Jakarta – Banyak masyarakat kini semakin sadar pentingnya memberikan perlindungan terbaik untuk kendaraan yang dimiliki dengan asuransi mobil.
Seperti diketahui, asuransi mobil dapat memberi ganti rugi apabila terjadi kerusakan atau kehilangan karena kecelakaan, menanggung risiko kerusakan akibat bencana alam seperti banjir maupun huru-hara, hingga kehilangan. Dengan catatan, sesuai dengan jenis polis asuransi yang dipilih.
Buat Anda yang ingin membeli asuransi mobil, mungkin masih bingung dengan jenis asuransi asuransi mobil All Risk atau asuransi Total Loss Only (TLO). Itulah mengapa Anda perlu tahu perbedaan asuransi mobil All Risk dan TLO, apa yang ditanggung, dan cara menghitung preminya.
Agar semakin memudahkan Anda memutuskan produk proteksi terbaik, mari kita ketahui selengkapnya mengenai informasi tersebut dalam pemaparan berikut.
Asuransi Mobil All Risk
Asuransi mobil All Risk atau comprehensive melindungi mobil lebih menyeluruh dari berbagai kerusakan yang dialami, mulai dari minor seperti baret halus, penyok, atau kerusakan kecil lain, hingga kerusakan besar seperti tabrakan yang mengakibatkan bodi mobil berubah bentuk atau pencurian. Asalkan, sesuai dengan yang tertulis di dalam polis asuransi.
Tidak hanya sekadar perlindungan bagi diri sendiri, asuransi ini juga dapat memberikan perluasan perlindungan yang lebih menyeluruh. Mulai dari kemungkinan terkena bencana alam seperti banjir atau gempa, kerusakan mobil yang diakibatkan kerusuhan atau aksi huru hara, hingga tanggung jawab pihak ketiga bila penyebab kecelakaan mengakibatkan pengendara lain terluka.
Karena cakupannya yang luas, maka banyak pemilik mobil baru yang berusia kurang dari 5 tahun menggunakan asuransi mobil All Risk atau comprehensive. Meski begitu, cakupan manfaat tersebut sebanding dengan nilai premi yang harus dibayarkan per tahunnya.
Asuransi TLO
Sesuai namanya, asuransi Total Loss Only (TLO) merupakan asuransi yang memberi perlindungan pada mobil dari risiko kehilangan akibat pencurian dan kerusakan dengan biaya perbaikan diperkirakan sama atau melebihi 75 persen dari harga kendaraan sebelum kerugian.
Kehilangan mobil akibat pencurian oleh oknum yang tidak bertanggung jawab juga dinilai kerusakan total. Dengan begitu, Anda akan mendapat perlindungan dari asuransi TLO atas kehilangan tersebut.
Selain itu, apabila kita memiliki mobil yang potensi kerusakannya cukup besar atau memiliki potensi dicuri karena sering diparkir di berbagai area berbeda, termasuk area yang tingkat kriminalitasnya dikhawatirkan cukup tinggi, cocok dilengkapi dengan proteksi TLO.
Perlu diingat, asuransi TLO tidak memberikan pertanggungan bila mobil mengalami kerusakan minor kurang dari 75 persen seperti bemper mobil penyok atau pencurian kaca spion. Biaya perbaikan atau penggantian tersebut merupakan tanggung jawab pemilik kendaraan.
Premi Asuransi Mobil All Risk dan TLO
Seperti dijelaskan sebelumnya, karena manfaat yang diberikan kedua asuransi itu berbeda, maka nilai premi yang harus dibayarkan per tahunnya pun berbeda.
Karena menawarkan perlindungan menyeluruh, tentu saja premi asuransi mobil All Risk lebih tinggi di bandingkan asuransi TLO.
Buat mengetahui premi asuransi masing-masing, maka penting untuk Anda memahami dulu rate dari kedua produk proteksi tersebut, di antaranya:
Rate Asuransi Mobil All Risk
Rate asuransi mobil All Risk terikat dengan ketentuan tarif asuransi komprehensif nasional, yaitu pada kisaran 1,05-4,2 persen, tergantung harga mobil dan wilayah.
Berikut ini adalah rate asuransi mobil All Risk berdasarkan ketentuan yang berlaku:
1. Jenis kendaraan: Nonbus dan Nontruk
Kategori | Harga Kendaraan | Wilayah I | Wilayah 2 | Wilayah 3 |
Kategori 1 | 0 – Rp125 juta | 3,82% – 4,20% | 3,26% – 3,59% | 2,53% – 2,78% |
Kategori 2 | >Rp125 juta -Rp200 juta | 2,67% – 2,94% | 2,47% – 2,72% | 2,69% – 2,96% |
Kategori 3 | >Rp200 juta -Rp400 juta | 2,18% – 2,40% | 2,08% – 2,29% | 1,79% – 1,97% |
Kategori 4 | >Rp400 juta -Rp800 juta | 1,20% – 1,32% | 1,20% – 1,32% | 1,14% – 1,25% |
Kategori 5 | >Rp800 juta | 1,05% – 1,16% | 1,05% – 1,16% | 1,05% – 1,16% |
2. Jenis kendaraan: Bus, Truk, dan Pickup
Kategori | Uang Pertanggungan | Wilayah 1 | Wilayah 2 | Wilayah 3 |
Kategori 6 | Truk & Pickup, semua uang
pertanggungan |
2,42%-2,67% | 2,39%-2,63% | 2,23%-2,46% |
Kategori 7 | Bus, semua uang pertanggungan | 1,04%-1,14% | 1,04%-1,14% | 0,88%-0,97% |
Keterangan:
- Wilayah 1: Sumatera dan Kepulauan di sekitarnya.
- Wilayah 2: DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten.
- Wilayah 3: Selain Wilayah 1 dan Wilayah 2.
Rate Asuransi Mobil TLO
Rate asuransi TLO biasanya kurang dari 1 persen dari harga mobil. Berikut ini adalah rate asuransi mobil TLO sesuai ketentuan yang berlaku:
1. Jenis kendaraan: Nonbus dan Nontruk
Kategori | HargaKendaraan | Wilayah 1 | Wilayah 2 | Wilayah 3 |
Kategori 1 | 0 s.d.Rp 125 juta | 0,47%-0,56% | 0,65%-0,78% | 0,51%-0,56% |
Kategori 2 | >Rp 125 juta –Rp 200 juta | 0,63%-0,69% | 0,44%-0,53% | 0,44%-0,48% |
Kategori 3 | >Rp 200 juta –Rp 400 juta | 0,41%-0,46% | 0,38%-0,42% | 0,29%-0,35% |
Kategori 4 | >Rp 400 juta– Rp 800 juta | 0,25%-0,30% | 0,25%-0,30% | 0,23%-0,27% |
Kategori 5 | > Rp 800 juta | 0,20%-0,24% | 0,20%-0,24% | 0,20%-0,24% |
2. Jenis kendaraan: Bus, Truk, dan Pickup
Kategori | Uang Pertanggungan | Wilayah 1 | Wilayah 2 | Wilayah 3 |
Kategori 6 | Truk & Pickup, semua uang
pertanggungan |
0,88%-1,07% | 1,68%-2,02% | 0,81%-0,98% |
Kategori 7 | Bus, semua uang pertanggungan | 0,23%-0,29% | 0,23%-0,29% | 0,18%-0,22% |
Keterangan:
- Wilayah 1: Sumatera dan Kepulauan di sekitarnya
- Wilayah 2: DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten.
- Wilayah 3: Selain Wilayah 1 dan Wilayah 2.
Itulah perbedaan asuransi mobil All Risk dan TLO serta perhitungan preminya. Jadi, sudah memutuskan membeli proteksi kendaraan yang mana? (*)