketentuan maksimal kapasitas 25 persen mulai pukul 11.00- 21.00 WIB,” kata Gumilar.

Sementara kegiatan hiburan dan wisata lainnya masih sama seperti aturan yang berlaku sebelumnya di antaranya untuk lokasi taman rekreasi atau kawasan pariwisata seperti Ancol dan Taman Mini Indonesia Indah (TMII) dapat beroperasi mulai pukul 05.00- 21.00 WIB dengan maksimal kapasitas 50 persen.

Wisata rekreasi air yang berada di danau, laut, atau pun pantai dapat tetap beroperasi dengan maksimal kapasitas 50 persen mulai pukul 06.00-17.00 WIB.

Pemutaran film atau bioskop dapat beroperasi dengan kapasitas 50 persen dengan pembatasan pemutaran film terakhir berlangsung pada pukul 19.30 WIB.

Selanjutnya untuk museum dan galeri dapat beroperasi pada pukul 08.00- 16.00 WIB disertai pembatasan kapasitas 50 persen.

Serta sarana bowling, billiard (bola sodok), dan seluncuran yang sudah memiliki izin dapat beroperasi dengan pembatasan kapasitas sebesar 25 persen dengan waktu operasi pukul 11.00-21.00 WIB. (EP/Ant)

Tags: PPKM MikroThe Jungle Waterpark
Berita Sebelumnya

Dua Warga Kembali Tewas Ditembak Polisi Myanmar Saat Aksi Demo

Berita Selanjutnya

Rukyat Hilal Awal Syakban BMKG Digelar Besok, Simak Link Siaran Langsungnya di Sini

Rekomendasi Berita

Jangan Tunggu Tua Baru Mau Naik Haji
Headline

4 Syarat Jadi Haji Mabrur: Niat, Harta Halal, Taat dan Jauhi Larangan

28 Juni 2022
Konsep Taman Kanak-Kanak: Dari Perkembangan Sosial hingga Belajar Membaca
Lifestyle

Konsep Taman Kanak-Kanak: Dari Perkembangan Sosial hingga Belajar Membaca

21 Juni 2022
Jamaah Internasional Senang Bisa Kembali Umrah di Tanah Suci
Headline

5 Tips Agar Jamaah Haji Terhindar Heat Stroke akibat Cuaca Panas

18 Juni 2022
Alhamdulillah, Jamaah Haji Indonesia Tiba di Madinah
Lifestyle

Cuaca Panas di Makkah dan Madinah: Tidak Ada Keringat, Capek Tak Terasa, Tiba-Tiba Lemas

17 Juni 2022
Buka-Bukaan Soal Amber Heard, Juri Sidang: Itu Air Mata Buaya
Lifestyle

Buka-Bukaan Soal Amber Heard, Juri Sidang: Itu Air Mata Buaya

17 Juni 2022
Ada Mock Up Pesawat di Asrama Haji Sudiang, Jamaah Diajari Naik Pesawat
Headline

Ada Mock Up Pesawat di Asrama Haji Sudiang, Jamaah Diajari Naik Pesawat

16 Juni 2022

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

Pesantren Bukan Kerajaan, Kiai Lindungi Anaknya yang DPO Polda Jatim!

06/07/2022 13:36
aksi cepat tanggap

60 Rekening ACT Diblokir, Izin PUB Dicabut, Lembaga Serupa Siap-Siap!

06/07/2022 22:33

Risalah

Pentingnya Literasi Politik Islam
Headline

Jangan Ketinggalan, Saksikan Video-Video Kajian Tafsir dan Fiqih Qurban oleh Ustadz Fahmi Salim

6 Juli 2022
Dulu dan Sekarang, Pergeseran Peran Pemandu Jemaah Calon Haji di Makkah (Bagian 1)
Headline

Haji: Perjalanan Hati (1)

6 Juli 2022
Covid-19 Lahirkan Miliarder Baru Setiap 30 Jam, Mereka Mengambil Untung di Atas Derita Orang lain
Risalah

4 Yang Membuat Orang Sombong: Tambahnya Harta, Ilmu dan Taat

4 Juli 2022
Tata Cara dan Bacaan Shalat Jenazah
Headline

Tata Cara dan Bacaan Shalat Jenazah

20 Juni 2022

Berita Terkini

aksi cepat tanggap

60 Rekening ACT Diblokir, Izin PUB Dicabut, Lembaga Serupa Siap-Siap!

06/07/2022 22:33
Bupati Tangerang: Setiap Tahun Ada PJU Baru, tapi Mati Gara-gara Kabelnya Dicuri

Bupati Tangerang: Setiap Tahun Ada PJU Baru, tapi Mati Gara-gara Kabelnya Dicuri

06/07/2022 16:40
Pentingnya Literasi Politik Islam

Jangan Ketinggalan, Saksikan Video-Video Kajian Tafsir dan Fiqih Qurban oleh Ustadz Fahmi Salim

06/07/2022 16:06
Pesantren Bukan Kerajaan, Kiai Lindungi Anaknya yang DPO Polda Jatim!

Pesantren Bukan Kerajaan, Kiai Lindungi Anaknya yang DPO Polda Jatim!

06/07/2022 13:36
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Media Monitoring
  • Iklan
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Indonesiainside.id

© 2022 MediatrustPR. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Humaniora
    • Internasional
    • Nusantara
  • Ekonomi
  • Metropolitan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Tekno
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
  • Serba-serbi
    • Foto
    • Pojok
    • Infografis
    • Videografis
  • Media Monitoring
  • Berita Populer
  • Indeks Berita
  • Download Apps

© 2022 MediatrustPR. All right reserved