Indonesiainside.id, Jakarta – Seorang pria berinisial FB ditangkap petugas kepolisian di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat. FB ditangkap lantaran melakukan tindakan penganiayaan kepada Asisten Rumah Tangganya, Afra Burga Ambul. Selain itu, FB juga tidak memberikan gaji kepada Afra selama sembilan tahun, Senin (21/10).
Kanit Reskrim Polsek Cengkareng, AKP Antonius, mengatakan selama sembilan tahun korban belum mendapatkan gaji. “Korban sering dianiaya oleh pelaku bila melihat pekerjaan korban dirasa kurang bersih atau kurang baik,” ujarnya dalam rilis yang diterima, Selasa (22/10).
Antonius menjelaskan, kejadian berawal ketika pelaku pulang ke rumahnya di Jalan Utama Raya nomor 33, Cengkareng, Jakarta Barat, usai pergi dari luar kota. “Saat sampai di rumahnya, FB kesal karena melihat Afra belum mengerjakan pekerjaan rumah secara keseluruhan,” jelas Antonius.
Kemudian FB menegur Arfa. Namun, Arfa beralasan tidak sempat mengerjakan pekerjaan rumah lantaran sedang sakit. “FB tidak terima dengan jawaban Arfa. Dia langsung naik pitam dan melakukan penganiayaan,” tambahnya.
Saat FB memukuli Arfa, korban sempat berusaha kabur ke luar rumah. Arfa langsung meminta bantuan tetangganya untuk melapor kepada polisi. “Namun pelaku malah marah-marah dan langsung memukuli korban dengan menggunakan pipa paralon air dan gagang sapu sehingga menyebabkan korban mengalami luka,” ujar Antonius.
Berdasarkan hasil visum, korban mengalami luka di kening, kepala bagian belakang, luka memar pada tangan kanan dan kiri. “Arfa mengaku FB sering kali melakukan pemukulan jika pekerjaan rumah tidak selesai dengan baik,” tutur Kanit Reskrim Polsek Cengkareng, Antonius.
Sementara itu, usai menerima laporan korban, petugas kepolisian langsung bergerak ke rumah FB untuk melakukan penangkapan. Akibat dari ulahnya, FB diancam dengan Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. “Melihat pelapor atau korban yang mengalami luka, kemudian Sentra Pelayanan Kepolisian SPK dan piket opsional membawa korban ke RSUD Cengkareng guna pengobatan dan visum,” ujar Antonius. (PS)