Indonesiainside.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Metropolitan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Metropolitan
  • Lifestyle
  • Olahraga
No Result
View All Result
Indonesiainside.id
Home Lifestyle

Polisi Tetapkan Dua Tersangka Prostitusi Artis yang Tertangkap Basah Begituan

OlehINI Network
Jumat, 27/11/2020 - 12:42
Polisi Tetapkan Dua Tersangka Prostitusi Artis yang Tertangkap Basah Begituan

Dua artis yang tertangkap basah di hotel kawasan Priok, Jakarta Utara

Indonesiainside.id, Jakarta – Polres Metro Jakarta Utara menetapkan dua tersangka dalam kasus prostitusi daring yang menjerat artis film dan selebgram bintang iklan.

“Dua tersangka merupakan mucikari yakni AR (26) dan CA (25), yang merupakan pasangan suami istri,” kata Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Polisi Sudjarwoko di Mapolres, Jumat.

Kapolres menjelaskan dua tersangka itu menawarkan jasa prostitusi dari sejak setahun terakhir. Namun, untuk jasa prostitusi artis, tersangka mengaku baru melakukan pertama kali.

Kapolres menjelaskan pengungkapan kasus itu berawal dari laporan masyarakat atas dugaan prostitusi di salah satu hotel wilayah Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Baca Juga:

Waduh, Ada Enam Artis Berhubungan dengan Muncikari TA

Untuk Layanan Begituan Bertiga, Artis dan Selebram ini Tarifnya Seharga Mobil LCGC

Terjerat Prostitusi, Artis Vernita Syabilla Tak Diakui PAN

Polisi kemudian memeriksa dua orang di lobi hotel yang diduga sebagai mucikari. Saat diperiksa, ditemukan percakapan terkait tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan bukti transaksi uang muka.

Polisi kemudian melakukan pengembangan di kamar hotel dan menemukan dua artis ST alias M dan SH alias MY, bersama seorang laki-laki.

“Saat ditemukan, mereka sedang berhubungan badan,” ujar Kapolres.

Polisi kemudian membawa lima orang itu ke Polsek Tanjung Priok. Sejumlah barang bukti yang diamankan yakni uang tunai puluhan juta, alat kontrasepsi, dan seprai hotel.

Dua tersangka itu dijerat pasal 2 ayat 1 UU RI Nomor 21 tahun 2007, subsider pasal 296 KUH Pidana junto pasal 506 dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (EP/ant)

Topik Terkait: Prostitusi artis
ShareTweetSend

Berita Lainnya:

Jadi Kebanggaan Kabupaten Brebes, Ini Lima Kelebihan Desa Grinting

Beragam Jenis Wisata Ini Bakal Jadi Tren Setelah Pandemi

20/01/2021 - 23:53 WIB

Indonesiainside.id, Jakarta - Wisata bersih akan menjadi tren dalam industri pariwisata setelah pandemi COVID-19, di mana aspek hygiene atau kebersihan...

Soal Uji Emisi di DKI Jakarta, Ini Kata Pengamat Transportasi

Soal Uji Emisi di DKI Jakarta, Ini Kata Pengamat Transportasi

20/01/2021 - 13:16 WIB

Indonesiainside.id, Jakarta - Pengamat Transportasi AKBP (Purn) Budiyanto, mengatakan rencana uji emisi perlu waktu pemahaman yang cukup (sosialisasi). Menurutnya hal...

PUBG Versi 1.2 Diklaim Lebih Seru Dibanding Sebelumnya

PUBG Versi 1.2 Diklaim Lebih Seru Dibanding Sebelumnya

20/01/2021 - 09:01 WIB

Indonesiainside.id, Jakarta - Platform esports PUBG Mobile terus melakukan terobosan yang salah satunya menghadirkan versi 1.2 update yang dinilai penuh...

Lagi Asyik Nonton Bola di Lapangan, Puluhan Warga Lebak Tersambar Petir Tiga Akhirnya Tewas

BMKG Peringatkan Potensi Hujan dan Petir di Jakarta Hari Ini

20/01/2021 - 06:36 WIB

Indonesiainside.id, Jakarta - Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) melalui laman web resminya, Rabu pagi, mengeluarkan peringatan dini adanya potensi...

Ini Cara Tingkatkan Imunitas Ala Ustaz Fadlan Garamatan

Ini Cara Tingkatkan Imunitas Ala Ustaz Fadlan Garamatan

19/01/2021 - 22:05 WIB

Indonesiainside.id, Bekasi - Masa pandemi Covid-19 yang belum menunjukan tanda-tanda kapan berakhir mendorong masyarakat berupaya meningkatkan imunitas. Salah satu cara...

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Usai Disapu Banjir, Jalan Umum Desa Ilung Pasar Lama HST Dilanda Longsor

Usai Disapu Banjir, Jalan Umum Desa Ilung Pasar Lama HST Dilanda Longsor

21/01/2021
TNI Bantu Evakuasi Korban Banjir Lumpur di Paniai Papua

TNI Bantu Evakuasi Korban Banjir Lumpur di Paniai Papua

21/01/2021
Jadi Kebanggaan Kabupaten Brebes, Ini Lima Kelebihan Desa Grinting

Beragam Jenis Wisata Ini Bakal Jadi Tren Setelah Pandemi

20/01/2021
Mensos Serahkan Bantuan ke Korban Bencana di Manado

Mensos Serahkan Bantuan ke Korban Bencana di Manado

20/01/2021
Angin Puting Beliung Menerjang Waduk Gajah Mungkur

Angin Puting Beliung Menerjang Waduk Gajah Mungkur

20/01/2021
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Indonesiainside.id

© 2021 MediatrustPR. All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Internasional
    • Nusantara
    • Humaniora
  • Ekonomi
  • Metropolitan
  • Khazanah
  • Serba-serbi
    • Foto
    • Infografis
    • Videografis
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Tekno
  • Narasi
  • Risalah