Indonesiainside.id, Jakarta – PT Jakarta Propertindo (Jakpro) merupakan salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang dimiliki Pemerintah Provinsi (Pemprov)DKI Jakarta. Saat ini Jakpro tengah mengerjakan 11 proyek Kegiatan Strategis Daerah (KSD).
Dwi Wahyu Daryoto selaku Direktur Utama PT Jakpro, memastikan hal tersebut. “Penugasan itu tersebar di sejumlah bidang dan semuanya sudah dikerjakan,” ujarnya di Jakarta, Kamis (31/10) petang.
Penugasan KSD untuk PT Jakpro melalui Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 68 Tahun 2019, Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1040 dan Instruksi Sekretaris Daerah DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2019. PT Jakpro mengusulkan Penyertaan Modal Daerah (PMD) pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2020 sebesar Rp5,22 triliun.
Sementara pada tahun ini, PT Jakpro juga mendapatkan PMD sebesar Rp1,2 triliun untuk tiga proyek KSD. Proyek penugasan PT Jakpro diantaranya bidang properti seperti revitalisasi Taman Ismail Marzuki (TIM), pembangunan Jakarta Internasional Stadium, hunian DP Rp0, dan Transit Oriented Development (TOD).
Bidang infrastruktur diantaranya integrasi antarmoda transportasi, pembangunan sarana dan prasarana Lintas Rel Terpadu (LRT), park and ride hingga pengelolaan dan pengembangan tanah hasil reklamasi pantai utara Jakarta. Untuk bidang utilitas, yakni Intermediate Treatmen Facility (ITF/WTE). Bidang keuangan, yakni lembaga keuangan untuk pembangunan dan bidang wisata, yaitu pengembangan destinasi wisata di ibu kota. (PS)