Indonesiainside.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Populer
  • News
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
  • Home
  • Populer
  • News
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
Indonesiainside.id
Home Lifestyle

Rachel Vennya Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya

Eko Pujianto
Kamis, 21/10/2021 15:29
Selebgram Rachel Vennya penuhi panggilan Polda Metro Jaya untuk dimintai klarifikasi terkait tindakannya kabur dari isolasi di Rumah Sakit Darurat Covid-19 Wisma Atlet Pademangan usai berlibur dari luar negeri, Kamis (20/10/2021). ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat

Selebgram Rachel Vennya penuhi panggilan Polda Metro Jaya untuk dimintai klarifikasi terkait tindakannya kabur dari isolasi di Rumah Sakit Darurat Covid-19 Wisma Atlet Pademangan usai berlibur dari luar negeri, Kamis (20/10/2021). ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat

Bagikan di FacebookBagikan di Twitter

Indonesiainside.id, Jakarta – Selebgram Rachel Vennya memenuhi panggilan Polda Metro Jaya untuk dimintai keterangan terkait tindakannya kabur dari isolasi di Rumah Sakit Darurat Covid-19 (RSDC) Wisma Atlet Pademangan, Jakarta Utara.

Rachel tiba di Polda Metro Jaya pada sekitar pukul 14.15 WIB bersama dengan pacarnya, Salim Nauderer dan manajernya Maulida Khairunia dan juga kuasa hukumnya, Kamis.

Namun Rachel dan rombongan memilih untuk tidak berkomentar kepada pers dan langsung masuk ke Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

Selebgram Rachel Vennya sebelumnya dilaporkan kabur saat menjalani karantina di Wisma Atlet Pademangan usai berlibur dari luar negeri.

Baca Juga:

Umroh di Saat Pandemi (Bagian 3)

Arab Saudi Cabut Aturan Pakai Masker, Jarak Sosial dan Karantina

Kejadian itu diketahui oleh Kodam Jaya selaku Komando Satuan Tugas Gabungan Terpadu COVID-19 yang kemudian melimpahkan kasus Rachel Vennya kepada Polda Metro Jaya.

“Karena ranah sipil, dari Kodam Jaya akan dilimpahkan masalahnya ke polisi,” kata Kepala Penerangan Kodam Jaya, Kolonel Artileri Pertahanan Udara (Arh) Herwin BS.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menyebut tindakan Rachel adalah sebuah pelanggaran yang mempunyai sanksi pidana sebagaimana diatur dalam undang-undang.

“Ya, jelas ada Undang-Undang (UU) Karantina, ada UU Wabah Penyakit. Kalau tidak ada sanksi pidana polisi tidak urus,” kata Yusri.

Polda Metro Jaya pun telah membentuk satuan tugas (Satgas) khusus untuk mengawasi proses karantina di Jakarta dan sekitarnya.

“Kami akan sidik tuntas bahkan satgas dibentuk untuk mengawasi karena dampaknya ini sangat berbahaya karena ketentuan karantina wajib lima hari,” ujar Yusri.
(Ant/Nto)

Tags: karantinaRachel Vennyawisma atlet
Berita Sebelumnya

Data KPAI Bobol dan Diperjualbelikan di Dunia Maya

Berita Selanjutnya

Dihadapan Pemuka Badui Erick Thohir Cerita 90 Persen BUMN Terdampak Pandemi

Rekomendasi Berita

Hobi Kuliner, Puan Terkesan Makanan Nusantara dari Kantin Parlemen hingga Pempek Palembang
Headline

Hobi Kuliner, Puan Terkesan Makanan Nusantara dari Kantin Parlemen hingga Pempek Palembang

07/05/2022
8 Destinasi Pantai Unggulan Kota Pariaman Dipadati Pengunjung
Headline

8 Destinasi Pantai Unggulan Kota Pariaman Dipadati Pengunjung

06/05/2022
Kehangatan Presiden dan Cucunya di Halaman Istana Kepresidenan Yogyakarta
Headline

Kehangatan Presiden dan Cucunya di Halaman Istana Kepresidenan Yogyakarta

05/05/2022
Bekal makanan
Headline

Selalu Dinanti Puan, Ini Resep Rendang Ayam yang Dibuat Megawati Tiap Lebaran

04/05/2022
Jakarta Gelar Festival Beduk
Headline

Takbir Diiringi Musik Ganggu Kekhusyuan

02/05/2022
Jakarta Ramadhan Festival Akan Hadirkan Musium Diorama Sultan Ottoman, Tarian Sufi dan Pedang ala Turki
Headline

Jakarta Ramadhan Festival Akan Hadirkan Musium Diorama Sultan Ottoman, Tarian Sufi dan Pedang ala Turki

20/04/2022

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

Panglima Komando Kopatrev Ultimatum Pendukung Ruhut Sitompul

Panglima Komando Kopatrev Ultimatum Pendukung Ruhut Sitompul

17/05/2022 13:46 WIB
Ganjar: Saya Tanya Kemenkes, Kenapa Cilacap, Wonosobo, Magelang dan Pekalongan Tak Dapat Vaksin?

Pengamat Menilai Ganjar Pranowo Memang Tengah Dikucilkan PDIP, Mau Dibantah?

17/05/2022 13:13 WIB
hajj-kabaa-

Penginapan Jamaah Haji Indonesia di Makkah Terjauh 4 Km dari Masjidil Haram

17/05/2022 17:50 WIB
Prancis Siapkan Opsi Militer Dukung Swedia dan Finlandia dari Ancaman Rusia

Prancis Siapkan Opsi Militer Dukung Swedia dan Finlandia dari Ancaman Rusia

17/05/2022 10:10 WIB

Risalah

Pengobatan ala Nabi Muhammad
Headline

Nur Muhammad Ada Sebelum Penciptaan Alam, Begini Pandangan Muhammadiyah

17/05/2022
Jadilah Imam atau Makmum yang Bijak, Jangan Suka Ngoceh apalagi Menyebar Fitnah!
Headline

Jadilah Imam atau Makmum yang Bijak, Jangan Suka Ngoceh apalagi Menyebar Fitnah!

11/05/2022
Puasa Mengajarkan Kita Beriman kepada yang Ghaib
Headline

Boleh Shalat Tahiyatul Masjid di Waktu Terlarang Menurut Imam Syafi’i

11/05/2022
Cantik dan Sucinya Para Bidadari Surga
Headline

Hati adalah Rumah Kebaikan, jika Ia Rusak Akan Membinasakan

07/05/2022

Berita Terkini

Menag: Pemerintah Subsidi Biaya Haji bagi Jamaah

Menag: Layani Para Tamu Allah Sebaik-baiknya

Puan: Gotong Royong Kunci Keberhasilan Hadapi Pandemi

Penginapan Jamaah Haji Indonesia di Makkah Terjauh 4 Km dari Masjidil Haram

Deddy Cobuzier itu Mualaf, Perlu Dirangkul, Bukan Dipukul!

Ketua DPR RI Apresiasi Kerja Pemerintah dan TNI-Polri soal Pelayanan Mudik 2022

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Media Monitoring
  • Iklan
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Indonesiainside.id

© 2022 MediatrustPR. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Humaniora
    • Internasional
    • Nusantara
  • Ekonomi
  • Metropolitan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Tekno
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
  • Jagad Unik
  • Serba-serbi
    • Foto
    • Pojok
    • Infografis
    • Videografis
  • Media Monitoring
  • Berita Populer
  • Indeks Berita
  • Download Apps

© 2022 MediatrustPR. All right reserved