Indonesiainside.id, Jakarta – Sistem jalan berbayar atau Electronic Road Pricing (ERP) mau tak mau harus diterapkan tahun depan. Pasalnya, kebijakan ganjil-genap yang kini diimplementasikan di jalanan ibu kota dianggap tidak dapat bertahan lama.
“Kebijakan ganjil-genap umurnya tidak bisa lama-lama. Tidak boleh lebih dari setahun. Kenapa? Karena orang pindah-pindah,” ujar Kepala Badan Pengelolaan Transportasi Jadebotabek (BPTJ) Bambang Prihartono, Rabu (20/11).
Tak hanya itu, penerapan ganjil-genap masih belum bisa menenuhi tujuan awal, yakni pengurangan polusi di langit ibu kota. Kualitas udara atau Air Quality Index (AQI) di Jakarta masih dalam angka yang memprihatinkan. “Kondisi lingkungan polusi udara sudah semakin mengkhawatirkan. Kita selalu di ambang warna AQI 150-170, sangat membahayakan,” paparnya.
Maka dari itu, ia meyakini sistem jalan berbayar sudah harus diterapkan secepatnya. Bahkan, lanjut Bambang, dari awal ERP memang direncanakan bakal dimulai tahun depan.
“Alat bukti tadilah yang mengatakan bahwa 2020 adalah waktu yang harus segera. Jadi hitungannya seperti itu ya. Siap tidak siap, all-out kita,” tuturnya.
Lokasi jalur yang dikenakan sistem jalan berbayar akan terbagi menjadi tiga ring. Ring pertama meliputi kawasan ruas jalan Sudirman-Thamrin, Jakarta Pusat.
Kemudian, adalah 25 ruas jalan yang sekarang sedang diterapkan kebijakan ganjil-genap. Yang terakhir, meliputi jalur nasional perbatasan Jakarta dengan kota lainnya seperti di kawasan Margonda Depok, Daan Mogot, dan Kalimalang. (PS)