Indonesiainside.id, Jakarta – Penayangan secara live acara lamaran Atta Halilintar dan Aurel Hermansyah di RCTI pada Sabtu (13/3) kemarin mendapat sorotan. Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat memanggil RCTI pada hari ini, Senin (15/3).
Secara umum, Koalisi Nasional Reformasi Penyiaran (KNRP) menilai bahwa penyiaran lamaran artis tidak memiliki kepentingan publik sehingga dinilai tidak memiliki manfaat.
Sementara itu, Syafril Nasution selaku Group Corporate Secretary Director MNC Group, dikutip dari Kompas.com, mengatakan bahwa RCTI tidak melanggar dalam penayangan acara lamaran hingga pernikahan Atta dan Aurel.
“Diharapkan tidak ada perbedaan perlakuan baik untuk public figure, anak pejabat, ataupun masyarakat, semuanya untuk menjawab kebutuhan pemirsa,” sambung Syafril.
Syafril menambahkan, RCTI hanya memenuhi animo tinggi para penonton yang ingin menyaksikan idolanya melangsungkan acara lamaran. Apalagi, acara lamaran atau pernikahan dinilai RCTI bukan sebuah acara negatif yang memberikan dampak buruk bagi publik.
Selain disiarkan di RCTI, lamaran Aurel dan Atta juga ditayangkan secara live di aplikasi RCTI+, dan beberapa prosesi penting dapat disaksikan di channel Youtube RCTI Entertainment. Sedangkan untuk acara pernikahan Aurel dan Atta rencananya akan digelar pada 3 April 2021. (lia)