Indonesiainside.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Populer
  • Pemilu 2024
  • News
  • Ekonomi
  • Risalah
  • Narasi
  • Home
  • Populer
  • Pemilu 2024
  • News
  • Ekonomi
  • Risalah
  • Narasi
Indonesiainside.id
Home Metropolitan

Sembilan Tahun Tak Menggaji dan Menganiaya ART, Seorang Pria Diciduk

Oleh Prima Prabowo
Selasa, 22/10/2019 13:04
Kekerasan pada Asisten Rumah Tangga

Ilustrasi Kekerasan. Foto: Istimewa

FacebookTwitterWhatsapp

Indonesiainside.id, Jakarta – Seorang pria berinisial FB ditangkap petugas kepolisian di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat. FB ditangkap lantaran melakukan tindakan penganiayaan kepada Asisten Rumah Tangganya, Afra Burga Ambul. Selain itu, FB juga tidak memberikan gaji kepada Afra selama sembilan tahun, Senin (21/10).

Kanit Reskrim Polsek Cengkareng, AKP Antonius, mengatakan selama sembilan tahun korban belum mendapatkan gaji. “Korban sering dianiaya oleh pelaku bila melihat pekerjaan korban dirasa kurang bersih atau kurang baik,” ujarnya dalam rilis yang diterima, Selasa (22/10).

Antonius menjelaskan, kejadian berawal ketika pelaku pulang ke rumahnya di Jalan Utama Raya nomor 33, Cengkareng, Jakarta Barat, usai pergi dari luar kota. “Saat sampai di rumahnya, FB kesal karena melihat Afra belum mengerjakan pekerjaan rumah secara keseluruhan,” jelas Antonius.

Kemudian FB menegur Arfa. Namun, Arfa beralasan tidak sempat mengerjakan pekerjaan rumah lantaran sedang sakit. “FB tidak terima dengan jawaban Arfa. Dia langsung naik pitam dan melakukan penganiayaan,” tambahnya.

Baca Juga:

Ombudsman Dalami Kasus Penganiayaan di Lapas Medan

Asisten Rumah Tangga Gulung Jasad Bayi Disimpan di Pojokan Kamar Mandi

Saat FB memukuli Arfa, korban sempat berusaha kabur ke luar rumah. Arfa langsung meminta bantuan tetangganya untuk melapor kepada polisi. “Namun pelaku malah marah-marah dan langsung memukuli korban dengan menggunakan pipa paralon air dan gagang sapu sehingga menyebabkan korban mengalami luka,” ujar Antonius.

Berdasarkan hasil visum, korban mengalami luka di kening, kepala bagian belakang, luka memar pada tangan kanan dan kiri. “Arfa mengaku FB sering kali melakukan pemukulan jika pekerjaan rumah tidak selesai dengan baik,” tutur Kanit Reskrim Polsek Cengkareng, Antonius.

Sementara itu, usai menerima laporan korban, petugas kepolisian langsung bergerak ke rumah FB untuk melakukan penangkapan. Akibat dari ulahnya, FB diancam dengan Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. “Melihat pelapor atau korban yang mengalami luka, kemudian Sentra Pelayanan Kepolisian SPK dan piket opsional membawa korban ke RSUD Cengkareng guna pengobatan dan visum,” ujar Antonius. (PS)

Tags: asisten rumah tanggakasus penganiayaanpolsek cengkareng
Previous Post

Profil Juliari Batubara, Pengusaha Pelumas yang Didapuk Urusi Kemensos

Next Post

Prabowo Berpotensi Perkuat Pertahanan RI, Ini Analisis Pengamat

Rekomendasi Berita

Bupati Zaki Gunduli Brandalan yang Bikin Onar di Kabupaten Tangerang
Headline

Bupati Zaki Gunduli Brandalan yang Bikin Onar di Kabupaten Tangerang

06/02/2023
Kelar Bulan Depan, Buku Panduan Ujian SIM Bisa Didapatkan Di Lokasi Publik
Metropolitan

Kelar Bulan Depan, Buku Panduan Ujian SIM Bisa Didapatkan Di Lokasi Publik

27/01/2023
Damkar Jaksel Padamkan Kebakaran di Cipete
Metropolitan

Damkar Jaksel Padamkan Kebakaran di Cipete

26/01/2023
Guru Besar Brawijaya: PSBB Kembalikan Langit Indonesia Berwarna Biru
Headline

DPR Kritik Penerapan Jalan Berbayar Jakarta, Bikin Rakyat Makin Susah

15/01/2023
Ribuan Warga Jakbar Jalani Pemeriksaan TBC
Metropolitan

Ribuan Warga Jakbar Jalani Pemeriksaan TBC

12/01/2023
Balada Taksi di Tengah Pandemi
Headline

Regulasi Jalan Berbayar di Jakarta Terus Digodok

12/01/2023

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkini

Agrowisata Kampung Sawah Kabupaten Tangerang Jadi Percontohan Inovasi Integrated Farming

Agrowisata Kampung Sawah Kabupaten Tangerang Jadi Percontohan Inovasi Integrated Farming

08/02/2023 18:51
Pagi Milenial, Kenali Lebih Dekat Awak Pesawat Ini sebelum Terbang

Super Air Jet Tambah Penerbangan ke IKN dari Batam, Bandung dan Manado

08/02/2023 17:36
Jumlah Korban Gempa Turki – Suriah Nyaris Tembus 10 Ribu Orang

Jumlah Korban Gempa Turki – Suriah Nyaris Tembus 10 Ribu Orang

08/02/2023 16:39
PKS Tolak RUU Kesehatan, Alasannya Makjleb

PKS Tolak RUU Kesehatan, Alasannya Makjleb

08/02/2023 16:34

Berita Populer

Bupati Zaki Gunduli Brandalan yang Bikin Onar di Kabupaten Tangerang

06/02/2023 17:35

IDEAS: 108 Lembaga Zakat Bukan Tak Berizin tapi Tak Diberi Izin

06/02/2023 16:39

KLHK Diminta Tindaklanjuti Laporan Kerusakan Lingkungan PT Freeport di Mimika

07/02/2023 12:22

Gempa Bumi dan Tadabbur Ayat-Ayat Allah

07/02/2023 16:34

Ikuti Kami

  • Tahun 2023 adalah Tahun Kelinci Air. Dianggap Memiliki arti khusus
yang dianggap bisa memberikan pesan untuk melewati tahun ini. Apa saja arti dari kelinci air? Simak infografis berikut.

Baca info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#imlek #tahunbaruimlek #imlek2023 #chinesenewyear #tahunkelinci2023 #kelinciair #tahunkelinciair #infografis #indonesiainside
  • Semoga tahun baru imlek membawa berkah, kesehatan dan keberuntungan bagi kita semua.

Baca info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#tahunbaruimlek #chinesenewyear #imlek #imlek2023 #tahunbaruchina #tahunkelinciair #tahunkelinci #indonesiainside
  • Komunitas motor gede meminta pemerintah untuk melegalkan pengendara moge melintas di jalan tol. Simak penjelasannya ya!

Simak info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#moge #motogede #mogemasuktol #jalanraya #motor #jalantol #indonesiainside
  • Pemprov DKI Jakarta tahun ini berencana menerapkan Electronic Road Pricing (ERP) untuk mengurai kemacetan. Seluruh kendaraan bermotor akan dikenakan tarif ketika melintas di ruas tertentu.

Simak info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#jalanberbayar #jalanraya #dkijakarta #indonesiainside #jalanjakarta
  • Dari kita untuk kita, menanam pohon sama dengan menanam harapan untuk kehidupan lebih baik.

Simak info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#gerakansatujutapohon #pohon #menanampohon #indonesiainside
  • Pemerintah telah menyepakati dan menetapkan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023 melalui SKB 3 Menteri yaitu Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1066/2022, Nomor 03/2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023.

Baca info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#harilibur #liburnasional #hariliburnasional #tanggalmerah #jadwallibur2023 #libur2023 #2023 #indonesiainside
Indonesiainside.id

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • Home
  • Pemilu 2024
  • News
    • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Humaniora
    • Internasional
    • Nusantara
  • Ekonomi
  • Metropolitan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Tekno
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
  • Serba-serbi
    • Podcast
    • Foto
    • Infografis
    • Videografis
  • Media Monitoring
  • Berita Populer
  • Indeks Berita
  • Download Apps

© 2022 MediatrustPR. All right reserved