Oleh: M Aulia Rahman
Indonesiainside.id, Jakarta – Kemarin, Kamis (10/10), merupakan hari ke-24 pascapenerapan perluasan sistem ganjil-genap di ibu kota. Sejak diterapkan, Senin (9/9), kebijakan yang berlaku di 25 ruas jalan Jakarta tersebut, belasan ribu pelanggar berhasil ditindak oleh Ditlantas Polda Metro Jaya.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Muhammad Nasir, mengatakan bahwa Ditlantas Polda Metro Jaya telah menilang sebanyak 14.848 pengendara. Jumlah tersebut merupakan gabungan penindakan yang dilakukan Polda Metro Jaya dan satuan wilayah.
“Total penindakan tilang ganjil genap selama 24 hari di satuan wilayah sebanyak 9.889 kendaraan ditilang sedangkan yang ditilang oleh Polda Metro sebanyak 4.959,” ujarnya, Jumat (11/10).
Pelanggaran terbanyak terjadi di wilayah Jakarta Selatan dan Utara. Sementara, ruas lainnya tercatat tidak cukup banyak pelanggaran.
“Pelanggar terbanyak di Jalan Fatmawati, Jakarta Selatan, tercatat sebanyak 1.304 pelanggar ditilang. Di Jakarta Utara tepatnya di Jalan Budi Mulia tercatat 1.269 pelanggar dan Jalan Bintang Mas sebanyak 1.158,” paparnya.
Perluasan aturan ini diberlakukan di 25 ruas jalan, yakni sembilan ruas jalan yang sebelumnya sudah diberlakukan ganjil-genap dan 16 tambahan ruas jalan. Perluasan aturan ini diberlakukan pada hari Senin hingga Jumat, sejak pukul 06.00 hingga 10.00 WIB untuk yang pertama dan pukul 16.00 sampai 21.00 WIB untuk yang kedua.
Aturan ganjil-genap tidak berlaku pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional. Dengan diberlakukannya perluasan ganjil-genap, pengendara yang melanggar aturan ini akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Sanksinya yakni denda maksimal Rp500.000,00.
Berikut 25 ruas jalan yang diberlakukan aturan ganjil genap.
- Jalan Medan Merdeka Barat
- Jalan MH Thamrin
- Jalan Jenderal Sudirman
- Jalan Jenderal S Parman, mulai simpang Jalan Tomang Raya sampai Jalan Gatot Subroto.
- Jalan Gatot Subroto
- Jalan MT Haryono
- Jalan HR Rasuna Said
- Jalan DI Panjaitan
- Jalan Jenderal Ahmad Yani, mulai simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai dengan simpang Jalan Perintis Kemerdekaan
- Jalan Pintu Besar Selatan
- Jalan Gajah Mada
- Jalan Hayam Wuruk
- Jalan Majapahit
- Jalan Sisingamangaraja
- Jalan Panglima Polim
- Jalan Fatmawati, mulai simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan simpang Jalan TB Simatupang
- Jalan Suryopranoto
- Jalan Balikpapan
- Jalan Kyai Caringin
- Jalan Tomang Raya
- Jalan Pramuka
- Jalan Salemba Raya sisi barat dan Jalan Salemba Raya sisi timur, mulai simpang Jalan Paseban Raya sampai dengan simpang Jalan Diponegoro
- Jalan Kramat Raya
- Jalan Stasiun Senen
- Jalan Gunung Sahari
(PS)