Indonesiainside.id, Tangerang – Media sosial (medsos) seperti pisau bermata dua. Satu sisi memberikan dampak positif, namun di sisi lain bisa menjatuhkan hingga terperosok. Sudah banyak contoh kasus mengenai sisi baik dan buruknya, tetapi hampir setiap saat, medsos masih terus memakan korban.
Fenomena ini menjadi perhatian Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar. Dia menyampaikan pesan penting bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pegawai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di lingkungan Pemkab Tangerang agar lebih bijak dan bertanggung jawab dalam bermedia sosial. Pesan-pesan Bupati Zaki tersebut tertuang dalam surat edaran nomor 043.1/403-Bag.Um.
Dalam surat edarannya, ASN dan pegawai BUMD wajib bersikap profesional dan beretika di semua platform media sosial. Selain itu, harus lebih peka terhadap situasi agar tidak menimbulkan kerugian bagi siapa pun termasuk diri sendiri.
“Untuk senantiasa bertindak dan berperilaku secara profesional dan beretika dalam menjalankan profesi sebagai ASN dan pegawai BUMD Kabupaten Tangerang terutama dalam hal berkomunikasi dan berinteraksi melalui media sosial (Facebook, WhatsApp, Line, Messenger, Tik Tok, Instagrarn, Twitter, Telegramdan, dan sebagainya),” demikian pesan pada surat edaran itu, dilansir Suaratangerang.id, Jumat (4/2).
Keputusan tersebut menyusul kejadian video viral mantan Dirut Perumda Niaga Kerta Raharja Syaefunnur Maszah yang pamer uang di media sosial beberapa waktu lalu. Buntut kejadian tersebut, Syaefunnur Maszah sudah bertanggung jawab dengan mengundurkan diri.
Dalam surat itu, Bupati Zaki meminta ASN dan pegawai BUMD bersikap profesional dan beretika di semua platform media sosial. Selain itu, juga diminta untuk lebih peka terhadap situasi agar tidak menimbulkan kerugian bagi siapapun termasuk diri sendiri.
“Untuk menggunakan media sosial (facebook, whatsapp, line,messenger, tik tok, instagram, twitter, dan telegram dan sebagainya) secara bijak dan bertanggung jawab sehingga diharapkan dapat bersikap lebih peka, cermat dan tidak ceroboh yang dapat berpotensi menimbulkan kerugian baik untuk diri sendiri, keluarga, korps, dan organisasi Pemerintah Kabupaten Tangerang.” (Aza)