Oleh: M Aulia Rahman
Indonesiainside.id, Jakarta – Polemik lahan Stadion Jakarta Bersih Manusiawi dan Berwibawa (BMW) tampaknya sudah menemui titik terang. Pasalnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memenangkan kasus sengketa lahan Stadion BMW dengan PT Buana Permata Hijau (BPH) di tingkat banding Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta.
Menanggapi hal itu, Kepala Biro Hukum DKI Jakarta, Yayan Yuhana, mengaku senang mendengar kabar tersebut. “Banding iya, sudah dan menang alhamdulillah,” ujarnya, Sabtu (5/10).
Untuk langkah hukum selanjutnya, Yayan masih menunggu tindakan yang akan diambil oleh PT BPH sebagai penggugat. “Kita dalam posisi menang, ya kita pasif aja. Menunggu mereka apakah akan kasasi atau enggak,” tuturnya.
Pemprov DKI Jakarta memenangkan gugatan perkara lahan Stadion BMW di Jakarta Utara. Salinan putusan PTTUN Jakarta tersebut telah diterima Pemprov DKI melalui kuasa hukum mereka, Integrity Law Firm, Jumat (4/10)
Salinan putusan PTTUN itu bernomor 231/B/2019/PT.TUN.JKT atas perkara banding terhadap putusan No. 282/G/2018/PTUN.JKT mengenai sengketa Stadion BMW. Dalam perkara ini, PT BPH mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta (PTUN) yang menyoal penerbitan Sertifikat Hak Pakai (SHP) lahan stadion BMW.
Pada tingkat pertama, PT Buana Permata Hijau menang dalam gugatannya sehingga SHP lahan stadion BMW harus dibatalkan. ”Atas putusan tersebut, Pemprov DKI Jakarta mengajukan banding ke PTTUN. Putusan banding PTTUN yang diterima hari ini membalikkan keadaan sebelumnya dengan memenangkan Pemprov DKI Jakarta,” kata Advokat Integrity Law Firm, Denny Indrayana, melalui keterangan tertulis yang diterima Indonesiainside.id.(AS)