Indonesiainside.id, Jakarta- Polda Metro Jaya mengamankan 15 tersangka terkait kasus narkoba. Kali ini, petugas kepolisian menangkap pengedar narkoba jenis sabu yang merupakan jaringan Batam-Lampung-Jakarta. Polisi juga mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 68 kilogram, Kamis (31/10).
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, mengatakan, usai meringkus dua tersangka berinisial YA dan MS, lalu mengamankan sabu di daerah Sentul. Polisi membagi tiga tim dan berpencar ke Batam, Lampung, dan Pekanbaru, Senin (21/10).
“Kemudian tim berhasil menangkap tersangka lainnya dan mengamankan barang bukti puluhan kilogram sabu,” ujarnya di Polda Metro Jaya, Kamis (31/10).
Dia menambahkan, timnya sudah mengamankan tersangka di berbagai tempat. “Di Lampung itu kita tangkap di sekitar pintu tol. Kita menangkap tersangka MS, MA, MD, RS dan RR itu yang bersangkutan memasukan narkotika di sepatu,” tambah Argo.
Polisi mendapatkan para tersangka yang membawa narkoba dengan berbagai motif. “Ada yang membungkus dengan kain bekas helm, membawa dengan mobil yang dimodifikasi hingga diselipkan ke dalam sepatu lalu sepatu itu digunakan,” ujar Argo.
Sementara itu, Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Ahmad Fanani, mengatakan timnya masih terus melakukan penyelidikan kasus narkoba tersebut dan memburu jaringan atas pemilik sabu itu. “Sudah diamankan total 68 kilogram sabu. Barang tersebut dari Malaysia lalu masuk ke Aceh ke Batam,” jelas Fanani.
Tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik lndonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Atas perbuatannya, para tersangka diancam hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup. Kemudian, tersangka pun diancam penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun, lalu pidana denda paling sedikit Rp1 Miliar dan paling banyak Rp10 Miliar. (Aza)