Indonesiainside.id, Jakarta – Wanita berinisial W yang ditangkap Polda Metro Jaya dalam kasus penipuan ternyata punya utang hingga Rp26 miliar. Untuk melunasinya, dia nekat menggelapkan sertifikat rumah oramg lain dengan cara menipu di sana sini.
Diberitakan sebelumnya, Sub Direktorat 2 Harta dan Benda (Harda) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menangkap dua wanita berinisial W dan N. Keduanya menggelapkan dan menggadaikan sertifikat rumah milik orang lain dengan cara pura-pura menjadi pembeli.
Korban yang butuh uang, baru menerima Rp150 juta dari rumah yang dijual seharga Rp4,5 miliar. Namun, korban langsung menyerahkan sertifikat dan surat-surat rumahnya. Tahu-tahunya, dia berurusan dengan penipu.
Kasubdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kompol M Gafur mengatakan, tersangka W menggadaikan sertifikat itu ke orang lain dengan tujuan untuk membayar utang-utangnya yang mencapai angka Rp26 miliar.
“Jadi dia sudah ada utang ke orang lain kemudian dia lunasi utangnya dengan memberikan sertifikat orang lain. Sertifikat belum balik nama tapi orang tersebut percaya karena ada PPJB mutlak di situ,” kata Gafur, Senin (4/11).
Usai membekuk W, polisi juga menciduk N dan mendalami perannya. Penyidik menduga N juga terlibat dalam kasus penipuan properti yang pernah diungkap Polda Metro Jaya. W diketahui melancarkan aksinya pada Mei 2019.
Setelah mendapatkan sertifikat rumah milik rumah, tersangka W kemudian menghilang. Pemilik rumah yang mencoba menghubungi W, tapi tidak berhasil. Barulah dia sadar telah menjadi korban penipuan dan melapor ke polisi.
“W itu pura-pura sebagai pembeli. Ada seseorang korban yang akan jual rumah kemudian pelaku datang berpura-pura sebagai pembeli,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Senin (4/11).
Untuk memuluskan aksinya, tersangka W memberikan uang muka sebesar Rp150 juta kepada pemilik rumah di wilayah Jakarta Selatan itu. Tujuannya agar korban yakin bahwa W adalah pembeli serius.
“Korban percaya karena pelaku memberikan DP sekitar Rp150 juta, padahal rumah yang dijual Rp4,5 miliar,” jelas Argo.
Sertifikat itu kemudian diberikan ke tersangka N yang memang berprofesi sebagai notaris. N diketahui adalah notaris dengan wilayah tugas di Cianjur, namun dia bersekongkol dengan W dan menerbitkan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) di luar wilayah tugasnya.
Atas laporan korban, polisi kemudian membekuk tersangka W. Menurut pengakuannya, setelah berhasil mendapatkan sertifikat rumah korban tersangka W lalu menggadaikan sertifikat itu.
Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 372 KUHP. Para tersangka terancam hukuman empat tahun penjara. (Aza/Ant)