Oleh: M Aulia Rahman
Indonesiainside.id, Jakarta – Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPRD DKI Jakarta mendesak kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk melakukan pengawasan yang maksimal terhadap para wajib pajak, terutama sektor hiburan. Nantinya, menurut FPAN, tarif pajak hiburan ini perlu dinaikkan persentasenya.
“Kita akan mendorong pemerintah DKI Jakarta untuk menaikkan pajak hiburan dari 25 persen menjadi 40 persen. Ini sangat penting, guna meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) DKI Jakarta,” ujar Anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi PAN, Lukmanul Hakim, Ahad (6/10).
Berdasarkan Perda nomor 10 tahun 2015, besaran pajak yang dikenakan terhadap usaha hiburan malam seperti karaoke dan diskotek sebesar 25 persen. Namun, menurut dia, besaran pajak hiburan malam sebesar 25 persen tersebut bisa dinaikkan hingga 40 persen agar dapat meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat.
Pria yang juga menjabat ketua fraksi tersebut akan memanggil Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) untuk melakukan terobosan serta opsi agar penerimaan pajak mencapai target ditetapkan, khususnya di sektor pajak hiburan. “Kita nanti akan panggil temen-temen dari BPRD, karena pengusaha hiburan masih banyak yang kucing-kucingan itu. Tidak sepenuhnya lapor itu pengusaha hiburan,” tuturnya.
Ia menjelaskan, bahwa pajak dari sektor hiburan ini harus menjadi perhatian serius, karena di Jakarta sektor jasa hiburan ini mengalami perkembangan yang sangat pesat. Dengan begitu pengawasannya pun harus ditingkatkan. Pria yang akrab dengan panggilan Bung Hakim ini juga memaparkan, bahwa tersendatnya proses pembangunan yang berorientasi pada kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat karena belum optimalnya PAD hingga adanya kebocoran.
“Kalau sektor hiburan ini bisa dikelola dengan baik maka akan sangat membantu sekali dalam meningkatkan PAD DKI Jakarta, dan pemerintah harus mengawasi dengan ketat supaya para wajib pajak ini mau membayar kewajibannya dengan baik. Ke depan hal ini tidak boleh terjadi lagi. Semua wajib pajak harus taat dan menjalankan kewajibannya dengan baik,” paparnya.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta tahun ini menargetkan pendapatan dari pajak kendaraan bermotor (PKB) sebesar Rp8,8 triliun. Sementara pajak BBN-KB Rp5,4 triliun, pajak hotel Rp1,8 triliun, restoran Rp3,55 triliun, pajak hiburan Rp900 miliar, dan pajak reklame Rp1,05 triliun. (AS)