Indonesiainside.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Populer
  • Pemilu 2024
  • News
  • Ekonomi
  • Risalah
  • Narasi
  • Home
  • Populer
  • Pemilu 2024
  • News
  • Ekonomi
  • Risalah
  • Narasi
Indonesiainside.id
Home Metropolitan

Polisi Selidiki Laporan Dugaan Penghinaan Gubernur oleh Ade Armando

Oleh Azhar Azis
Sabtu, 02/11/2019 10:36
Argo mengatakan Polri sudah siap untuk mengamankan prosesi pelantikan presiden, Jumat (18/10). Foto: Fichri Hakiim

Argo mengatakan Polri sudah siap untuk mengamankan prosesi pelantikan presiden, Jumat (18/10). Foto: Fichri Hakiim

FacebookTwitterWhatsapp

Indonesiainside.id, Jakarta – Polda Metro Jaya memastikan akan menindaklanjuti laporan dugaan penghinaan terhadap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan oleh Ade Armando. Kasus tersebut dilaporkan anggota DPD RI Fahira Idris ke Polda Metro Jaya, Jumat (1/11).

Fahira melaporkan foto yang diunggah Ade Armando ke akun Facebook-nya. Foto asli Anies sebagai gubernur DKI diubah dan ditampilkan ke media sosial dengan wajah menyerupai badut seperti dalam Film Joker. Disertai juga tulisan “Gubernur Jahat”.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono membenarkan adanya pelaporan yang dilayangkan oleh Fahira Idris. “Saat ini masih dalam penyelidikan untuk diklarifikasi dengan pelapor,” ujarnya kepada Indonesiainside.id, Sabtu (2/11).

Kemudian, Argo juga akan melakukan penyelidikan kepada para saksi terkait kasus ini. “Tunggu saja, nanti kita akan memberikan konfirmasi jelasnya,” kata Argo.

Baca Juga:

Anies Pacu Motivasi Para Santri di Ponpes Dea Malela Sumbawa

Pupus Sudah Menjadikan Pilpres All Jokowi’s Men: Anies Baswedan Resmi Bacapres 2024

Sementara itu, Fahira Idris mengatakan, foto yang diunggah Ade di akun Facebook-nya adalah foto Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Foto itu diubah menjadi foto seperti Joker. Lalu ditambah dengan kata-kata atau narasi yang mengarah pada pencemaran nama baik.

“Apa yang dilakukan Ade Armando ini harus diusut oleh pihak yang berwenang. Sebagai informasi, Ade Armando telah berkali-kali dilaporkan ke polisi karena berkali-kali pula mengungkapkan kalimat kontroversial,” kata Fahira.

Dia melaporkan Ade dengan dugaan pelanggaran UU dengan mencemarkan nama baik seseorang. “Pasalnya, Ade turut serta menyebarluaskan foto tersebut,” ujar Fahira.

Pada laporan dengan nomor LP/7057/XI/2019/PMJ/Dit. Reskrimsus, tanggal 1 November 2019, Ade disangkakan Pasal 32 Ayat 1 Jo Pasal 48 ayat 1 UU No 19/2016 tentang ITE. (Aza)

Tags: Ade ArmandoAnies Baswedanjokerpolda metro jaya
Previous Post

LBH Street Lawyer ‘Tagih Utang’ Kapolri Baru Terkait Kasus Ade Armando

Next Post

Mulai 1 Desember Ada Perubahan Jadwal Kereta Api

Rekomendasi Berita

Jadi Otak Pembunuhan dan Perampokan, Dua Kepala Desa di OKU Timur Ditangkap
Headline

Buronan Korupsi Harus Dikejar Hingga Dapat

09/02/2023
KPK Tahan Tersangka Kasus Proyek Gedung IPDN Gowa Sulsel
Headline

Indeks Persepsi Korupsi Turun, PKS: Sangat Mengecewakan

09/02/2023
Santri Rapid Test Harus Bayar, Ulama Madura: Itu Duit Nyaris Rp1.000 Triliun untuk Apa ya?
Headline

Kemenpan RB: ASN, TNI dan Polri Wajib Laporkan Hartanya

09/02/2023
Mumi Duyung di Kuil Jepang Ternyata Tipuan Belaka
Headline

Mumi Duyung di Kuil Jepang Ternyata Tipuan Belaka

09/02/2023
Agrowisata Kampung Sawah Kabupaten Tangerang Jadi Percontohan Inovasi Integrated Farming
Ekonomi

Agrowisata Kampung Sawah Kabupaten Tangerang Jadi Percontohan Inovasi Integrated Farming

08/02/2023
Pagi Milenial, Kenali Lebih Dekat Awak Pesawat Ini sebelum Terbang
Ekonomi

Super Air Jet Tambah Penerbangan ke IKN dari Batam, Bandung dan Manado

08/02/2023

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkini

Sumut Jadi Bagian Penting Sejarah Pers Indonesia

Sumut Jadi Bagian Penting Sejarah Pers Indonesia

09/02/2023 17:00
Jadi Otak Pembunuhan dan Perampokan, Dua Kepala Desa di OKU Timur Ditangkap

Buronan Korupsi Harus Dikejar Hingga Dapat

09/02/2023 15:37
Ketua DPR: Pers Harus Independen

Ketua DPR: Pers Harus Independen

09/02/2023 14:33
KPK Tahan Tersangka Kasus Proyek Gedung IPDN Gowa Sulsel

Indeks Persepsi Korupsi Turun, PKS: Sangat Mengecewakan

09/02/2023 13:06

Berita Populer

Agrowisata Kampung Sawah Kabupaten Tangerang Jadi Percontohan Inovasi Integrated Farming

08/02/2023 18:51

Gempa Bumi dan Tadabbur Ayat-Ayat Allah

07/02/2023 16:34

KLHK Diminta Tindaklanjuti Laporan Kerusakan Lingkungan PT Freeport di Mimika

07/02/2023 12:22

Infrastruktur Masih Jadi Prioritas pada Musrenbang Curug Kabupaten Tangerang

07/02/2023 16:40

Ikuti Kami

  • Tahun 2023 adalah Tahun Kelinci Air. Dianggap Memiliki arti khusus
yang dianggap bisa memberikan pesan untuk melewati tahun ini. Apa saja arti dari kelinci air? Simak infografis berikut.

Baca info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#imlek #tahunbaruimlek #imlek2023 #chinesenewyear #tahunkelinci2023 #kelinciair #tahunkelinciair #infografis #indonesiainside
  • Semoga tahun baru imlek membawa berkah, kesehatan dan keberuntungan bagi kita semua.

Baca info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#tahunbaruimlek #chinesenewyear #imlek #imlek2023 #tahunbaruchina #tahunkelinciair #tahunkelinci #indonesiainside
  • Komunitas motor gede meminta pemerintah untuk melegalkan pengendara moge melintas di jalan tol. Simak penjelasannya ya!

Simak info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#moge #motogede #mogemasuktol #jalanraya #motor #jalantol #indonesiainside
  • Pemprov DKI Jakarta tahun ini berencana menerapkan Electronic Road Pricing (ERP) untuk mengurai kemacetan. Seluruh kendaraan bermotor akan dikenakan tarif ketika melintas di ruas tertentu.

Simak info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#jalanberbayar #jalanraya #dkijakarta #indonesiainside #jalanjakarta
  • Dari kita untuk kita, menanam pohon sama dengan menanam harapan untuk kehidupan lebih baik.

Simak info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#gerakansatujutapohon #pohon #menanampohon #indonesiainside
  • Pemerintah telah menyepakati dan menetapkan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023 melalui SKB 3 Menteri yaitu Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1066/2022, Nomor 03/2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023.

Baca info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#harilibur #liburnasional #hariliburnasional #tanggalmerah #jadwallibur2023 #libur2023 #2023 #indonesiainside
Indonesiainside.id

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • Home
  • Pemilu 2024
  • News
    • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Humaniora
    • Internasional
    • Nusantara
  • Ekonomi
  • Metropolitan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Tekno
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
  • Serba-serbi
    • Podcast
    • Foto
    • Infografis
    • Videografis
  • Media Monitoring
  • Berita Populer
  • Indeks Berita
  • Download Apps

© 2022 MediatrustPR. All right reserved