Indonesiainside.id, Jakarta – Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2020 DKI Jakarta. Penetapan itu dilakukan pada Jumat (1/11) dan UMP DKI menjadi Rp4,2 juta.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Departemen Komunikasi dan Media Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Kahar S Cahyono, menyatakan kecewa dengan Anies Baswedan. “Intinya kami sangat kecewa dengan Anies Baswedan,” ujarnya di hari yang sama.
Sedangkan, lanjut Kahar, buruh dari KSPI Pusat telah menandatangani surat perjanjian tentang UMP 2020 DKI dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi), beberapa waktu lalu. Salah satu isi dalam surat perjanjian tersebut tercantum ‘UMP 2020 DKI Jakarta senilai Rp4,6 juta’.
Nilai tersebut mengacu pada kebijakan dari Dewan Pengupahan untuk buruh. Bahkan, Badan Pusat Statistik (BPS) memberikan rujukan UMP yang sama.
“Joko Widodo telah menyepakati dengan buruh DKI bahwa UMP 2020 senilai Rp4,6 juta. Tapi Anies malah menetapkan Rp4,2 juta. Kami sangat kecewa,” paparnya.
Sementara itu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melakukan penetapan UMP 2020 berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. Anies Baswedan menetapkan UMP DKI 2020 senilai Rp4.276.335,76.
Artinya, UMP tersebut meningkat sebanyak Rp335.776,00. dari UMP sebelumnya, sekira Rp3.940.973,00. “Saya sampaikan hari ini, UMP Jakarta untuk 2020 mengalami perubahan, naik sebesar Rp 334.776 atau persentase 8,51 persen,” ujar Anies, saat konferensi pers di gedung Balai Kota DKI Jakarta, sore tadi.
Anies mengatakan, besaran kenaikan UMP ini telah disesuikan dengan peraturan yang berlaku. “Penetapan UMP ini sesuai dengan dasar hukum yang berlaku, baik Undang-undang maupun Peraturan Pemerintah,” urai Anies.
Anies melakukan hal ini lantaran mengacu kepada surat edaran Nomor B-m/308/HI.01.00/X/2019 pada 15 Oktober lalu, dari Kementerian dan Transmigrasi (Kemenakertrans). Dalam surat edaran itu, UMP seluruh wilayah di Indonesia akan dinaikkan sekitar 8,5 persen. (PS)