Oleh : Fichri Hakiim
Indonesiainside.id, Jakarta – Subdit I Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menggagalkan pengiriman paket narkoba dengan modus diselipkan ke kaleng biskuit. Dalam kasus ini, Kepolisian berhasil menciduk seorang tersangka MH yang berperan sebagai kurir.
“Tersangka MH menyelipkan barang haram tersebut di dalam kaleng biskuit,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (7/10). Ia mengatakan, kejadian terjadi pada hari Sabtu (28/9) sekitar pukul 19.00 WIB. Tepatnya di parkiran motor Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan.
Ia menambahkan pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat tentang akan adanya seorang laki-laki menggunakan sepeda motor yang membawa sabu ke rutan narkoba Polda Metro Jaya. Kemudian petugas kepolisian melakukan penyelidikan dan melakukan pengawasan.
Argo menjelaskan laki-laki tersebut mengaku bernama MH. Ia diperintahkan oleh tahanan atas nama IN untuk menyerahkan sabu didalam biskuit Monde tersebut kepada tahanan atas nama UO,” ujarnya. Kemudian, ditemukan barang bukti berupa sabu seberat 20,95 gram di dalam biskuit Monde.
“Setelah dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap makanan yang dibawa, terungkap ternyata narkoba diselipkan di dalam kaleng biskuit Monde,” ujar Argo. Tak sampai disitu, petugas kepolisian berhasil menemukan barang bukti lainnya berupa tiga buah botol Aqua, masing-masing di dalamnya berisi empat buah cangklong.
Argo mengatakan, tersangka MH sebagai kurir yang diberi upah Rp1 juta dalam sekali mengantar narkoba. “Tersangka MH ini sudah melakukannya sebanyak tiga kali,” tutup Argo.
Para tersangka dikenakan pasal Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Para tersangka terancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 Miliar dan paling banyak Rp10 Miliar. (PS)