Indonesiainside.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Populer
  • Pemilu 2024
  • News
  • Ekonomi
  • Risalah
  • Narasi
  • Home
  • Populer
  • Pemilu 2024
  • News
  • Ekonomi
  • Risalah
  • Narasi
Indonesiainside.id
Home Metropolitan

Polisi Amankan 68 Kg Sabu dari Jaringan Narkoba Batam-Lampung-Jakarta

Oleh Azhar Azis
Kamis, 31/10/2019 17:12
Narkoba

Polda Metro Jaya menangkap 15 tersangka terkait kasus narkoba. Foto: Fichri Hakiim/ Indonesiainside.id

FacebookTwitterWhatsapp

Indonesiainside.id, Jakarta- Polda Metro Jaya mengamankan 15 tersangka terkait kasus narkoba. Kali ini, petugas kepolisian menangkap pengedar narkoba jenis sabu yang merupakan jaringan Batam-Lampung-Jakarta. Polisi juga mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 68 kilogram, Kamis (31/10).

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, mengatakan, usai meringkus dua tersangka berinisial YA dan MS, lalu mengamankan sabu di daerah Sentul. Polisi membagi tiga tim dan berpencar ke Batam, Lampung, dan Pekanbaru, Senin (21/10).

“Kemudian tim berhasil menangkap tersangka lainnya dan mengamankan barang bukti puluhan kilogram sabu,” ujarnya di Polda Metro Jaya, Kamis (31/10).

Dia menambahkan, timnya sudah mengamankan tersangka di berbagai tempat. “Di Lampung itu kita tangkap di sekitar pintu tol. Kita menangkap tersangka MS, MA, MD, RS dan RR itu yang bersangkutan memasukan narkotika di sepatu,” tambah Argo.

Baca Juga:

276 Kilogram Sabu Disita Polisi, 1 Pelaku Ambruk Diterjang Timah Panas

Insiden Tabrak Garbarata, 7 Kru Air Lion Air Dipastikan Negatif Narkoba

Polisi mendapatkan para tersangka yang membawa narkoba dengan berbagai motif. “Ada yang membungkus dengan kain bekas helm, membawa dengan mobil yang dimodifikasi hingga diselipkan ke dalam sepatu lalu sepatu itu digunakan,” ujar Argo.

Sementara itu, Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Ahmad Fanani, mengatakan timnya masih terus melakukan penyelidikan kasus narkoba tersebut dan memburu jaringan atas pemilik sabu itu. “Sudah diamankan total 68 kilogram sabu. Barang tersebut dari Malaysia lalu masuk ke Aceh ke Batam,” jelas Fanani.

Tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik lndonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Atas perbuatannya, para tersangka diancam hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup. Kemudian, tersangka pun diancam penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun, lalu pidana denda paling sedikit Rp1 Miliar dan paling banyak Rp10 Miliar. (Aza)

Tags: narkobapolisi
Previous Post

Ketua DPR di Pengukuhan Kapolri: Semoga Citra Polri Lebih Baik

Next Post

Kapolri Baru: Besok Dilantik, Saya Perintahkan Selesaikan Kasus Novel

Rekomendasi Berita

Operasi Ketupat Digelar Antisipasi Mudik Lebaran
Headline

Operasi Ketupat Digelar Antisipasi Mudik Lebaran

15/03/2023
27 Titik Putar Balik Ditutup Untuk Cegah Macet Jakarta
Headline

27 Titik Putar Balik Ditutup Untuk Cegah Macet Jakarta

10/02/2023
Enam Pelaku Curanmor Dibekuk Polres Tangerang
Metropolitan

Enam Pelaku Curanmor Dibekuk Polres Tangerang

10/02/2023
Bupati Zaki Gunduli Brandalan yang Bikin Onar di Kabupaten Tangerang
Headline

Bupati Zaki Gunduli Brandalan yang Bikin Onar di Kabupaten Tangerang

06/02/2023
Kelar Bulan Depan, Buku Panduan Ujian SIM Bisa Didapatkan Di Lokasi Publik
Metropolitan

Kelar Bulan Depan, Buku Panduan Ujian SIM Bisa Didapatkan Di Lokasi Publik

27/01/2023
Damkar Jaksel Padamkan Kebakaran di Cipete
Metropolitan

Damkar Jaksel Padamkan Kebakaran di Cipete

26/01/2023

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkini

Tantangan Membersihkan 101 Juta Ton Puing Setelah Gempa Turki

Tantangan Membersihkan 101 Juta Ton Puing Setelah Gempa Turki

25/03/2023 08:48
Kemenhub Batalkan Mudik Gratis

Kuota Mudik Gratis Masih Ada, Buruan Daftar Sebelum Ludes

25/03/2023 07:33
Pakaian Bekas Impor Harus Dimusnahkan

Pakaian Bekas Impor Harus Dimusnahkan

25/03/2023 06:37
Posyantek Mekar Baru Kabupaten Tangerang Juara Lomba Teknologi Tepat Guna

Posyantek Mekar Baru Kabupaten Tangerang Juara Lomba Teknologi Tepat Guna

24/03/2023 22:07

Berita Populer

Kabar Gembira dengan Datangnya Bulan Ramadhan

23/03/2023 10:15

MPR Minta SKB 3 Menteri Soal Cuti Lebaran Direvisi Agar Adil

24/03/2023 16:00

Jadwal Imsakiyah Hari Ini Untuk Jakarta dan Sekitarnya

23/03/2023 11:33

PNS dan PPPK Harus Siap-Siap Setelah Libur Panjang

23/03/2023 07:47

Ikuti Kami

  • Mari sambut bulan mulia dengan sucikan hati, jiwa, dan pikiran.

Selama menunaikan ibadah puasa.

Baca info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#bulanpuasa #puasa #ramadhan #ramadhan2023 #ramadhan1444h #indonesiainside
  • Sejarah mencatat 11 Maret sebagai perubahan besar bangsa Indonesia!

Memperingati Hari Supersemar 
11 Maret 2023

#supersemar #suratperintah11maret #indonesiainside
  • Stop diskriminasi perempuan.
Tanpa mereka kita tak akan mengenal
apa itu kasih sayang.

Selamat Hari Wanita Indonesia

#hariwanitaindonesia #wanita #wanitaindonesia #perempuan #perempuanindonesia #indonesiainside
  • Negara ini tumbuh karena para pekerja yang luar biasa. Terima kasih

Baca info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#haripekerjanasional #pekerjaindonesia #kerja #pekerja #indonesiainside
  • Tahun 2023 adalah Tahun Kelinci Air. Dianggap Memiliki arti khusus
yang dianggap bisa memberikan pesan untuk melewati tahun ini. Apa saja arti dari kelinci air? Simak infografis berikut.

Baca info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#imlek #tahunbaruimlek #imlek2023 #chinesenewyear #tahunkelinci2023 #kelinciair #tahunkelinciair #infografis #indonesiainside
  • Semoga tahun baru imlek membawa berkah, kesehatan dan keberuntungan bagi kita semua.

Baca info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#tahunbaruimlek #chinesenewyear #imlek #imlek2023 #tahunbaruchina #tahunkelinciair #tahunkelinci #indonesiainside
Indonesiainside.id

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • Home
  • Pemilu 2024
  • News
    • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Humaniora
    • Internasional
    • Nusantara
  • Ekonomi
  • Metropolitan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Tekno
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
  • Serba-serbi
    • Podcast
    • Foto
    • Infografis
    • Videografis
  • Media Monitoring
  • Berita Populer
  • Indeks Berita
  • Download Apps

© 2022 MediatrustPR. All right reserved